Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Richard Eliezer Ungkap Alasan Tak Tolak Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Yosua

Editor

Febriyan

image-gnews
Terdakwa Bharada Richard Eliezer (kiri) menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 21 November 2022. Kesaksian itu juga membuktikan Eliezer menembak Yosua tiga kali karena sebelum eksekusi ada 15 butir peluru di magasin. TEMPO/MAGANG/Martin Yogi Pardamean
Terdakwa Bharada Richard Eliezer (kiri) menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 21 November 2022. Kesaksian itu juga membuktikan Eliezer menembak Yosua tiga kali karena sebelum eksekusi ada 15 butir peluru di magasin. TEMPO/MAGANG/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkap alasan dirinya tak menolak perintah atasannya, Irjen Ferdy Sambo, untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua. Dia menyatakan takut karena jabatannya dengan Sambo terpaut sangat jauh.

Richard mengaku merasa berdosa mengikuti perintah Ferdy Sambo. Kepada majelis hakim, ia mengaku takut menolak perintah atasannya yang memegang pangkat jenderal bintang dua.

“Saya takut. Ini jenderal bintang dua, menjabat sebagai Kadiv Propam dan posisi saya berpangkat Bharada, pangkat terendah. Dari kepangkatan itu saja kita bisa lihat bagaikan langit dan bumi,” kata Richard Eliezer ketika bersaksi sebagai saksi mahkota dalam sidang dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 November 2022.

“Saya merasa takut sama FS,” lanjut Richard.

“Kenapa takut? FS kan penegak hukum lho, kenapa takut?” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa. 

“Takut Yang Mulia,” jawab Richard.

Perintah Ferdy Sambo didengar Putri Candrawathi

Richard Eliezer menceritakan peristiwa saat dirinya mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Yosua. Perintah itu bermula ketika baru tiba di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022. Richard mengawal istri Sambo, Putri Candrawathi, bersama dengan Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Yosua dari Magelang, Jawa Tengah.

Richard mengaku diminta oleh Ricky Rizal untuk naik ke lantai tiga rumah Saguling. Di sana, Sambo telah menunggunya dengan duduk di sofa panjang. 

Awalnya, menurut cerita Richard, Ferdy Sambo menanyakan soal peristiwa di Magelang. Richard mengaku tidak tahu peristiwa yang dimaksud Sambo. Di tengah percakapan itu Putri Candrawathi datang dan duduk di samping sofa panjang di sisi Ferdy Sambo.

“Baru dia bilang, nangis, Yang Mulia. ‘Yosua sudah melecehkan Ibu’. Saya kaget karena posisinya kami yang ajudan yang ada di Magelang saat itu,” kata Richard.

"’Kurang ajar ini, kurang ajar, dia sudah tidak menghargai saya. Dia menghina martabat saya’. Dia (Ferdy Sambo) bicara sambil emosi, mukanya merah. Jadi setiap habis bicara, dia ada sisi diam untuk nangis. Baru dia ngomong ‘mati anak ini’,” kata Richard.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Richard diam berpikir dan merasa kaget. Ferdy Sambo lantas memerintahkannya untuk menembak Yosua. “Nanti kau yang tembak Yosua ya karena kamu yang tembak Yosua, saya yang akan bela kamu. Kalau saya yang tembak, tidak ada yang bela kita,” kata Richard menirukan arahan atasannya.

Richard mengaku diam saat itu dan tidak menjawab karena takut.  “Baru dia bilang ‘Berarti kamu yang tembak Yosua, kalau saya yang tembak tidak ada yg bela kita. Dia bilang lagi, ‘Jadi gini Chad, skenarionya Ibu dilecehkan Yosua, baru Ibu teriak, kamu dengar. Yosua ketahuan, Yosua tembak kamu, kamu tembak balik. Yosua yang mati’,” kata Richard menirukan kata-kata Ferdy Sambo.

Selanjutnya, Ferdy Sambo menenangkan Richard pasca eksekusi Yosua

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

21 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo


Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

21 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah aktif berdinas sebagai anggota Polri setelah dihukum karena terlibat pembunuhan Brigadir J


Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

36 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?


Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

53 hari lalu

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan


Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

55 hari lalu

Terpidana Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

Putri Candrawathi total sudah mendapatakan remisi 5 bulan dari 10 tahun vonis yang dia terima.


Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

58 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo.


Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

58 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

Anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

59 hari lalu

 Brigjen Pol Rakhmad Setyadi. Istimeewa
Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

Capim KPK Brigjen Rakhmad Setyadi adalah Wakapolda Kalteng yang berpengalaman di bidang SDM Polri. Seangkatan dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.


Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

9 Agustus 2024

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi makam anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun, di Tempat Pemakaman Umum Jeruk Purut Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

Kasus-kasus yang melibatkan proses ekshumasi antara lain pembunuhan Brigadir Yosua, kematian Dante, tragedi Kanjuruhan hingga Kematian Afif Maulana.


Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat dan Sorot Balik Kasusnya

7 Agustus 2024

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Hendra menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat dan Sorot Balik Kasusnya

Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan namanya kembali disoroti setelah dibebaskan bersyarat