Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenlu Akan Panggil Perwakilan PBB Usai Komentari KUHP Baru

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Massa saat menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan KUHP di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Desember 2022. Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil ini memasang tenda untuk berkemah di depan gerbang Gedung DPR RI sebagai bentuk protes terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Massa saat menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan KUHP di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Desember 2022. Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil ini memasang tenda untuk berkemah di depan gerbang Gedung DPR RI sebagai bentuk protes terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri akan memanggil perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), buntut pernyataan organisasi tersebut atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru. Sejumlah kekhawatiran disampaikan PBB dalam pernyataan terbarunya atas KUHP, yang mereka nilai tidak sesuai dengan kebebasan fundamental dan hak asasi manusia.

"Kementerian Luar Negeri benar akan panggil," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, saat dihubungi, Ahad, 11 Desember 2022.

Pernyataan PBB tersebut dirilis dalam laman resmi indonesia.un.org berjudul Statement on the new Indonesian Criminal Code. Kendati demikian, Faizasyah tidak merinci apakah pernyataan ini yang jadi dirujuk Kementerian Luar Negeri untuk memanggil perwakilan PBB.

"Mengenai kebenaran isi pernyataan tersebut, silahkan ditanyakan ke mereka (perwakilan PBB)," kata dia.

Dalam pernyataan ini, perwakilan PBB menyampaikan kekhawatirannya atas KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR. PBB dalam pernyataan tersebut menyampaikan kekhawatirannya atas RKUHP, salah satunya karena beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi kerja jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.

"Orang lain akan mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif pada, perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender," kata PBB dalam pernyataan yang dirilis 8 Desember tersebut.

Pasal lainnya berisiko "melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial negatif terhadap anggota agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka".

Lantas, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengkritisi pernyataan PBB tersebut. Dia menilai, ada tiga masalah dalam pernyatan tersebut. Pertama, pernyataan resmi PBB hanya boleh dikeluarkan orang organ-organ utama mereka. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Seperti Dewan Keamanan, Majelis Umum, Dewan HAM, Sekjen PBB, dan organ-organ tambahan. Sama sekali bukan suara dari pejabat Perwakilan PBB di Indonesia,” kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Desember 2022.

Dia tak yakin pernyataan terkait KUHP merupakan pandangan resmi dari organ-organ utama atau tambahan PBB. Kedua, Hikmahanto juga meragukan pernyataan itu sudah melalui kajian dari organ utama dan tambahan PBB. 

“Seperti misalnya ada special rapporteur [pelapor khusus] yang mendapat mandat dari Organ Utama,” ujar pria yang juga Rektor Universitas Jenderal A. Yani itu. 

Ketiga, Hikmahanto mengungkapkan pernyataan terkait KUHP baru itu juga bertentangan dengan Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB, yang mengatur bahwa PBB tak punya kewenangan campur tangan dalam masalah yurisdiksi domestik setiap negara. 

Oleh sebab itu, dia menyarankan Kementerian Luar Negeri memanggil Kepala Perwakilan PBB di Indonesia untuk dimintai keterangannya. Bahkan, bila perlu, dia diusir dari Indonesia.

“Jangan sampai individu yang menduduki jabatan di Perwakilan PBB Indonesia yang sebenarnya petualang politik mencederai ketentuan-ketentuan yang ada dalam Piagam PBB,” kata Hikmahanto.

 Baca juga: Beragam Kekhawatiran Setelah UU KUHP Baru Disahkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PBB Sahkan Resolusi Indonesia soal Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

2 jam lalu

Pengesahan Resolusi PBB mengenai Penanganan Anak yang Terasosiasi dengan Kelompok Teroris yang diajukan Indonesia pada Pertemuan ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (CCPCJ) yang berlangsung pada 13-17 Mei 2024, di Wina, Austria. sumber: dokumen KBRI Wina
PBB Sahkan Resolusi Indonesia soal Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

PBB melalui UNODC mengesahkan resolusi yang diajukan Indonesia mengenai penanganan anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris.


OCHA Ingatkan Warga Sudan Terancam Kelaparan dan Wabah Penyakit

4 jam lalu

Anak-anak bermain dengan senjata anti-serangan pesawat udara  di Leer town, Sudan Selatan (8/5). Pemandangan memilukan seperti mayat-mayat di sumur, rumah-rumah dibakar, dan balita yang kelaparan terlihat di kawasan Leer ini.   (AP Photo/Josphat Kasire)
OCHA Ingatkan Warga Sudan Terancam Kelaparan dan Wabah Penyakit

Dari total sumbangan dana USD2.7 miliar (Rp43 triliun) yang dibutuhkan, baru 12 persen yang diterima OCHA untuk mengatasi kelaparan di Sudan.


Kementerian Luar Negeri dan Mer-C Saling Kontak soal Kondisi WNI di Gaza

18 jam lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Kementerian Luar Negeri dan Mer-C Saling Kontak soal Kondisi WNI di Gaza

Kementerian Luar Negeri melakukan kontak setiap hari dengan para relawan Mer-C untuk memonitor kondisi mereka


PBB: Dermaga Bantuan Terapung Buatan AS di Gaza Kurang Layak

22 jam lalu

Seorang petugas polisi menggunakan anjing pelacak untuk memeriksa kapal kargo yang memuat bantuan kemanusiaan ke Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di pelabuhan Larnaca, Siprus, 16 Maret 2024. REUTERS
PBB: Dermaga Bantuan Terapung Buatan AS di Gaza Kurang Layak

PBB menyebut dermaga terapung yang baru saja selesai dibangun di Gaza untuk pengiriman bantuan dinilai kurang layak dibandingkan jalur darat


Daftar Negara yang Mendukung Palestina, Ada Indonesia

23 jam lalu

Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour berpidato di depan para delegasi di Majelis Umum PBB sebelum melakukan pemungutan suara mengenai rancangan resolusi yang akan mengakui Palestina memenuhi syarat untuk menjadi anggota penuh PBB, di New York City, AS, 10 Mei 2024. REUTERS/Eduardo Munoz
Daftar Negara yang Mendukung Palestina, Ada Indonesia

Mulai dari Indonesia hingga Afrika Selatan, berikut ini adalah negara yang mendukung Palestina melawan agresi Israel


Kementerian Luar Negeri Rusia Mengutuk Upaya Pembunuhan Perdana Menteri Slovakia dan Doakan Lekas Sembuh

2 hari lalu

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova, dalam acara jumpa pers di Moskow, 6 Oktober 2015. (Photo: Reuters/Maxim Shemetov/Files)
Kementerian Luar Negeri Rusia Mengutuk Upaya Pembunuhan Perdana Menteri Slovakia dan Doakan Lekas Sembuh

Kementerian Luar Negeri Rusia dengan keras mengutuk serangan pada perdana menteri Slovakia dan mendoakan agar Robert Fico lekas bugar


Kementerian Luar Negeri Pastikan Indonesia akan Selalu Berpihak pada Palestina

2 hari lalu

Suasana acara doa bersama peringatan ke-76 tahun Al-Nakba di Kantor Kedutaan Besar Palestina, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Acara yang dihadiri oleh puluhan komunitas warga Palestina dan tamu undangan lainnya itu digelar untuk  peringatan ke-76 Tahun Al-Nakba. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kementerian Luar Negeri Pastikan Indonesia akan Selalu Berpihak pada Palestina

Kementerian Luar Negeri kembali menegaskan dukungan pemerintah dan rakyat Indonesia terhadap Palestina.


Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Minta Kongres Evaluasi Bantuan Senjata Rp16 T ke Israel

2 hari lalu

Ziad Mansour, duduk di samping puing-puing rumah yang hancur akibat serangan mematikan Israel  di Rafah , Jalur Gaza, 9 Januari 2024. Perang antara Israel dan Kelompok Hamas Palestina di Jalur Gaza sudah memasuki hari ke-100, sejak pertama kali pecah pada 7 Oktober 2023, yang menewaskan sebanyak 23.843 orang di Gaza. REUTERS/Mohammed Salem
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Minta Kongres Evaluasi Bantuan Senjata Rp16 T ke Israel

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menyerahkan paket bantuan senjata untuk Israel senilai USD1 miliar (Rp16 triliun)


PBB Rilis Data Korban di Gaza, Apakah Berbeda dari Data Hamas?

3 hari lalu

Petugas menguburkan warga Palestina yang tewas dalam serangan Israel, setelah jenazah mereka dibebaskan oleh Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di kuburan massal di Rafah, di Jalur Gaza selatan, 30 Januari 2024. Lusinan warga Palestina yang tidak diketahui identitasnya dimakamkan di pemakaman massal di Gaza setelah pemerintah Israel menyerahkan jenazah yang mereka simpan di Israel. REUTERS/Mohammed Salem
PBB Rilis Data Korban di Gaza, Apakah Berbeda dari Data Hamas?

Perubahan dalam cara PBB menghitung korban di Gaza telah disebut-sebut sebagai bukti adanya bias.


PBB: Puluhan Ribu Jenazah di Gaza Belum Teridentifikasi

3 hari lalu

Sejumlah warga melakukan salat jenazah pada warga Palestina yang tewas selama serangan militer Israel dan dimakamkan di rumah sakit Nasser, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Khan Younis di Jalur Gaza selatan, 21 April 2024. REUTERS/Ramadan Abed
PBB: Puluhan Ribu Jenazah di Gaza Belum Teridentifikasi

PBB mengatakan masih ada sekitar 10.000 jenazah di Gaza yang masih harus melalui proses identifikasi.