Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat

image-gnews
Terpidana kasus bom Bali, Umar Patek (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam seminar Resimen Mahasiswa Mahasurya Jawa Timur, di Hotel Savana, Malang, Jawa Timur 25 April 2016. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Terpidana kasus bom Bali, Umar Patek (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam seminar Resimen Mahasiswa Mahasurya Jawa Timur, di Hotel Savana, Malang, Jawa Timur 25 April 2016. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus bom Bali, Umar Patek, dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 7 Desember 2022. Koordinator Hubungan Masyarakat Dirjen Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan Umar Patek telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya.

Namun, Umar masih akan menjalani bimbingan sampai 29 April 2023. "Apabila sampai pada masa itu terjadi pelanggaran, hak bersyaratnya dicabut," kata Rika melalui keterangan tertulis, Rabu. 

Umar Patek dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat. Dia telah menjalani dua per tiga masa tahanan, dinyatakan berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Permasyarakatan. 

Baca juga: Yasonna Sebut BNPT Sudah Terbitkan Rekomendasi Remisi Buat Umar Patek

Umar Patek adalah satu dari beberapa orang yang terlibat serangan bom Bali pada 12 Oktober 2002. Serangan teror itu menewaskan 202 orang. Aksi teror itu dilakukan Jemaah Islamiyah, yakni sebuah kelompok militan di kawasan Asia Tenggara yang memiliki hubungan dengan Al-Qaeda. Sebagian besar dari korban tewas adalah wisatawan asing. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Umar sempat menjadi buronan sebelum akhirnya tertangkap di Pakistan pada 2011. Dia akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setahun berselang.

Pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77 lalu, Rabu 17 Agustus 2022, Umar mendapatkan remisi sebesar lima bulan dengan alasan memiliki perilaku baik. Rika memastikan Umar telah mengikuti serangkaian program pembinaan deradikalisasi. Umar juga telah bersumpah setia untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Program pembebasan bersyarat tersebut telah sesuai rekomendasi dari BNPT dan Densus 88," kata Rika.

Baca juga: Umar Patek: Anak Muda Jangan Belajar Agama Hanya dari Internet

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Pungli di Rutan KPK, Penyidik Cecar 19 Terpidana Korupsi soal Pengumpulan Uang oleh Karutan dan Lurah

35 hari lalu

15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, Penyidik Cecar 19 Terpidana Korupsi soal Pengumpulan Uang oleh Karutan dan Lurah

Penyidik periksa puluhan terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin, yang pernah menjadi tahanan KPK, soal pungli di Rutan KPK.


Catatan Jamaah Islamiyah Dinyatakan Sebagai Dalang di Balik Bom Natal 2000 dan Bom Bali

24 Desember 2023

Terdakwa kasus Bom Bali I tahun 2002 serta Bom Natal tahun 2000, Umar Patek, ketika menjalani sidang jatuhnya vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (21/06). Umar Patek dihadapkan pada enam dakwaan dan Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana penjara seumur hidup pada sidang tanggal 21 Mei 2012. Tempo/Dhemas Reviyanto
Catatan Jamaah Islamiyah Dinyatakan Sebagai Dalang di Balik Bom Natal 2000 dan Bom Bali

Kelompok ini diduga membentuk organisasi resmi pada akhir 1980-an hingga awal 1990-an dan lalu disebut dalang peristiwa Bom Natal 2000 dan Bom Bali.


Marthinus Hukom Kepala BNN, Ini Rekam Jejaknya di Densus 88 Antiteror Polri

6 Desember 2023

Marthinus Hukom. antaranews.com
Marthinus Hukom Kepala BNN, Ini Rekam Jejaknya di Densus 88 Antiteror Polri

Kepala Densus 88 Antiteror Polri Irjen Marthinus Hukom ditunjuk sebagai Kepala BNN menggantikan Petrus Golose. Ini rekam jejaknya saat di Densus 88.


Selain Erick Thohir, Yusril Ihza Mahendra Kantongi Surat Tak Pernah Terpidana untuk Daftar Cawapres

18 Oktober 2023

Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Oktober 2023. TEMPO/Adil Al Hasan
Selain Erick Thohir, Yusril Ihza Mahendra Kantongi Surat Tak Pernah Terpidana untuk Daftar Cawapres

Berdasarkan pantauan Tempo, Yusril Ihza Mahendra mendaftar lebih dulu daripada Erick Thohir.


Divonis 1,5 Tahun Penjara, Anak Polisi Tabrak Satu Keluarga di Cijantung bakal Banding

28 September 2023

Ilustrasi mobil tabrakan. TEMPO/Subekti
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Anak Polisi Tabrak Satu Keluarga di Cijantung bakal Banding

Anak polisi yang menabrak satu keluarga di Cijantung, Alvindo Rastra Pratama, akan mengajukan banding atas putusan 1,5 tahun penjara.


Pakar Hukum Ungkap Terpidana Berpeluang Ulangi Perbuatan Korupsinya Jika Terpilih di Pemilu 2024

30 Agustus 2023

Jurnalis Majalah Tempo Bagja Hidayat (kanan), Koordinator kontraS Fatia Maulidiya (kedua kanan), Direktur Imparsial Gufron Mabruri (kiri), dan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kedua kiri) memberi keterangan saat konferensi pers kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib, di KontraS, Jakarta. Selasa, 13 September 2022. KontraS berharap pemerintah dapat menyelesaikan kasus pembunuhan Munir yang sudah 18 tahun belum selesai, dibanding terlalu fokus pada Bjorka yang telah meretas data pembunuhan Munir hingga mengklaim Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono sebagai dalang pembunuhan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Ungkap Terpidana Berpeluang Ulangi Perbuatan Korupsinya Jika Terpilih di Pemilu 2024

"Karena korupsi itu kan mencuri dengan kekuasaan dan ini kita mau kasih lagi kekuasaan kepada dia (terpidana). Ini yang harus dicegah," ujar Bivitri.


Narapidana Teroris Eks Juru Bicara FPI Munarman Berikrar Setia kepada NKRI

8 Agustus 2023

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman saat ditangkap tim Densus 88 pada Selasa, 27 April 2021. Dalam penangkapan tersebut, Munarman diduga menggerakan orang lain serta mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi. Foto: Istimewa
Narapidana Teroris Eks Juru Bicara FPI Munarman Berikrar Setia kepada NKRI

Ormas FPI telah dibubarkan negara. Apa kata Munarman perihal program deradikalisasi yang dijalaninya kini?


Kelompok Teroris JI di Lampung Pernah Sembunyikan Pelaku Bom Bali I dan Bom Poso

13 April 2023

Kabag Bantuan Operasi Detasmen Khusus 88 Antiteror Komisaris Besar Aswin Siregar saat ditemui di Mabes Polri, Selasa, 11 April 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kelompok Teroris JI di Lampung Pernah Sembunyikan Pelaku Bom Bali I dan Bom Poso

Kelompok teroris Jamaah Islamiyah yang digerebek oleh Densus 88 di Lampung, pernah menyembunyikan pelaku Bom Bali I dan Teror Bom Poso


Napi yang Kendalikan Pengiriman Sabu Cair dari Lapas Dipindah ke Sel Isolasi

8 April 2023

Petugas Lapas Tangerang pada Jumat, 7 April 2023 memeriksa warga binaan dalam membantu kepolisian mengungkap pengendalian peredaran narkotika jenis sabu cair yang melibatkan salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP). Foto: Dokumen Lapas Tangerang.
Napi yang Kendalikan Pengiriman Sabu Cair dari Lapas Dipindah ke Sel Isolasi

Seorang narapidana berinisial D di Lapas Tangerang mengendalikan pengiriman sabu cair. D sebelumnya divonis 30 tahun penjara


Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah

21 Februari 2023

Ali Fauzi, mantan narapidana teroris (Napiter) berhasil menyelesaikan sidang disertasi di Kampus Putih UMM.Doc: UMM.
Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah

Bekas napi terorisme Ali Fauzi Manzi bercerita tentang sulitnya meraih gelar doktor. Dia ingin eks napi terorisme lain mengikuti jejaknya.