TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, mengatakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT telah memberikan rekomendasi pemberian remisi terhadap narapidana kasus terorisme Bom Bali, Umar Patek.
”Kalau secara ketentuan memang yaitu sudah ada rekomendasi dari BNPT, berkelakuan baik, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Yasonna di Hotel Ayana Mid Plaza, Selasa, 23 Agustus 2022.
Yasonna Laoly menyebut, memang ada keberatan dari sejumlah pihak terkait pemberian remisi kepada Umar Patek ini. Pemerintah, ujar dia, tentu akan mendengar segala masukan.
"Kita tahu ada keberatan kita masih menunggu sebuah surat lagi, saya tak perlu sebut dari institusi mana nanti kita lihat. Tapi kita akan pertimbangkan semua masukan-masukan yang ada ya. Kalau dari segi beliau mengikuti program deradikalisasi, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sudah sejak lama, tapi kami akan pertimbangkan berbagai masukan dari elemen-elemen masyarakat,"
ujar dia.
Umar Patek adalah salah satu dari beberapa orang yang terlibat dalam serangan bom Bali pada 12 Oktober 2002. Serangan teror itu menewaskan 202 orang. Aksi teror itu dilakukan Jemaah Islamiyah, yakni sebuah kelompok militan di kawasan Asia Tenggara yang memiliki hubungan dengan Al-Qaeda. Sebagian besar dari mereka yang tewas dalam pengeboman di pulau resor itu adalah turis asing.
Umar Patek ditangkap di Pakistan pada 2011 dan diadili di Indonesia. Pada 2012, dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Umar Patek menerima 5 bulan remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan, Rabu 17 Agustus 2022, dengan alasan berperilaku baik.
Dengan begitu, ia bisa segera bebas bulan ini dari Penjara Porong di provinsi Jawa Timur jika dia mendapat pembebasan bersyarat.
Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Zaeroji, menyebutkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Umar Patek harus menjalani dua pertiga masa pidananya yang jatuh pada 14 Januari 2023.
"Sehingga apabila Umar Patek mendapat remisi umum kemerdekaan antara 5-6 bulan, maka ekspirasi tahanannya akan jatuh pada Agustus 2022," kata Zaeroji kepada media, Rabu 17 Agustus 2022.
Baca juga: Umar Patek: Anak Muda Jangan Belajar Agama Hanya dari Internet
DEWI NURITA