Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kompolnas Bakal Surati Kadiv Propam soal Anggota Polri yang Belum Disidang Etik

image-gnews
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan segera melayangkan surat kepada Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahardiantono untuk menanyakan pelaksaan sidang etik terhadap anggota Polri yang terlibat masalah hukum. Anggota Polri yang terjerat masalah hukum di antaranya; Irjen Teddy Minahasa, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetyo Utomo, dan beberapa anggota Polri di kasus obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyampaikan bahwa surat tersebut akan menanyakan soal alasan kenapa sidang etik itu belum dilaksanakan.

"Kami akan menyurati Kadiv Propam untuk mempertanyakan kapan akan digelar sidang kode etik terhadap anggota Polri yang telah divonis bersalah dan vonisnya sudah inkracht (Napoleon Bonaparte dan Prasetyo Utomo), serta anggota Polri yang masih menjalani proses hukum antara lain TM (Teddy Minahasa)," kata Poengky lewat pesan tertulis Selasa 6 Desember 2022.

Poengky mengungkapkan pelayangan surat tersebut adalah untuk mempertanyakan sejauh mana kode etik telah ditegakkan.

"Kami perlu mengetahui sejauh mana kode etik ditegakkan kepada mereka, termasuk penjatuhan sanksinya, mengingat tindakan kriminal yang dilakukan anggota-anggota tersebut bertentangan dengan kode etik Polri dan mencoreng nama baik institusi," ujarnya.

Poengky pun mengungkapkan bahwa kode etik ini mesti ditegakkan agar menimbulkan efek jera pada setiap anggota Polri. Selain itu, kata dia, perlu ada sanksi yang berat kepada para anggota yang melanggar.

"Bagi pelanggaran berat kode etik perlu ditindaklanjuti dengan sanksi yang berat, agar ada efek jera. Jika tidak segera dijatuhi sanksi, maka akan menjadi beban negara dan beban institusi Polri, karena negara tetap membayarkan gaji yang bersangkutan," tutur Poengky.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tempo telah berupaya meminta penjelasan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono mengenai sidang etik ini. Namun sampai tulisan ini dimuat, Syahar belum merespons telepon maupun pesan tertulis.

Diketahui mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa saat ini terjerat kasus dugaan jual beli barang bukti narkoba.

Sementara itu, untuk Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo kasusnya sudah rampung atau inkracht di pengadilan. Namun, hingga saat ini mereka berdua juga masih belum dilakukan sidang etik

Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo telah mendapatkan vonis masing masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dan 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi ihwal penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Selain itu, hingga saat ini juga masih ada beberapa anggota Polri yang belum disidang etik dalam kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kombes Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widianto.

 
Baca: Diperintah Hendra Kurniawan ke Jambi, Agus Nurpatria: Saat Ikut Lomba Mancing

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

1 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

2 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

2 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

2 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

2 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

2 hari lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

2 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

Poengky menduga atasan dari empat polisi pesta narkoba tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sesuai Peraturan Kapolri.


Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

2 hari lalu

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.


Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

3 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)
Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

3 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami