TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan segera melayangkan surat kepada Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahardiantono untuk menanyakan pelaksaan sidang etik terhadap anggota Polri yang terlibat masalah hukum. Anggota Polri yang terjerat masalah hukum di antaranya; Irjen Teddy Minahasa, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetyo Utomo, dan beberapa anggota Polri di kasus obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyampaikan bahwa surat tersebut akan menanyakan soal alasan kenapa sidang etik itu belum dilaksanakan.
"Kami akan menyurati Kadiv Propam untuk mempertanyakan kapan akan digelar sidang kode etik terhadap anggota Polri yang telah divonis bersalah dan vonisnya sudah inkracht (Napoleon Bonaparte dan Prasetyo Utomo), serta anggota Polri yang masih menjalani proses hukum antara lain TM (Teddy Minahasa)," kata Poengky lewat pesan tertulis Selasa 6 Desember 2022.
Poengky mengungkapkan pelayangan surat tersebut adalah untuk mempertanyakan sejauh mana kode etik telah ditegakkan.
"Kami perlu mengetahui sejauh mana kode etik ditegakkan kepada mereka, termasuk penjatuhan sanksinya, mengingat tindakan kriminal yang dilakukan anggota-anggota tersebut bertentangan dengan kode etik Polri dan mencoreng nama baik institusi," ujarnya.
Poengky pun mengungkapkan bahwa kode etik ini mesti ditegakkan agar menimbulkan efek jera pada setiap anggota Polri. Selain itu, kata dia, perlu ada sanksi yang berat kepada para anggota yang melanggar.
"Bagi pelanggaran berat kode etik perlu ditindaklanjuti dengan sanksi yang berat, agar ada efek jera. Jika tidak segera dijatuhi sanksi, maka akan menjadi beban negara dan beban institusi Polri, karena negara tetap membayarkan gaji yang bersangkutan," tutur Poengky.
Tempo telah berupaya meminta penjelasan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono mengenai sidang etik ini. Namun sampai tulisan ini dimuat, Syahar belum merespons telepon maupun pesan tertulis.
Diketahui mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa saat ini terjerat kasus dugaan jual beli barang bukti narkoba.
Sementara itu, untuk Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo kasusnya sudah rampung atau inkracht di pengadilan. Namun, hingga saat ini mereka berdua juga masih belum dilakukan sidang etik
Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo telah mendapatkan vonis masing masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dan 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi ihwal penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Selain itu, hingga saat ini juga masih ada beberapa anggota Polri yang belum disidang etik dalam kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kombes Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widianto.
Baca: Diperintah Hendra Kurniawan ke Jambi, Agus Nurpatria: Saat Ikut Lomba Mancing