TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa membantah revisi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara atau UU IKN yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke DPR RI, karena ada kecacatan. UU IKN baru diteken oleh Jokowi pada Februari 2022 atau belum setahun berjalan.
Menurut Suharso, UU IKN sebenarnya bisa berjalan tanpa revisi sekalipun. Namun, ia mengaku jika UU IKN tetap berjalan tanpa revisi, maka akan ada aturan turunannya yang bertabrakan dengan UU lain.
"Cuma ada Undang-Undang (di IKN) yang lalu diperintahkan dibuat di PP, Perpres. Kemudian PP dan Perpres dia berhadapan dengan Undang-Undang (yang sudah ada). Kita menginginkan tidak ada perdebatan kewenangannya," kata Suharso di Kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Desember 2022.
Suharso Monoarfa menyebut revisi diajukan karena pihaknya mendengarkan masukan dari civil society yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Suharso menyebut sewaktu UU IKN diususun, posisi IKN tidak jelas sebagai daerah otonomi atau kementerian lembaga.
"Ketiga, sebagai master developer, sebagai korporasi, itu dimungkinkan seperti apa? Dari pada itu lah dituangkan dalam peraturan pemerintah, perpres, dan seterusnya, diusulkan untuk dinaikkan saja yg di Perpres dan PP soal kewenangan khusus untuk diadopsi di Undang-Undang," kata Suharso.
Baca juga: UU IKN Ingin Direvisi Pemerintah untuk Akomodasi Keinginan Investor soal Lahan
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyebut usulan memasukkan RUU IKN ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Urgensinya, kata dia, untuk mempercepat proses persiapan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.
“Materi perubahan dalam UU ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita IKN secara optimal,” kata Yasonna dalam rapat bersama Baleg DPR, Rabu, 23 November 2022.
Anggota Komisi II Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Mardani Ali Sera, menanggapi usulan pemerintah untuk merevisi UU IKN cacat, tidak sempurna, dan dikerjakan terburu-buru.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. UU IKN sebelumnya telah disahkan pada medio Januari tahun ini.
Menurut Mardani, usulan revisi UU IKN malah menunjukkan praktik ketatanegaraan yang tidak baik. Musababnya, UU IKN tergolong baru dan belum dijalankan.
“Ini menunjukkan UU-nya cacat, ada catatan, tidak sempurna, terburu-buru, malah malu,” kata Mardani.
Mardani menegaskan sedari awal fraksi PKS menolak usulan revisi UU IKN. Apalagi, kata dia, di tengah kondisi saat ini yang baru pulih dari pandemi dan adanya peluang menghadapi resesi tahun depan.
“Dari awal PKS menolak, bukan menolak IKN nya, mau pindah monggo. Tapi tidak tepat sekarang ini, baik momennya maupun anggarannya. Berat sekali. Sesudah pandemi, peluang resesi, mau Pemilihan Umum, fokus aja jagain rakyat,” ujar Ketua DPP PKS tersebut.
Baca juga: UU IKN Belum Setahun Berlaku, Jokowi Usulkan Revisi
M JULNIS FIRMANSYAH