TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023 kepada Badan Legislasi DPR. UU IKN sebelumnya telah disahkan pada medio Januari tahun ini.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyebut usulan revisi UU IKN ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Urgensinya, kata dia, untuk mempercepat proses persiapan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.
“Materi perubahan dalam UU ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita IKN secara optimal,” kata Yasonna dalam rapat bersama Baleg DPR, Rabu, 23 November 2022.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Baleg Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Desy Ratnasari, menyebut proses pengesahan UU IKN pada awal tahun ini telah mencurahkan perhatian, energi, serta waktu yang tidak sedikit.
Baca juga: Otorita IKN akan Menjadi Role Model Penataan Organisasi di Indonesia
“Bukankah baru selesai kerja kemarin? Lalu kemudian baru disahkan, muncul lagi ada revisi. Tentu ini menjadi sebuah analisa penting yang harus kita lakukan dan kami ingin lebih dalami lagi apa yang ingin dilakukan pemerintah,” kata Desy.
Tempo telah menghubungi Yasonna untuk mengkonfirmasi ihwal urgensi dan perubahan yang diajukan dalam RUU IKN ini. Namun, Yasonna mengarahkan untuk menghubungi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa. “Sebaiknya ke leading sector Menteri PPN Bappenas,” kata Yasonna melalui pesan singkat, Jumat, 25 November 2022.
6 Fraksi Setuju, 2 Fraksi Menolak, 1 Fraksi Abstain
Dalam rapat kerja bersama Kemenkumham, sebanyak 6 fraksi menerima usulan pemerintah untuk memasukkan revisi UU IKN dalam prolegnas prioritas 2023. Mereka adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Gerindra.
Sementara itu, dua fraksi menolak usulan ini, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. Adapun Partai NasDem memilih untuk abstain.
Anggota Baleg Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menyebut fraksinya perlu waktu untuk mempelajari substansi usulan pemerintah soal revisi UU IKN ini. “Harus dipelajari itu, apakah ada kebutuhan revisi atau tidak, sehingga kita abstain,” kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 24 November 2022.
Baca juga: Ajak Pengusaha Berinvestasi di IKN, Jokowi: Kesempatan Emas Tidak akan Terulang
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.