INFO NASIONAL --Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid kembali memperjuangkan alokasi beasiswa kaderisasi ulama bagi mahasiswa Indonesia di luar negeri saat rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR-RI dengan Pimpinan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).
HNW menyampaikan, mahasiswa yang menimba ilmu agama di luar negeri memiliki potensi besar untuk menjadi kader pelanjut para ulama, apalagi dengan banyaknya ulama yang wafat di era Covid-19. “Alhamdulillah pada rapat hari ini usulan tersebut diterima menjadi keputusan rapat,” ujarnya usai rapat, Senin, 28 November 2022.
Berdasarkan data Majelis Ulama Indonesia per 3 Agustus 2022, sekitar 900 ulama di seluruh Indonesia meninggal selama pandemi Covid-19. Di saat yang sama, banyak mahasiswa keagamaan luar negeri yang mengalami kesulitan pembiayaan akibat masih berlangsungnya dampak negatif ekonomi pasca pandemi. Para mahasiswa tersebut kemudian menuangkan aspirasinya kepada HNW terkait kebutuhan pada fasilitas beasiswa untuk mendukung kelanjutan kuliah.
Selain beasiswa, Anggota DPR Fraksi PKS ini juga menyampaikan kepada Baznas soal arsitektur zakat nasional pada UU Nomor 23 Tahun 2011 yang dinilai para pelaku zakat belum optimal. Karena itu, HNW mendorong agar Baznas meningkatkan komunikasi dan harmonisasi dengan para lembaga zakat, misalnya yang terhimpun di dalam Forum Zakat (FOZ).
“Selain secara horizontal dengan para lembaga amil zakat, juga terdapat masalah koordinasi secara vertikal antara Baznas Pusat dengan daerah. Sehingga sangat wajar jika UU 23/2011 tentang pengelolaan zakat ditinjau kembali dan direvisi dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan dan pengumpulan zakat di Indonesia, serta meningkatkan harmoni dan kolaborasi antar lembaga terkait zakat yang diakui oleh Pemerintah,” tuturnya.
Dia juga meminta Baznas memiliki hitungan terkait besaran angka pengentasan kemiskinan yang berhasil dilakukan oleh Baznas melalui penyaluran dana ziswaf.
“Selain program Baznas yg diapresiasi karena membantu warga korban gempa di Cianjur, penting juga ada angka definitif berapa jumlah mustahik zakat yang dikelola Baznas yang berhasil dientaskan dari kemiskinan dan menjadi muzakki (pembayar zakat), sehingga bisa dilihat progres dan besaran kontribusi zakat dan dana umat secara konkret terhadap pengentasan kemiskinan,” kata dia. (*)