TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM menggelar rapat dengan agenda penyempurnaan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hari ini, Kamis, 24 November 2022. Pemerintah telah merangkum daftar inventarisasi masalah (DIM) tiap fraksi yang diserahkan, sehingga ada 23 poin yang dibahas hari ini.
Dari 23 poin tersebut, pasal 240 RKUHP tentang penghinaan terhadap pemerintah menjadi sorotan. Dalam draf RKUHP terbaru 24 November 2022, pemerintah menambah ayat dan penjelasan sehingga pasal ini memuat empat ayat dari yang sebelumnya hanya satu ayat.
Kendati mengapresiasi pemerintah, anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, tetap memberikan catatan dalam pasal ini. Menurut dia, frasa penghinaan mesti dibatasi menjadi delik fitnah atau menuduh suatu hal yang diketahuinya tidak benar.
“Frasa menghina atau delik penghinaan kita batasi menjadi delik fitnah atau menuduh suatu hal yang diketahuinya tidak benar, agar lebih ketat lagi," kata Taufik dalam rapat bersama pemerintah, Kamis, 24 November 2022.
Baca: Draf Final RKUHP Dibahas Hari Ini, Komisi Hukum DPR Dorong Sejumlah Pasal Direvisi
Menurut dia, pembatasan pada delik fitnah diperlukan agar ada pembatasan. Dia menyebut jika masih menggunakan delik penghinaan, maka pembuktiannya bakal subjektif. Pembatasan melalui delik fitnah disebut Taufik bakal menciptakan tolak ukur yang objektif. “Kita ingin objektif, terukur,” ujarnya.
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Johan Budi, menilai definisi menghina kepada pemerintah kerap menuai perdebatan. Menurut dia, selama ini sering ada tafsir berbeda yang berbuntut pada gejolak di masyarakat.
Oleh sebab itu, Johan mengusulkan agar frasa penghinaan diperjelas secara tegas. “Definisi menghina itu apa? Ada bedanya nggak dengan kritik? Kalau mengkritik kebijakan, jangan dianggap menghina,” ujarnya.
Draf RKUHP terbaru 24 November 2022, pasal 240 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama setahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Selain itu, ada tambahan 3 ayat lainnya di pasal ini. Pasal 240 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam hal tindak pidana yang dimaksud pada ayat 1 berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal ini turut menyebutkan bahwa tindak pidana ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina serta dapat dilakukan secara tertulis oleh pimpinan lembaga negara.
Baca: Desakan Penundaan Pengesahan RKUHP, DPR: Kalau Presiden Nolak, Minta Menterinya Tak Usah Datang
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.