Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Draf Final RKUHP Dibahas Hari Ini, Komisi Hukum DPR Dorong Sejumlah Pasal Direvisi

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Putri.
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM bakal membahas draf akhir Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hari ini, Kamis, 24 November 2022. Anggota Komisi Hukum DPR Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, berharap isu krusial dapat didiskusikan dan masukan masyarakat dapat diakomodasi dalam rapat hari ini.

Utamanya, kata Taufik, pasal-pasal yang dianggap dapat mengancam demokrasi. Di antaranya pasal soal makar, penyerangan harkat dan martabat Presiden, serta penghinaan lembaga negara dan kekuasaan umum.

“Sejauh ini saya melihat terdapat perkembangan yang baik di Komisi III DPR. Setelah melakukan lobby dan diskusi dengan rekan-rekan lain di Komisi III, dorongan agar terdapat perubahan pasal-pasal tersebut semakin menguat,” kata Taufik melalui pesan singkat, Kamis, 24 November 2022.

Pasal yang ancam demokrasi didorong untuk dihapus

Taufik menyebut komisinya bakal mendorong sejumlah pasal yang berpotensi mengancam demokrasi untuk dihapus atau setidaknya direvisi dengan memberikan batasan yang ketat. Mengingat keputusan berada di tangan DPR dan pemerintah, kata dia, harapannya pemerintah juga dapat menyetujui usulan ini demi mewujudkan RKUHP yang demokratis.

Selain pasal-pasal yang berpotensi mengancam demokrasi, Taufik menyebut pasal lain yang bakal dikritisi. Di antaranya ihwal pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat alias hukum adat yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.

Dia turut mengatakan bakal mengkritisi pasal lainnya yang perlu diperbaiki agar dapat memberikan kepastian hukum, jaminan perlindungan HAM, dan pemenuhan asas-asas hukum pidana. Kendati pemerintah sebelumnya telah mengakomodasi masukan masyarakat dalam draft RKUHP 9 November 2022, dia mengatakan masih ada sejumlah pasal yang berpotensi menjadi soal.

“Beberapa masukan masyarakat sebelummya sudah ada yang diakomodir oleh pemerintah dalam draft terakhir tanggal 9 November 2022. Namun, masih menyisakan beberapa persoalan yang masih berpotensi menjadi persoalan. Saya optimis pemerintah dan DPR dapat menyelesaikan persoalan yang tersisa ini dan mempertimbangkan masukan masyarakat,” kata dia.

Selanjutnya: jubir juga tegaskan RKUHP bakal disempurnakan...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kemenkes: RUU Kesehatan Melindungi Kesehatan Remaja

58 menit lalu

Kemenkes: RUU Kesehatan Melindungi Kesehatan Remaja

Menurut Kemenkes RUU Kesehatan juga mengakomodasi pemulihan masalah kesehatan lainnya, seperti penyalahgunaan narkotika dan perilaku adiktif.


Anggota DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis UU TPKS

6 jam lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Anggota DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis UU TPKS

Implementasi UU TPKS dianggap belum efektif lantaran belum ada aturan teknisnya.


Polri Wacanakan Polisi RW, Begini Respons Politikus NasDem dan PKS

10 jam lalu

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI saat mengikuti rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polri Wacanakan Polisi RW, Begini Respons Politikus NasDem dan PKS

Menjelang Pemilu, wacana Polisi RW menjadi sensitif.


Audiensi di DPR, 5 Organisasi Profesi Kesehatan: Sikap Kita Tetap, Stop Pembahasan RUU Kesehatan!

23 jam lalu

Sejumlah massa Tenaga Kesehatan membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Senin, 5 Juni 2023. Aksi yang diikuti oleh 5 organisasi profesi medis yakni, PB IDI, PPNI, IBI, PDGI, dan IAI tersebut menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Audiensi di DPR, 5 Organisasi Profesi Kesehatan: Sikap Kita Tetap, Stop Pembahasan RUU Kesehatan!

DPR sempat mengajak beraudiensi 5 organisasi profesi kesehatan ihwal tuntutan penolakan pembahasan RUU Kesehatan.


Erick Thohir Jelaskan Alasan Usulan PMN 2024 Naik Jadi Rp 57,96 Triliun

1 hari lalu

Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan pers saat peluncuran Lokananta Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam, 3 Juni 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Erick Thohir Jelaskan Alasan Usulan PMN 2024 Naik Jadi Rp 57,96 Triliun

Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir menjelaskan mengapa usulan penyertaan modal negara atau PMN tunai bagi BUMN naik menjadi Rp 57,96 triliun. Bagaimana rinciannya?


Waka BPIP Karjono Ajak Mahasiswa Berpikir Kritis dan Kreatif

1 hari lalu

Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Karjono Atmoharsono, saat sebagai Keynote Speaker dalam Forum Mahasiswa Kedinasan Indonesia, dalam acara Kaderisasi Nasional yang diselenggarakan di Politeknik Statistika, Sabtu 3 Juni 2023.
Waka BPIP Karjono Ajak Mahasiswa Berpikir Kritis dan Kreatif

Berpikir kritis dan kreatif artinya bersifat tidak lekas percaya


Ada Demo IDI, Polda Metro Imbau Warga Hindari Jalan Depan DPR-MPR

1 hari lalu

5 organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia IAI di depan Gedung DPR RI, Senin, 5 Juni 2023. IStimewa
Ada Demo IDI, Polda Metro Imbau Warga Hindari Jalan Depan DPR-MPR

Ikatan Dokter Indonesia atau IDI menggelar aksi protes Rancangan Undang-Undang Kesehatan di depan Gedung DPR-MPR.


Turun ke Jalan, Organisasi Profesi Nilai RUU Kesehatan Tak Dibahas Transparan

1 hari lalu

Ribuan tenaga kesehatan saat melakukan aksi damai di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 8 Mei 2023. Dalam aksinya 5 Organisasi Profesi Kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia melakukan penolakan atas RUU Kesehatan Omnibuslaw. TEMPO/Subekti.
Turun ke Jalan, Organisasi Profesi Nilai RUU Kesehatan Tak Dibahas Transparan

Beni Satria mengatakan pembahasan RUU Kesehatan tidak transparan dan terbuka. Organisasi profesi resmi justru tak diajak bicara.


Remisi Menjelang Hari Raya Waisak, Ini Definisi dan Syarat Mendapat Remisi pada Hari Besar Keagamaan

3 hari lalu

Ilustrasi Remisi. Dok TEMPO
Remisi Menjelang Hari Raya Waisak, Ini Definisi dan Syarat Mendapat Remisi pada Hari Besar Keagamaan

Menjelang hari raya Waisak, narapidana memperoleh remisi. Apa sayarat napi mendapat remisi?


Pemerintah Masih Tunggu Undangan DPR RI untuk Bahas Bersama RUU Perampasan Aset

4 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly saat menghadiri acara Paralegal Justice Award 2023, Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 1 Juni 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Pemerintah Masih Tunggu Undangan DPR RI untuk Bahas Bersama RUU Perampasan Aset

Yasonna Laoly menjelaskan, Pemerintah telah menyerahkan draf RUU Perampasan Aset, dan kini tengah menunggu jadwal pembahasan di Senayan.