TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum DPR, Bambang Wuryanto, menanggapi Dewan Pers yang melayangkan warkat kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut Bambang, UUD 1945 pasal 20 ayat 1 telah menerangkan bahwa DPR memegang kekuasaan untuk membentuk UU.
Kendati demikian, Bambang menyebut UU ini mesti dibahas dengan pemerintah. Toh jika nanti Presiden menerima usulan Dewan Pers untuk menunda pengesahan RKUHP, Bambang menyebut Presiden bisa meminta menterinya untuk tidak datang dalam pembahasan draf akhir bersama Komisi Hukum pada Kamis, 24 November 2022 mendatang.
“Jadi meski pasal 20 ayat 1 kuat (DPR memegang kekuasaan), tapi harus dibahas bersama pemerintah. Kalau Presiden nolak, minta menterinya nggak usah datang bahas, sudah, nggak selesai (RKUHP),” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 22 November 2022.
Dalam surat yang dilayangkan ke Presiden, Dewan Pers turut mengusulkan agar terlebih dulu menggelar simulasi kasus terhadap beberapa pasal yang berpotensi menghalangi kebebasan pers. Menurut Bambang, DPR dan pemerintah sudah mengerahkan semua tenaga untuk menyempurnakan RKUHP.
Ia menegaskan bahwa DPR lah yang punya kewenangan hukum. Ibarat pertandingan sepak bola, Bambang menyebut DPR punya nomor punggung untuk mencetak gol, alias mengetok UU.
“Semua sudah lakukan semua. Dewan Pers juga kita dengar. Tapi kan dikau harus tahu, usul boleh saja, tapi yang punya kewenangan hukum, masukin bola, punya nomor punggung, ya DPR,” kata dia.
Sejumlah penyempurnaan di RKUHP
Sedianya, DPR Komisi Hukum bersama Kementerian Hukum dan HAM membahas draf akhir RKUHP pada Senin, 21 November 2022 lalu.
Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries, menyebut penyempurnaan draft RKUHP terdiri atas penghapusan, reformulasi, penambahan redaksional termasuk penjelasan, hingga reposisi draft RKUHP. Usai penyempurnaan draft dilaporkan ke Presiden, kata dia, pembahasan RKUHP bersama DPR dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 24 November 2022.
“Setelah itu, akan segera dilakukan penyelesaian pembahasan RKUHP bersama DPR yang kemungkinan akan dilaksanakan pada 24 November 2022 nanti,” kata dia pada Ahad 20 November lalu.
Baca: Dewan Pers Surati Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda