TEMPO.CO, Jakarta - Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan Indonesia telah mendapatkan sertifikat bebas polio sejak 2014. Meski demikian, sertifikat tersebut tidak menjadi jaminan bahwa penyakit polio akan terjadi lagi.
"Nah kita di Indonesia dan seluruh dunia itu sudah mendapatkan sertifikat bebas polio dari 2014 dan seluruh dunia sepakat bahwa meski sekalipun kita sudah ada bebas polio tapi surveillance untuk setiap kelumpuhan lumpuh layu itu harus dilaporkan ya," jelas Maxi dalam konferensi pers secara daring pada, Sabtu, 19 November 2022.
Maxi menyebut memang diberikannya sertifikat bebas polio itu tidak menjadi jaminan. Dalam kenyataanya, kasus terbaru di Aceh menjadi bukti jika pemberian sertifikat itu tidak menjamin bahwa Indonesia bebas dari virus polio.
Baca juga: Virus Polio Muncul Lagi di Aceh, Kemenkes Sebut Karena Lingkungan Kotor
"Dan kenyataannya ternyata virus Polio liar tipe dua dinyatakan eradikasi pada tahun 2015 sedangkan virus tipe tiga telah dinyatakan eradikasi pada 2019 dan negara yang endemik virus tipe satu adalah Pakistan dan Afghanistan," kata dia.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Maxi menjelaskan dalam penyakit virus Polio terdiri beberapa tipe virus. Di antaranya virus tipe 1 yaitu Brunhilde, tipe 2 yakni Lansig, dan tipe 3 adalah Leon. Maxi mengatakan dalam satu kasus virus Polio yang dilaporkan akan ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa atau KLB.
"Kita tahu virus ini ada tiga tipe, tipe satu, tipe dua, dan tipe tiga. Ada 15 negara yg telah melaporkan kasus tipe dua dan penemuan satu kasus polio itu merupakan suatu Kejadian Luar Biasa. Kita terakhir di Indonesia juga pernah ada kasus sebelum di Aceh itu ada kasus tapi tipe satu di Papua tahun 2018," ujar Maxi.
Selanjutnya pemerintah telah lakukan berbagai upaya...