Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Resmi Sahkan RUU Papua Barat Daya Jadi Undang-Undang

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya atau RUU Papua Barat Daya dalam rapat paripurna yang digelar hari ini. Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mulanya memaparkan proses pembentukan RUU yang dimulai sejak akhir Agustus 2022 lalu.

Guspardi berharap disahkannya RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat daya dapat mengatasi konflik dan mempercepat pembangunan di Bumi Cenderawasih.

“Kami berharap kebijakan otonomi khusus tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya,” kata Guspardi dalam rapat paripurna, Kamis, 17 November 2022.

Usai memaparkan laporan, Ketua DPR, Puan Maharani, bertanya kepada forum apakah RUU Pembantukan Provinsi Papua Barat Daya ini dapat disepakati. 

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang? Setuju ya?,” tanya Puan diiringi jawaban setuju dan tepuk tangan.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyebut pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini merupakan tonggak sejarah khususnya bagi masyarakat Papua. Kendati ada dinamika, kata dia, namun banyak juga kata sepakat dalam proses pembentukan RUU ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tito mengatakan proses pembentukan RUU ini telah melibatkan sejumlah elemen masyarakat Papua Barat, di antaranya Kepala Daerah, DPR Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Barat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh perempuan.

Ia mengatakan kebijakan pemekaran Papua ini ditunaikan berdasarkan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Papua atau UU Otsus Papua. Menurut Tito, pemekaran provinsi diharapkan bisa menjamin dan memberi ruang bagi masyarakat Papua untuk mewujudkan kesejahteraan serta pemerataan pembangunan.

“Di balik momen yang membahagiakan ini masih banyak pekerjaan ke depan yang memerlukan kolaborasi kita semua. Semua punya kepentingan agar provinsi baru ini tidak hanya secara de jure melainkan juga de facto tergerak untuk operasional,” kata Tito.

Baca: Dua Pleton Brimob Dikirim ke Dogiyai Papua Perketat Keamanan Pasca Kerusuhan

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Pemilu 2024: KPU Sebut Semua Parpol Telah Penuhi Kuota Keterwakilan Perempuan untuk Bacaleg DPR RI

6 jam lalu

Sejumlah peserta mengikuti jalan sehat caleg perempuan saambil membawa poster ketika pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Kawasan Bundaran HI Jakarta (30/3). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Pemilu 2024: KPU Sebut Semua Parpol Telah Penuhi Kuota Keterwakilan Perempuan untuk Bacaleg DPR RI

Seluruh parpol peserta Pemilu 2024 telah memenuhi kuota keterwakilan perempuan dalam daftar Bacaleg DPR RI.


Sufmi Dasco Dorong MAKI Laporkan Keterlibatan Anggota DPR dalam Korupsi BTS Kominfo ke MKD

8 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kiri), dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kanan) berbincang saat memimpin Rapat Paripurna ke-22 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023. Rapat Paripurna tersebut beragendakan pidato Ketua PR RI Puan Maharani pada pembukaan masa persidangan V tahun sidang 2022-2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sufmi Dasco Dorong MAKI Laporkan Keterlibatan Anggota DPR dalam Korupsi BTS Kominfo ke MKD

Kata Dasco, mekanisme pelaporan MKD lebih mungkin ditangani ketimbang mendesak anggota Komisi I membuat pernyataan tak terlibat korupsi BTS Kominfo.


Pakar Hukum Ungkap Kerumitan Pemakzulan Jokowi yang Diajukan Denny Indrayana

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo mengenakan pakaian adat Bangka Belitung saat menyampaikan pidato dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI pada sidang tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pakar Hukum Ungkap Kerumitan Pemakzulan Jokowi yang Diajukan Denny Indrayana

Denny Indrayana mengirim surat menyarankan DPR RI menggunakan hak angket memakzulkan Jokowi.


Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, MAKI Desak DPR Buat Surat Pernyataan Tak Pernah Terima Aliran Duit

9 jam lalu

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan tim litigasi hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Rudi Marjono datang ke Komisi III DPR untuk menyerahkan data dan bukti kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Kamis, 8 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, MAKI Desak DPR Buat Surat Pernyataan Tak Pernah Terima Aliran Duit

MAKI sudah mengirimkan surat tantangan agar DPR membuat pernyataan tak pernah menerima aliran duit korupsi BTS Bakti Kominfo. Tapi belum ada tanggapan


Luhut Sebut Haris Azhar Pernah Bantu Urus Saham Suku di Timika

10 jam lalu

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan berada di dalam mobil usai memenuhi undangan pemeriksaan sebagai pelapor atas laporannya  terkait pencemaran nama baik kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Direskrimsus Polda Metro Jaya, Senin, 27 September 2021. Video tersebut membahas laporan sejumlah sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya Papua. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Luhut Sebut Haris Azhar Pernah Bantu Urus Saham Suku di Timika

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebut Haris Azhar pernah bantu mengurus saham suku di Timika, Papua.


Bawa Catatan ke Sidang, Luhut Binsar Pandjaitan Disindir Kubu Haris Azhar-Fatia

10 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberikan kesaksian dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023. Luhut membantah tidak memiliki bisnis di Papua. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawa Catatan ke Sidang, Luhut Binsar Pandjaitan Disindir Kubu Haris Azhar-Fatia

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menghadiri sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti


Sidang Haris-Fatia, Luhut Sebut sebagai Perwira Kopassus: Kalau Salah Saya Siap Dihukum

11 jam lalu

Luhut Binsar Pandjaitan jalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 8 Juni 2023 . Desty Luthfiani/TEMPO.
Sidang Haris-Fatia, Luhut Sebut sebagai Perwira Kopassus: Kalau Salah Saya Siap Dihukum

Luhut Pandjaitan mengatakan apabila dia salah, dirinya siap dihukum dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.


Luhut Pandjaitan Cerita Pernah Membantu Haris Azhar Melanjutkan Sekolah ke Harvard

11 jam lalu

Haris Azhar dan Luhut Binsar Panjaitan. ANTARA
Luhut Pandjaitan Cerita Pernah Membantu Haris Azhar Melanjutkan Sekolah ke Harvard

Luhut Pandjaitan mengungkap kedekatannya dengan Haris Azhar, aktivis HAM yang ia polisikan gara-gara konten Youtube soal bisnis tambang di Papua.


Luhut di Sidang Haris Azhar dan Fatia: Tidak Ada Kebebasan Absolut

12 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjalani sidang dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023. Dalam pengakuannya Luhut merasa kesal dituding sebagai penjahat hingga disebut Lord dalam konten video YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya.' TEMPO/ Febri Angga Palguna
Luhut di Sidang Haris Azhar dan Fatia: Tidak Ada Kebebasan Absolut

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hadir di sidang Haris Azhar dan Fatia di PN Jakarta Timur.


Eks Pimpinan KPK Datangi Komisi III DPR Serahkan Bagan Kasus Korupsi BTS Kominfo

12 jam lalu

Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang saat ditemui di Kantor YLBHI, Jakarta. Foto: Istimewa
Eks Pimpinan KPK Datangi Komisi III DPR Serahkan Bagan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Saut meyakini kasus korupsi BTS Kominfo seharusnya tidak berhenti hanya pada 7 orang tersangka itu.