TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengungkap alasan kenapa tidak memasukkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU ITE dalam perkara penyelewengan dana sosial Boeing oleh petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Kasubdit IV/MUSP Dittipideksus Komisaris Besar Andri Sudarmaji mengatakan, penerapan pasal UU ITE tidak sesuai untuk perkara penyelewengan dana bantuan Boeing tersebut. Sementara untuk TPPU, Bareskrim melakukan penyidikan terpisah perkara pencucian uang.
“Jadi saat ini perkara yang diajukan adalah perkara pokok tindak pidana asalnya, yaitu penggelapan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF),” kata Andri saat dihubungi, Selasa, 15 November 2022.
Baca juga: Sidang Dakwaan Ahyudin ACT, Pengacara: Jaksa Tak Sertakan Pasal Pencucian Uang
Menurut dia, penerapan UU ITE memang tidak relevan sesuai petunjuk dari jaksa. Sementara perkara pencucian uang sedang disidik terpisah oleh Bareskrim dari tindak pidana asalnya.
“Jadi bukan tidak ada, tetapi sesuai petunjuk jaksa agar proses sidik TPPU dilakukan terpisah dari pidana asalnya,” ujar Andri.
Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penyelewengan dana bantuan sosial oleh ACT. Tiga orang terdakwa yang merupakan eks petinggi ACT yaitu, Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Heriyana Hermain hadir secara virtual dalam sidang ini.
Mereka didakwa dengan dakwaan primer Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, tak tercantum soal tindak pidana pencucian uang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan perkara TPPU kasus ACT saat ini masih dalam tahap penyidikan di Bareskrim, sehingga ketiga terdakwa baru dikenakan Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHP.
“Yang lainnya masih belum sampai ke JPU karena masih tahap penyidikan di Bareskrim. Untuk perkara TPPU dan ITE akan disidang terpisah berkasnya sudah lengkap,” kata Syarief saat dihubungi, 15 November 2022.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, I Ketut Sumedana, mengatakan dakwaan tersebut sudah sesuai dengan berkas yang diterima dari penyidik Bareskrim Polri.
“Dasar surat dakwaan itu dari berkas perkara dari penyidik yang hanya mencantumkan Pasal 372 juncto Pasal 374 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHP,” kata Ketut Sumedana saat dikonfirmasi.
Baca juga: Kejaksaan Ungkap Alasan Pasal Pencucian Uang dan ITE Tidak Masuk Dakwaan Kasus ACT