Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Dakwaan Ahyudin ACT, Pengacara: Jaksa Tak Sertakan Pasal Pencucian Uang

image-gnews
Hakim Ketua Hariyadi mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Ahyudin dalam sidang perdana dugaan penggelapan dana bantuan Boeing oleh Aksi Cepat Tanggap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Sidang perdana dugaan penggelapan dana bantuan Boeing oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan agenda bacaan dakwaan terhadap terdakwa mantan Presiden ACT Ahyudin, digelar secara virtual. Selain Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar dan ketua pengawas ACT Heriyana Hermain juga akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hakim Ketua Hariyadi mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Ahyudin dalam sidang perdana dugaan penggelapan dana bantuan Boeing oleh Aksi Cepat Tanggap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Sidang perdana dugaan penggelapan dana bantuan Boeing oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan agenda bacaan dakwaan terhadap terdakwa mantan Presiden ACT Ahyudin, digelar secara virtual. Selain Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar dan ketua pengawas ACT Heriyana Hermain juga akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana kasus penyelewengan dana bantuan Aksi Cepat Tanggap atau ACT digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 15 November 2022. Duduk di kursi terdakwa, mantan Presiden ACT Ahyudin yang dihadirkan secara virtual dari Bareskrim Polri.

Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan dari ruang sidang Dr. Mr. Kusumah Atmadja yang dihadiri majelis hakim dan pengacara Ahyudin. Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Hariyadi didampingi dengan dua hakim ketua yakni Mardison dan Hendra Yuristiawan.

Jaksa tidak menyertakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan yang dibacakan.

JPU hanya mendakwa Ahyudin dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun ancaman hukuman dakwaan primer Pasal 374 maksimal lima tahun penjara.

Baca juga: Sidang ACT Digelar Virtual, Ahyudin Dengarkan Dakwaan dari Ruang di Bareskrim

Kuasa hukum Ahyudin, Irfan Junaidi, mengatakan dakwaan hanya tindak pidana penggelapan dana, bukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

“Kalau bicara dakwaan saat ini hanya tindak pidana awalnya saja, yaitu Pasal 374 dan/atau Pasal 372,” kata Irfan setelah pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, 15 November 2022.

Ia mengatakan dengan pasal itu kliennya terancam maksimal lima tahun penjara. Ia menjelaskan sangkaan pasal awal pada Agustus lalu oleh Bareskrim Polri memang tercantum dugaan TPPU. 

“Kalau untuk bicara detailnya itu kewenangan penyidik. Saat ini memang yang sedang diproses Pasal 374 subsider Pasal 372 juncto Pasal 55,” ujar Irfan.

Saat dikonfirmasi perihal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, I Ketut Sumedana, mengatakan dakwaan tersebut sudah sesuai dengan berkas yang diterima dari penyidik Bareskrim Polri.

“Dasar surat dakwaan itu dari berkas perkara dari penyidik yang hanya mencantumkan Pasal 372 juncto Pasal 374 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHP,” kata Ketut Sumedana saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menjerat Ahyudin dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, Pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta yang terakhir Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Kasus ini berawal dari pemberian bantuan dari pihak Boeing terhadap korban jatuhnya pesawat Lion Air  JT-610 tanggal 18 Oktober 2018. Dana dari Boeing itu diberikan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan atau kesehatan.

Pihak Boeing meminta ahli waris menunjuk lembaga atau yayasan bertaraf internasional untuk menyalurkan dana BCIF tersebut, masing-masing ahli waris mendapat dana sebesar USD 144.550 atau senilai Rp 2,066 miliar dari Boeing. Atas rekomendasi 69 ahli waris melalui seleksi pada tanggal 28 Januari 2021, ACT menerima pengiriman dana dari Boeing sebesar Rp 138, 54 miliar.

Akan tetapi dari dana BCIF yang semestinya dipakai mengerjakan proyek hasil rekomendasi ahli waris korban kecelakaan Pesawat Boeing yang digunakan maskapai penerbangan Lion Air, tidak digunakan seluruhnya namun hanya sebagian. Dana tersebut dipakai untuk kepentingan yang bukan peruntukannya.

Pada pelaksanaannya, penyaluran dana Boeing (BCIF) tersebut tak melibatkan para ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan proyek pembangunannya. Pihak ACT juga tidak memberitahukan kepada ahli waris soal dana bantuan dari pihak Boeing.

Diduga pengurus Yayasan ACT menggunakan dana tidak sesuai peruntukannya, yaitu untuk kepentingan berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi, operasional perusahaan serta kegiatan lain di luar program Boeing.

Tersangka Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Heriyana diduga telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117,98 miliar untuk kegiatan di luar implementasi Boeing. Hal ini juga dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air Pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari perusahaan Boeing sendiri.

Baca juga: ACT Sebut Ditunjuk Boeing untuk Kelola Dana Santunan Kecelakaan Lion Air JT610

EKA YUDHA SAPUTRA | FAIZ ZAKI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rafael Alun Trisambodo Jalani Sidang Tanpa Disumpah

2 hari lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Tim kuasa hukum Rafael Alun gagal mendatangkan saksi meringankan yang semula dijadwalkan datang pada sidang kali ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rafael Alun Trisambodo Jalani Sidang Tanpa Disumpah

Rafael Alun menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang.


Sidang Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang, Rafael Alun akan Diperiksa sebagai Terdakwa

2 hari lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli perdata dan korporasi, Fully Handayani, yang dihadirkan dari Tim kuasa hukum terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang, Rafael Alun akan Diperiksa sebagai Terdakwa

Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, disebut melakukan pencucian uang dengan total nilai lebih dari Rp 100 miliar.


Mahfud MD Singgung Soal Korupsi Pajak, Sebelumnya Transaksi Gelap di Kementerian Keuangan

3 hari lalu

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD menyapa warga saat berkunjung ke Morkepek, Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu, 18 November 2023. Kunjungan Mahfud MD tersebut di antaranya dalam rangka menyapa masyarakat sekaligus bersilaturahmi dengan sejumlah tokoh dan ulama di Madura. ANTARA FOTO/Moch Asim
Mahfud MD Singgung Soal Korupsi Pajak, Sebelumnya Transaksi Gelap di Kementerian Keuangan

"Kenapa rasio pajak kita rendah? Karena ada korupsi," kata Menkopolhukam Mahfud MD, yang tengah maju sebagai cawapres Ganjar Pranowo.


76 Pensiunan Guru Rugi Rp 14 Miliar karena Tertipu Investasi Bodong, Sudah Gadaikan SK Pensiun ke Bank

4 hari lalu

Mohammad Muchsin (tengah), kuasa hukum 76 pensiunan guru, melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) Muhammad Yaskur ke Polda Metro Jaya, Sabtu, 25 November 2023. Dia menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang kepada awak media. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
76 Pensiunan Guru Rugi Rp 14 Miliar karena Tertipu Investasi Bodong, Sudah Gadaikan SK Pensiun ke Bank

Para guru yang telah pensiun itu diiming-imingi bagi hasil sebesar 4 hingga 5 persen dari uang yang diinvestasikan.


76 Pensiunan Guru Jadi Korban Penipuan Dugaan Investasi Bodong, Lapor ke Polda Metro Jaya

4 hari lalu

Sebanyak 76 pensiunan guru melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) Muhammad Yaskur ke Polda Metro Jaya, Sabtu, 25 November 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
76 Pensiunan Guru Jadi Korban Penipuan Dugaan Investasi Bodong, Lapor ke Polda Metro Jaya

Puluhan pensiunan guru itu melaporkan tindakan pidana penipuan, penggelapan, TPPU, dan tindak pidana perbankan ke Polda Metro Jaya.


PPATK Catat Transaksi Judi Online Capai Rp 500 Triliun

4 hari lalu

Logo PPATK
PPATK Catat Transaksi Judi Online Capai Rp 500 Triliun

PPATK mencatat transaksi judi online mencapai ratusan triliun hingga saat ini. Bagaimana analisisnya?


CEO Binance Changpeng Zhao Mengundurkan Diri, Ini Alasan hingga Denda yang Harus Dibayar

5 hari lalu

CEO Binance Changpeng Zhao. Tapchibitcoin
CEO Binance Changpeng Zhao Mengundurkan Diri, Ini Alasan hingga Denda yang Harus Dibayar

CEO Binance mundur dari jabatannya. Apa alasan pengunduran dirinya? Siapa pengganti serta berapa denda yang harus dibayar Zhao dan perusahaan?


Geng Kejahatan Peretas Sebut ICBC Takluk, Bayar Uang Tebusan

15 hari lalu

Contoh chat dengan Lockbit. Foto: Istimewa
Geng Kejahatan Peretas Sebut ICBC Takluk, Bayar Uang Tebusan

Geng peretas mengatakan ICBC membayar uang tebusan atas peretasan yang mengganggu pasar Treasury AS.


Terkini: Banjir Promo Harbolnas Mulai dari Rp 11 Ribuan, Detail Fatwa Haram MUI untuk Produk Terafiliasi Israel

18 hari lalu

Ini 5 barang yang bakal laris diburu saat Harbolnas 2018
Terkini: Banjir Promo Harbolnas Mulai dari Rp 11 Ribuan, Detail Fatwa Haram MUI untuk Produk Terafiliasi Israel

Berita terkini bisnis pada Sabtu siang ini dimulai dari banjir promo Harbolnas 11.11 untuk produk makanan seperti Hokben, Yoshinoya, dan lain-lain.


Data Boeing Diretas Lockbit, Geng Kejahatan Maya yang Suka Meras Korban

18 hari lalu

Logo Boeing terlihat di sisi Boeing 737 MAX di Farnborough International Airshow, di Farnborough, Inggris, 20 Juli 2022. REUTERS/Peter Cziborra
Data Boeing Diretas Lockbit, Geng Kejahatan Maya yang Suka Meras Korban

Data internal dari Boeing dipublikasikan secara online oleh geng kejahatan dunia maya yang suka memeras korbannya dengan mencuri dan merilis.