Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pemaksaan Jilbab Terulang Lagi di Sragen, KPAI: Bukti Moderasi Beragama Belum Cukup Baik

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang siswi SMAN di Sragen berinisial S diduga mendapatkan perundungan dari guru matematikanya karena tak mengenakan jilbab. S dimarahi di depan kelas hingga akhirnya enggan berangkat ke sekolah.

Usai kejadian pemaksaan jilbab tersebut, S sempat mau untuk berangkat ke sekolah. Namun, karena diduga dibully oleh kakak kelas, S minta dijemput pulang dan enggan masuk sekolah lagi. S juga memiliki adik yang bersekolah di tempat yang sama, adiknya pun akhirnya tidak berani ke sekolah juga.

Orang tua S yang berinisial AP mengadukan dugaan perundungan ini ke Polres Sragen karena anaknya mengalami tekanan psikis. Guru matematikanya yang berinisial SW akhirnya meminta maaf usai diadukan ke polisi oleh keluarga S. 

Atas kasus tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI Retno Listyarti mengecam adanya bullying terhadap murid berinisial S tersebut. KPAI, kata Retno mencatat ada kasus serupa di Gemolong, Sragen, pada 2020 lalu. Saat itu siswa tersebut akhirnya mutasi ke sekolah lain akibat perundungan karena tak memakai jilbab di sekolah.

Baca juga: Dugaan Pemaksaan Jilbab, Pemerintah DIY Upayakan Rekonsiliasi

"Kasus ini menunjukkan bahwa literasi dan moderasi beragama di dunia pendidikan masih belum cukup baik," kata Retno. Kondisi tersebut akhirnya memberi kontribusi terjadinya intoleransi. Misalnya pelarangan maupun pemaksaan pemakaian jilbab yang merupakan simbol dan identitas kepada pihak lain.

Menurut Retno, masih sedikit kehadiran pemimpin-pemimpin nasional dan lokal yang biajksana. "Kehadiran mereka sangat dibutuhkan untuk menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Karena kebijaksanaan, mereka tidak mewajibkan yang tidak wajib," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebaliknya, kata Retno, mereka jangan melarang hal yang tidak seharunya dilarang hukum positif yang berlaku di negeri yang majemuk ini. Kerap kali aturan seragam di sekolah merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah di wilayah tersebut. 

Retno mengatakan, meskipun aturan pemakaian seragamnya jelas, namun bukan cuma muncul kasus pemaksaan, tapi juga muncul kasus pelarangan penggunaan jilbab setiap tahun ajaran baru.

Contohnya saja seperti kasus di Gunungsitoli, Sumatera Utara pada 2022. Seorang Kepala Sekolah di tempat itu, melarang seorang murid kelas VI memakai jilbab dengan alasan keseragaman. Hal tersebut dikarenakan murid di sekolah itu sebagian besar beragama Kristen dan Katolik.

Kasus mewajibkan jilbab di satuan pendidikan, bahkan yang beragama non Islam pun akhirnya juga mengenakan jilbab saat bersekolah, misalnya seperti yang terjadi di Padang, Sumatera Barat pada 2021 lalu.

Baca juga:  Dugaan Pemaksaan Jilbab, Sultan HB X Minta Sekolah Tak Main Tafsir

NESA AQILA

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kasus Istri TNI AU Korban Poligami, Komnas Perempuan: Jauh dari Keadilan & Melanggengkan Impunitas

1 jam lalu

Rumaisah Satyawati, istri dari anggota TNI AU yang dipoligami sejak 2006. Dia ditemui usai vonis suaminya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kasus Istri TNI AU Korban Poligami, Komnas Perempuan: Jauh dari Keadilan & Melanggengkan Impunitas

Komnas Perempuan menilai putusan kedaluwarsa oleh hakim pada kasus poligami istri TNI AU menjauhkan korban dari keadilan.


Dampak Panjang Perundungan pada Anak

11 hari lalu

Ilustrasi perundungan. Sumber: www.dailymail.co.uk
Dampak Panjang Perundungan pada Anak

Psikolog mengatakan bullying atau perundungan pada anak bisa berdampak jangka panjang terhadap kehidupan anak tersebut.


Kemendikbud Gelar Sosialisasi Program Roots Kepada Dinas Pendidikan se-Indonesia, Apa Itu?

15 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemendikbud Gelar Sosialisasi Program Roots Kepada Dinas Pendidikan se-Indonesia, Apa Itu?

Kemendikbud kembali menyelenggarakan program Roots Indonesia Anti-Perundungan.


Tanda-tanda Perundungan pada Anak yang Perlu Dipahami Orang Tua

28 hari lalu

Ilustrasi perundungan. Sumber: www.dailymail.co.uk
Tanda-tanda Perundungan pada Anak yang Perlu Dipahami Orang Tua

Ada beberapa tanda anak mengalami perundungan, antara lain tidak mau ke sekolah, sulit tidur, dan terlihat tegang atau cemas.


Heechul Super Junior Jadi Duta Pencegahan dan Pemulihan Bullying di Sekolah

34 hari lalu

Heechul Super Junior terpilih sebagai duta hubungan masyarakat untuk pencegahan dan pemulihan perundungan di sekolah oleh The Blue Tree Foundation. Dok. The Blue Tree Foundation
Heechul Super Junior Jadi Duta Pencegahan dan Pemulihan Bullying di Sekolah

Heechul Super Junior ingin membantu anak muda dengan menyebarkan pengaruh baik dan memberikan kekuatan kepada para korban bullying di sekolah.


Nam Joo Hyuk Dikabarkan Temui Teman Sekolah yang Menuduhnya Lakukan Bullying, Ada Titik Terang?

39 hari lalu

Nam Joo Hyuk. Dok. Disney+ Hotstar
Nam Joo Hyuk Dikabarkan Temui Teman Sekolah yang Menuduhnya Lakukan Bullying, Ada Titik Terang?

Nam Joo Hyuk dilaporkan sempat berdiskusi dengan teman sekolah yang menuduhnya melakukan bullying dan mengingat kembali kejadian di masa lalu.


Kemenkes Cantumkan Pasal Anti-Bullying Dalam RUU Kesehatan Omnibus Law

44 hari lalu

Ilustrasi perundungan di tempat kerja atau workplace bullying. Foto: Freepik.com
Kemenkes Cantumkan Pasal Anti-Bullying Dalam RUU Kesehatan Omnibus Law

Kementerian Kesehatan mengajukan pasal anti- bullying atau perundungan dalam RUU Kesehatan Omnibus Law. Apa alasannya?


Karyawan Sarinah Diduga Dilarang Berjilbab, Kemenaker Diminta Segera Periksa

46 hari lalu

Warga berjalan melewati Gedung Sarinah di Jakarta, Minggu, 20 Maret 2022. Pusat perbelanjaan atau mal tertua di Indonesia itu akan dibuka untuk umum mulai 21 Maret 2022. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Karyawan Sarinah Diduga Dilarang Berjilbab, Kemenaker Diminta Segera Periksa

Kemenaker diminta segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan larangan jilbab terhadap karyawan PT Sarinah.


Tips Tingkatkan Rasa Percaya Diri ala Arifin Putra

47 hari lalu

Aktor Arifin Putra berpose saat menghadiri acara malam Nominasi Festival Film Indonesia di Lotte Ciputra Avenue, Jakarta, 5 Oktober 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah
Tips Tingkatkan Rasa Percaya Diri ala Arifin Putra

Aktor sekaligus model Arifin Putra mengaku pernah dirundung oleh teman-temannya dengan sebutan 'Manusia Robot'


KPAI Kritik Penanganan Kasus AG Eks Pacar Mario Dandy, Ini Tanggapan Kompolnas

48 hari lalu

Terdakwa anak AG (15) usai menjalani sidang putusan kasus penganiayaan anak pejabat Dirjen Pajak David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023. Dalam sidang AG dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan David Ozora dengan terencana terlebih dahulu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPAI Kritik Penanganan Kasus AG Eks Pacar Mario Dandy, Ini Tanggapan Kompolnas

KPAI kritik penanganan penanganan pemeriksaan, penetapan hingga pembacaan vonis tuntutan AG eks pacar Mario Dandy. Begini tanggapan kompolnas