TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan memfasilitasi rekonsiliasi antara SMAN 1 Banguntapan Bantul dan orang tua siswi soal dugaan pemaksaan jilbab.
"Rekonsiliasi itu, kan, kesadaran dari masing-masing, ya, bahwa kalau yang dilakukan itu keliru, ya, mungkin saling bermaafan. Saya kira lebih utama, lebih bagus segera agar masyarakat juga bisa merasa'ayem," ujar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta, Selasa, 9 Agustus 2022 dikutip dari Antara.
Menurut Didik, forum rekonsiliasi yang difasilitasi Disdikpora dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY bakal mempertemukan kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan dengan orang tua siswi.
"Mudah-mudahan dengan siswinya juga kalau sudah memungkinkan. Besok atau secepatnyalah mudah-mudahan minggu ini kami lakukan," kata dia.
Ia berharap rekonsiliasi kedua belah pihak bisa membuat situasi lebih kondusif sekaligus memunculkan perbaikan sistem di sekolah.
"Semua pihak bisa menyadari bahwa ini semacam satu kesalahan disiplin atau (kesalahan) pemahaman terhadap aturan. Bagi kami adalah membina agar sekolah memperbaiki sistem yang ada," ujar dia.
Meski demikian, Didik menuturkan proses investigasi lintas instansi tentang pelanggaran Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 atas kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab bagi siswi itu tetap berjalan dan tidak terpengaruh dengan rekonsiliasi.
Sebelum menentukan sanksi, Pemda DIY masih akan melakukan cek silang crosscheck keterangan dari kepala sekolah, tiga guru, dan psikolog yang mendampingi siswi. "Saya belum bisa mengatakan (pemakaian jilbab) ini dipaksa atau sukarela, masih kami dalami," kata dia.
Didik mengakana adanya aturan di sekolah itu yang menyarankan bagi siswi beragama Islam untuk menggunakan seragam atau baju muslimah. "Kebetulan peraturan di sekolah disebutkan bahwa di sana yang muslimah disarankan menggunakan baju muslimah. Nah itu mungkin perlu menata sistem di sekolah," kata dia.
Menurut Didik, penonaktifan sementara kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan Bantul yang diduga terlibat bukan bagian dari sanksi, melainkan agar pendalaman terhadap kasus itu bisa berlangsung tanpa mengganggu proses belajar mengajar.
Jika mereka terbukti bersalah, kata dia, sanksi yang akan dijatuhkan bakal mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
"Entah itu teguran lisan, teguran tertulis, pengurangan hak, itu ada. Tapi tergantung dari hasil pendalaman. Mudah-mudahan minggu ini selesai," ujar Didik Wardaya.
Baca juga: Dugaan Pemaksaan Jilbab, Sultan HB X Minta Sekolah Tak Main Tafsir Sendiri