Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Agung, Apa Tugas dan Fungsinya?

image-gnews
Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini membawahi lingkungan peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, lembaga tinggi negara sebagaimana dimaksudkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978. 

Mahkamah Agung pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan lainnya. Adapun susunan dalam struktural Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.

Tugas dan fungsi Mahkamah Agung

Mengutip publikasi Fungsi Mahkamah Agung sebagai Pengawas Internal Tugas Hakim dalam Proses Peradilan, Mahkamah Agung berwenang mengadili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. 

Baca: Komisi Yudisial Rekomendasikan 19 Hakim Dijatuhi Sanksi, Tiga Diusulkan Dipecat

Merujuk laman Mahkamah Agung, lembaga peradilan ini memiliki beberapa tugas dan fungsi dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman.

1. Fungsi peradilan

Mahkamah Agung pengadilan kasasi bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan di tingkat pertama dan terakhir

  • Semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
  • Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku.

Mahkamah Agung berhak menguji dan menilai secara materiel peraturan perundangan dibawah Undang-Undang tentang hal suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan aturan dari tingkat yang lebih tinggi.

2. Fungsi pengawasan

Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan. Tujuan agar peradilan yang dilakukan pengadilan diselenggarakan secara saksama dan wajar berpedoman asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Itu tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.

Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap:

  • Pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman. Itu dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan dan meminta keterangan tentang berbagai hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan. Memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan hakim.

  • Penasihat hukum dan notaris sepanjang yang menyangkut peradilan.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Fungsi mengatur

Mahkamah Agung mengatur lebih lanjut berbagai hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan. Apabila terdapat hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung. Itu sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.

Mahkamah Agung membuat peraturan acara sendiri bila dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur undang-undang.

4. Fungsi nasihat

Mahkamah Agung memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain. Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada presiden dalam pemberian atau penolakan grasi. Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada presiden selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.

Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan. Pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

5. Fungsi administratif

Badan peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 secara organisatoris, administratif dan finansial sampai saat ini masih berada di bawah departemen yang bersangkutan. Walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja kepaniteraan pengadilan.

6. Fungsi lain

Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung bisa diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.

Baca: Begini Sejarah dan Alasan Hakim Dipanggil Yang Mulia

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Afrika Selatan Minta ICJ Perintahkan Israel Mundur dari Rafah

14 jam lalu

Hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Afrika Selatan Minta ICJ Perintahkan Israel Mundur dari Rafah

Afrika Selatan mengupayakan tindakan darurat baru atas serangan terbaru Israel terhadap Rafah, kota selatan di Gaza.


31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

2 hari lalu

Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?


Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

3 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.


KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

3 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara


Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

4 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.


Sekelompok Hakim AS Konservatif Tolak Pekerjakan Lulusan Universitas Columbia Pro-Palestina

4 hari lalu

Pengunjuk rasa mahasiswa berkemah di dekat pintu masuk Hamilton Hall di kampus Universitas Columbia, di New York, AS, 30 April 2024. Mary Altaffer/Pool via REUTERS
Sekelompok Hakim AS Konservatif Tolak Pekerjakan Lulusan Universitas Columbia Pro-Palestina

Tiga belas orang hakim federal konservatif di AS memboikot lulusan Universitas Columbia karena protes pro-Palestina.


Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

4 hari lalu

Ria Ricis dan Teuku Ryan mengungkap nama anaknya di acara akikah, Jumat, 5 Agustus 2022 (tangkapan layar YouTube)
Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan


Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

7 hari lalu

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

Seorang detektif swasta Israel yang dicari oleh Amerika Serikat, ditangkap di London atas tuduhan spionase dunia maya


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

8 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

9 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.