TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 8 November 2022. Dalam sidang kali ini, terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan berhadapan dengan sejumlah saksi.
Berdasarkan pantauan Tempo, Ferdy Sambo dan istrinya sama-sama mengenakan pakaian senada, yaitu baju berwarna putih. Selain itu, buku hitam Ferdy Sambo selalu tampak dibawanya yang sempat dipertanyakan isinya oleh publik.
Menurut Bambang Rukminto selaku Peneliti di Institute for Security and Strategic Studies, buku hitam itu kemungkinan berisi sejumlah catatan yang dapat meringankan hukuman Ferdy Sambo.
“Seorang terdakwa tentu akan membuat bargaining position (posisi tawar menawar) untuk mempengaruhi semua pihak untuk memperingan vonis karena dakwaan sudah disampaikan Jaksa,” kata Bambang kepada Tempo pada Sabtu, 29 Oktober 2022.
Akan tetapi, sampai saat ini, tidak ada yang tahu secara pasti apa isi buku hitam tersebut. “Apa isi buku itu tentunya hanya FS yang tahu, dan itu tak ada nilainya bila tak diungkapkannya,” kata Bambang menambahkan.
Baca: Ferdy Sambo Kembali Bawa Buku Hitam di Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua Hari Ini
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Buku Hitam Berisi Catatan Keseharian
Apabila merujuk pantauan Tempo, Ferdy Sambo setidaknya terlihat dua kali membawa buku hitam tersebut, yaitu pada 17 Oktober saat pembacaan dakwaan dan pada 20 Oktober saat pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa.
Kemudian, buku hitam tersebut dibawa kembali untuk ketiga kalinya pada persidangan hari ini Selasa, 8 November 2022.
Apabila mengutip hasil wawancara Majalah Tempo dengan Aman Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo, ia menyebut bahwa buku hitam tersebut berisi catatan proses hukum saat ini dan catatan keseharian Ferdy Sambo saat menjadi anggota kepolisian.
“Itu catatan pribadi. Buku itu merupakan jurnal aktivitas dan catatan pekerjaan saya selama saya aktif berdinas di kepolisian,” kata Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Aman Hanis, seperti dilansir oleh Majalah Tempo edisi Ahad, 23 Oktober 2022.
Kuasa hukum Ferdy Sambo lainnya, yaitu Bobby Rahman Manalu, turut membenarkan pernyataan rekannya dan menambahkan bahwa buku hitam Ferdy Sambo berisi kegiatan kesehariannya sejak berpangkat Komisaris Besar atau Kombes.
"Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari, beliau menjabat Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Itu aja isinya," kata Bobby kepada Tempo usai putusan sela pada 26 Oktober 2022.
Sementara itu, pada sidang pekan ketiga, terkhusus hari ini Selasa, 8 November 2022, persidangan akan menghadirkan 13 saksi termasuk Asisten Rumah Tangga yaitu Susi ART Ferdy Sambo, petugas keamanan di rumah Saguling, Damson; dan ART di rumah Jalan Bangka, Abdul Somad.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga: Ferdy Sambo Punya 3 Gelar Akademik, Apa Saja?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.