TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan terdakwa eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo cs, termasuk istrinya, Putri Candrawathi, telah memasuki pekan ketiga.
Berdasarkan pantauan Tempo, pada Selasa, 1 November 2022 lalu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk pertama kalinya berhadapan dengan orang tua Brigadir J, yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Dalam pertemuan pertama tersebut, Ferdy Sambo mengajukan permohonan maaf sebab tidak dapat menahan emosi hingga menewaskan Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Sambo mengaku bahwa emosinya tersulut akibat perlakuan Yoshua kepada istrinya, Putri Candrawathi.
Kemudian, pada sidang terkini Selasa, 8 November 2022, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca: Ajudan Ferdy Sambo dengar Putri Candrawathi Menangis Setelah Brigadir Yosua Tewas
Apakah Ferdy Sambo Memiliki Gelar Akademik?
Di lingkungan kepolisian, Ferdy Sambo tergolong memiliki pangkat tinggi, yaitu Inspektur Jenderal atau Irjen. Sementara itu, jabatan terakhir yang disandang olehnya saat terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan alias Propam Polri.
Selain pangkat dan jabatan kepolisian tersebut, Ferdy Sambo lulusan Akademi Kepolisian 1994, selain itu memiliki sejumlah gelar akademik, yaitu Sarjana Hukum (S.H.), Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K.), dan Magister Hukum (M.H.)
Sarjana Hukum merupakan gelar akademis yang diberikan pada mahasiswa di tingkat strata satu atau S-1. Umumnya, gelar ini dapat diperoleh dengan masa tempuh pendidikan selama empat tahun meskipun dalam beberapa kasus gelar ini bisa diperoleh dalam waktu 3,5 tahun.
Kemudian, gelar Sarjana Ilmu Kepolisian biasanya diperoleh dari Akademi Kepolisian atau Akpol yang setara dengan S-1. Pendidikan untuk gelar ini umumnya berlangsung selama empat tahun. Lulusan akan meraih gelar S.I.K dan menyandang pangkat Inspektur Polisi Dua atau Ipda.
Pada jenjang berikutnya atau strata dua alias S-2, terdapat pula program studi lanjutan untuk ilmu kepolisian bernama Program Studi Magister Kajian Ilmu Kepolisian atau KIK
Terakhir, gelar Magister Hukum yang dimiliki oleh Ferdy Sambo diperoleh dengan menuntaskan pendidikan jenjang S-2. Untuk mendapatkan gelar ini biasanya mahasiswa diminta untuk membuat karya ilmiah yang juga disebut sebagai tesis.
Meskipun Ferdy Sambo disebut memiliki tiga gelar akademik yang cukup mentereng, tapi kepastian masing-masing universitas atau institusi pendidikan yang menjadi alumnus Ferdy Sambo masih belum jelas terinfo ke publik.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga: Daden Ungkap Ferdy Sambo Berencana Main Badminton di Lapangan Milik Idham Azis di Depok
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.