TEMPO.CO, Jakarta - Ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 8 November 2022. Sidang hari ini menghadirkan dua terdakwa yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Di depan majelis hakim, Daden mengisahkan peristiwa yang terjadi di Magelang, tepatnya saat perayaan ulang tahun pernikahan Ferdy dan Putri yang ke-22. Menurut Daden, saat itu Ferdy Sambo dan Putri bergantian menyuapi seluruh ajudan dengan nasi tumpeng dan kue.
“Untuk malam itu hanya kue, ibu bapak motong kue dan tumpeng disuapin satu persatu,” ujar Daden.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Nomor Ponsel Brigadir Yosua Keluar dari Grup Keluarga
Daden juga mengisahkan momen tersebut sebagai momen yang penuh kemeriahan dan terasa kekeluargaan. Ia juga berkata Sambo dan Putri diberi kejutan oleh para ajudan sebagai kado perkawinan mereka.
Dalam prosesi memberi hadiah kejutan tersebut, Daden berkata Brigadir Yosua juga terlibat . Ia menyebut Brigadir Yosua dan dirinya yang membawakan hadiah tersebut kepada Ferdy Sambo dan Putri.
"Saya dan almarhum Yosua stand by di mobil atas petunjuk almarhum sudah mendekati 00.00 WIB atas petunjuk almarhum hadiah tersebut dikeluarkan untuk surprise anniversary bapak," ujar dia.
Sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP Ferdy Sambo yang sempat dilihat Tempo, momen perayaan ulang tahun pernikahan ini juga disebut.
Acara itu dilakukan pada Kamis 7 Juli 2022 di rumah Cempaka Residence Blok C3 Mertoyudan bersama ajudan dan sejumlah terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Sekira pukul 00.00, saya bersama istri merayakan hari ulang tahun pernikahan yang ke-22 di rumah kami Cempaka Residence Blok C3 Mertoyudan. Perayaan itu hanya untuk internal," kata Ferdy Sambo dalam BAP yang dilihat Tempo, Rabu 31 Agustus 2022.
Baca juga: Ferdy Sambo Kembali Bawa Buku Hitam di Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua Hari Ini