Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Kasus Teddy Minahasa, Tersangka hingga SPDP Diterima Kejaksaan Tinggi DKI

image-gnews
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2022. Mantan Kepala Polda Sumatera Barat itu menjalani pemeriksaan selama 6 jam sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2022. Mantan Kepala Polda Sumatera Barat itu menjalani pemeriksaan selama 6 jam sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKasus eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa soal pengedaran narkoba terus bergulir. Terbaru, penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas para tersangka sebelum disidangkan.

Selain Teddy Minahasa, dalam kasus ini, terdapat pula 10 tersangka lain yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Para tersangka ini pun juga sedang menjalani tahap pemberkasan.

“Semua (tersangka) udah kita tangani. Kondisinya baik-baik saja, ya. Tinggal masalah waktu pemberkasan aja ya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan kepada Tempo pada Rabu, 2 November 2022.

Pada Jumat 4 November 2022 Kejaksaan Tinggi DKI mengungkapkan telah menerima SPDP atas nama tersangka TM (Teddy Minahasa) dan tersangka lainnya.

Kejati DKI pun menunjuk sembilan jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penanganan kasus Teddy Minahasa dan kawan-kawan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Kesembilan jaksa ini nantinya akan meneliti kelengkapan berkas perkara dari para tersangka baik secara formil dan materil jika sudah diserahkan oleh penyidik.

Baca: Lengkapi Berkas Perkara Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya: Penyidik Masih Punya Waktu

Kronologi Penetapan Teddy Minahasa sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Dihimpun dari sejumlah catatan dan laporan Tempo, berikut rekam jejak penangkapan hingga tahap pemberkasan persidangan kasus narkoba Teddy Minahasa.

Jumat, 14 Oktober 2022 - Terduga Pelanggar

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dari Markas Besar Polri melakukan penangkapan terhadap Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa atas dugaan keterlibatan pengedaran narkoba sesuai perintah dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Tanggal penangkapan ini bersamaan dengan pemanggilan ratusan perwira tinggi polri ke istana oleh Presiden Joko Widodo.

Saat penangkapan, status Teddy masih terduga pelanggar. "Saat ini Irjen TM (Teddy Minahasa) dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Listyo dalam keterangan pers pada tanggal yang sama.

Jumat, 14 Oktober 2022 - Ditetapkan Sebagai Tersangka

Di hari yang sama, status Teddy Minahasa sebagai terduga segera naik menjadi tersangka dalam kasus pengedaran narkoba. 

"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa pada Jumat, 14 Oktober 2022. Mukti menyebut bahwa penetapan tersebut telah sesuai prosedur dan telah melewati tahap gelar perkara. 

Sabtu, 15 Oktober 2022 - Pemeriksaan Awal Tidak Tuntas

Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Teddy Minahasa langsung menjalani pemeriksaan. Namun, pemeriksaan ini tidak dilakukan hingga tuntas sebab yang bersangkutan meminta untuk didampingi oleh pengacara.

“Tidak bisa dituntaskan atas permintaan Irjen TM untuk diundur menjadi Senin besok dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya," kata Endra Zulpan dalam konferensi pers di kantornya.

Senin, 17 Oktober 2022 - Teddy Minahasa Jalani Pemeriksaan Pertama

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah sempat ditunda, laporan Tempo menyebut bahwa pemeriksaan Teddy Minahasa akan dilakukan hari Senin, 17 Oktober 2022. Namun, hasil pemeriksaan ini luput dari liputan media.

Selasa, 18 Oktober 2022 - Mabes Polri Panggil 5 Anggota Polda Sumbar

Keesokan harinya, Mabes Polri memanggil lima anggota Kepolisian Daerah Sumatera Barat perihal dugaan penyisihan barang bukti narkoba seberat lima kilogram oleh Teddy Minahasa dan eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Minggu, 23 Oktober 2022 - Hotman Paris Jadi Pengacara Teddy Minahasa

Sebelumnya, Teddy Minahasa sempat didampingi oleh Henry Yosodiningrat sebagai pengacara. Namun, ia mundur sebab sejuta alasan yang tidak bisa disebutkan. 

Sebagai gantinya, Hotman Paris mengaku dipilih untuk menggantikan Henry sebagai pengacara Teddy Minahasa. “Benar,” kata Hotman saat dikonfirmasi oleh Tempo. Ia menyampaikan telah menjadi pengacara Teddy secara de facto sejak Sabtu, 22 Oktober 2022.

Senin, 24 Oktober 2022 - AKBP Dody Prawira Tawarkan Diri sebagai Justice Collaborator

Terseret kasus narkoba Teddy Minahasa, eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara dan Samsul Maarif, anak buah Doddy, beserta Linda Pujiastuti, teman Teddy Minahasa, menawarkan diri sebagai justice collaborator guna mengungkap kasus narkoba Teddy Minahasa

Rabu, 2 November 2022 - Pelengkapan Berkas

Pihak Polda Metro Jaya sedang melakukan pelengkapan berkas guna menjalankan persidangan untuk Teddy Minahasa. Sementara itu, Teddy diketahui ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Jumat, 4 November 2022 - Kejakssan DKI Terima SPDP

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP tersangka mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa untuk dugaan kasus peredaran narkoba.

Terdapat sembilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan meneliti berkas perkara mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa itu. Pasal yang disangkakan sebagaimana tercantum dalam SPDP yaitu melanggar Pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“SPDP atas nama tersangka TM (Teddy Minahasa) dan kawan-kawan sudah diterima sejak 24 Oktober 2022,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah. “Kesembilan jaksa ini nantinya akan meneliti kelengkapan berkas perkara dari para tersangka baik secara formil dan materil jika sudah diserahkan oleh penyidik,” kata dia.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN  I  SDA

Baca juga: Kapolri Nyaris Kecele Tunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur, Teddy Minahasa Minahasa Ditangkap Jual Beli Narkoba

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Buru Pelaku Pencurian dan Percobaan Pemerkosaan di Kos Tangerang

12 jam lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. zastita.info
Polisi Buru Pelaku Pencurian dan Percobaan Pemerkosaan di Kos Tangerang

Polda Metro Jaya memburu seorang pria yang hendak melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kos di Kelurahan Selapanjang Jaya, Tangerang


Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengedar Sabu di Cikarang Selatan

20 jam lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengedar Sabu di Cikarang Selatan

Polisi menangkap enam tersangka pengedar sabu di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tiga di antaranya adalah satu keluarga.


Pendukung Gibran Rakabuming Laporkan Rocky Gerung, Polisi Belum Menemukan Adanya Pidana

23 jam lalu

Rocky Gerung menjadi pembicara dalam Panggung Mimbar Akademik dan Kerakyatan di Univeristas Widyagama, 12 Februari 2024. Tempo/Eko Widianto
Pendukung Gibran Rakabuming Laporkan Rocky Gerung, Polisi Belum Menemukan Adanya Pidana

Pendukung Gibran menuduh Rocky Gerung dalam sebuah acara di televisi telah menyebarkan berita bohong tentang Wali Kota Solo.


Paus Fransiskus Tinggalkan Indonesia, Polda Metro Jaya Siagakan 1.165 Personel

2 hari lalu

Pemimpin Takhta Suci Vatikan Paus Fransiskus (kiri) memimpin Misa Akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Misa Akbar itu bertemakan Iman, Persaudaraan, dan Bela Rasa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Paus Fransiskus Tinggalkan Indonesia, Polda Metro Jaya Siagakan 1.165 Personel

Polda Metro Jaya menyiagakan 1.165 anggotanya untuk mengawal kepergian Paus Fransiskus dari Indonesia hari ini, Jumat, 6 September 2024.


Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

3 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto saat diwawancarai awak media setelah mendatangi Mapolda Kepri di Batam, Kamis, 5 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

Kasat Narkoba Polres Barelang, Batam, dan dua anggotanya dipecat karena menilap barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram lalu menjualnya


Amankan Misa Agung Paus Fransiskus di GBK, Polda Metro Jaya Terjunkan 8 Satgas

3 hari lalu

Sejumlah warga berdiri di sisi jalan ketika menyambut kedatangan Paus Fransiskus saat melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa 3 September 2024. Pemimpin Takhta Suci Vatikan tersebut dijadwalkan melakukan kunjungan pada 4-5 September 2024 ke sejumlah lokasi di Jakarta, seperti Istana Negara, Gereja Katedral, Masjid Istiqlal, dan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK). TEMPO/Tony Hartawan
Amankan Misa Agung Paus Fransiskus di GBK, Polda Metro Jaya Terjunkan 8 Satgas

Misa Agung di GBK dipimpin langsung oleh pemimpin Katolik Dunia, Paus Fransiskus.


Polisi Tangkap Pria yang Peras Perempuan dengan Ancaman Sebar Video Asusila dengan Ibu Korban

3 hari lalu

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak umumkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Pria yang Peras Perempuan dengan Ancaman Sebar Video Asusila dengan Ibu Korban

Polisi menangkap AGP, tersangka yang memeras korban untuk membayar uang dengan ancaman menyebarkan video asusila antara dirinya dan ibu korban.


Daftar Lokasi Parkir Misa Akbar Paus Fransiskus Hari Ini

3 hari lalu

Paus Fransiskus tiba di Plaza Al Fatah, kompleks Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 5 September 2024. Paus Fransiskus akan menandatangani dokumen kemanusiaan dalam kunjungan apostoliknya ke Indonesia. Paus akan meneken dokumen berisi komitmen kerukunan hidup beragama bersama Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar. TEMPO/Subekti.
Daftar Lokasi Parkir Misa Akbar Paus Fransiskus Hari Ini

Sekitar 87 ribu jemaat diperkirakan akan menghadiri Misa Akbar di GBK sore nanti. Menurut kepolisian ada 1.400 bus yang digunakan para jemaat menuju ke GBK mulai pukul 10.00 WIB


Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

4 hari lalu

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto Yogi Eka Sahputra
Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

Propam Polda Kepri masih memeriksa Kasat Narkoba dan 9 anak buahnya soal hilangnya barang bukti sabu 1 kg.


Polri Minta Filipina Barter Alice Guo dengan Bandar Narkoba Gregor Haas

4 hari lalu

Foto yang beredar di media sosial, diduga Walikota Alice Guo dari Bamban ditangkap di sebuah apartemen di Kota Tangerang, sumber dari Biro Imigrasi. Dok. Twitter
Polri Minta Filipina Barter Alice Guo dengan Bandar Narkoba Gregor Haas

Polisi menangkap Mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo di Tangerang. Mau dibarter dengan bandar narkoba Gregor Haas.