Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Wadas Ajukan Gugatan Terhadap Dirjen Minerba ESDM ke PTUN Jakarta

Editor

Febriyan

image-gnews
Warga Desa Wadas menolak pembukaan lahan tambang andesit di desanya sejak 2017. Batuan andesit di desa tersebut akan dikeruk untuk bahan baku proyek pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional (PSN) pemerintah. Dok. Waskita
Warga Desa Wadas menolak pembukaan lahan tambang andesit di desanya sejak 2017. Batuan andesit di desa tersebut akan dikeruk untuk bahan baku proyek pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional (PSN) pemerintah. Dok. Waskita
Iklan

TEMPO.CO,  Semarang - Warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, yang menolak penambangan telah mengajukan gugatan terhadap Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 31 Oktober 2022 lalu.

"Gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa atas tindakan Dirjen Minerba Kementerian ESDM ke PTUN Jakarta. Sesuai kedudukan yang digugat," kata Direktur LBH Yogyakarta sekaligus pengacara warga, Julian Duwi Prasetia, pada Kamis, 3 November 2022.
 
Dalam laman Mahkamah Agung, gugatan tersebut tercatat dalam nomor pendaftaran online PTUN.JKT-102022KOB. Adapun statusnya tertulis menunggu pendaftaran.
 
Dalam gugatannya, warga mempersoalkan Surat Keputusan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bernomor T-178/MB.04/DJB.M/2021. Surat itu intinya memperbolehkan rencana pertambangan di Wadas dilakukan tanpa izin pertambangan.

Penambangan batu andesit itu disebut akan digunakan sebagai material untuk membangun Bendungan Bener tersebut.

Pemerintah dituding menyelundupkan hukum 
 
Julian memgatakan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minerba beserta aturan-aturan turunannya, tak ditemukan klausul yang memperbolehkan penambangan dilakukan tanpa izin dengan alasan dan kepentingan apapun. 
 
Dia menilai pemerintah mencoba melakukan penyelundupan hukum untuk tambang di Wadas.

"Tak ada itu klausul atau pasal dalam UU Minerba yang memperbolehkan tambang dilakukan tanpa izin," ujarnya.

 
Menurutnya, tambang juga tak bisa dibedakan berdasarkan peruntukannya untuk kepentingan nasional atau komersil.

"Dan siapapun yang akan melakukan pertambangan harus mengantongi izin. Itu amanat UU Minerba. Kalau nggak ada izin namanya tambang ilegal," kata Julian.

 
Warga penolak penambangan batuan andesit untuk material Bendungan Bener menganggap rencana pemerintah itu perampasan ruang hidup.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami warga Wadas tak ingin ruang hidup kami dirusak," kata perwakilan Warga Wadas, Marsono.

 
Dia juga meminta Mahkamah Agung turut memperhatikan gugatan terkait dugaan rencana tambang ilegal di Desa Wadas tersebut yang warga layangkan ke PTUN Jakarta tersebut.
Gugatan sebelumnya kalah di PTUN Semarang

Sebelumnya warga juga telah mengajukan gugatan ke PTUN Semarang. Dalam gugatan itu, mereka mempermasalahkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah. 

Akan tetapi, PTUN Semarang menolak gugatan tersebut 24 Agustus 2021. Warga Wadas pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas penolakan itu. 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ragam Reaksi atas Majunya Kembali Anies Baswedan di Pilgub Jakarta

1 hari lalu

Anies Baswedan memberikan sambutan saat bersilaturahmi ke DPW PKB, Jakarta Timur, Kamis, 13 Juni 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ragam Reaksi atas Majunya Kembali Anies Baswedan di Pilgub Jakarta

Airlangga Hartarto berkelakar Ridwan Kamil sudah lebih dulu mempersiapkan diri di Pilgub Jakarta ketimbang Anies Baswedan.


Hakim PN Purworejo Kabulkan Konsinyasi Lahan Warga Wadas, LBH: Preseden Buruk

13 hari lalu

Konflik agraria di Wadas terjadi pada Februari 2022. Saat itu kepolisian menangkap  40 warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo ketika ratusan aparat kepolisian hendak melakukan pengukuran lokasi rencana pembangunan material untuk Bendungan Bener. Konflik bermula pada 2013 ketika warga Wadas telah mendengar akan ada pembangunan bendungan di daerah Purworejo. Pada 2015, perusahaan swasta melakukan pengeboran di dua lokasi dengan kedalaman 75 sampai 50 meter di Desa Wadas. Penangkapan terhadap warga Wadas yang menolak pembangunan Bendungan terjadi pada September 2019. Menurut rilis LBH Yogyakarta setidaknya polisi menangkap 11 warga Wadas. Foto: YLBHI
Hakim PN Purworejo Kabulkan Konsinyasi Lahan Warga Wadas, LBH: Preseden Buruk

Hakim PN Purworejo mengabulkan konsinyasi terhadap lahan di Desa Wadas. Warga bukan tak sepakat konsinyasi, tapi menolak tanahnya untuk tambang.


Warga Wadas Sampaikan Keberatan soal Konsinyasi Lahan Mereka Dalam Sidang di PN Purworejo

15 hari lalu

Peresmian monumen perjuangan Warga Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo memperingati satu tahun pengepungan desa tersebut pada Rabu, 8 Februari 2023. Foto Dokumentasi Gempadewa
Warga Wadas Sampaikan Keberatan soal Konsinyasi Lahan Mereka Dalam Sidang di PN Purworejo

Dua keberatan warga Desa Wadas. Pertama, warga memang tidak berniat melepas lahan mereka. Kedua, proyek bendungan dinilai bermasalah.


Andika Perkasa Kader PDIP, Simak Karier TNI hingga Masuk Politik

19 hari lalu

Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud Andika Perkasa memberikan keterangan kepada wartawan di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng Jakarta Pusat, Senin, 12 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Andika Perkasa Kader PDIP, Simak Karier TNI hingga Masuk Politik

Ketua PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkan, mantan Panglima TNI Andika Perkasa telah bergabung sebagai kader partainya


Kepala LKPP Hendrar Prihadi akan Kembalikan Formulir Pilgub di PDIP Jawa Tengah Besok

20 hari lalu

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sekaligus mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, enggan menanggapi soal namanya yang masuk bursa calon Gubernur Jawa Tengah pada Jumat, 10 Mei 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kepala LKPP Hendrar Prihadi akan Kembalikan Formulir Pilgub di PDIP Jawa Tengah Besok

Ketua LKPP Hendrar Prihadi mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon gubernur ke DPD PDIP Jawa Tengah hari ini.


Eks Panglima TNI Andika Perkasa Resmi Jadi Kader PDIP, Ini Kata Megawati dan Ganjar

22 hari lalu

Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud Andika Perkasa memberikan keterangan kepada wartawan di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng Jakarta Pusat, Senin, 12 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Eks Panglima TNI Andika Perkasa Resmi Jadi Kader PDIP, Ini Kata Megawati dan Ganjar

Eks Panglima TNI Andika Perkasa resmi menjadi kader PDIP. Hal ini diumumkan langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.


Refly Harun Sebut Dewas KPK Tak Perlu Tunda Pembacaan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

23 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Harjono (kanan) dan Syamsuddin Haris (kiri), menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada kasus penyalahgunaan wewenang berupa intervensi dalam mutasi ASN Kementerian Pertanian karena berdasarkan putusan sela dari PTUN Jakarta meminta Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik Nurul Ghufron dan menunggu hasil putusan di PTUN berkekuatan tetap dan mengikat. TEMPO/Imam Sukamto
Refly Harun Sebut Dewas KPK Tak Perlu Tunda Pembacaan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

Refly Harun mengatakan, putusan sela PTUN Jakarta belum berkekuatan hukum tetap sehingga Dewas KPK bisa membacakan putusan Nurul Ghufron.


Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron, Ahli Hukum: Tergiring Masuk Jebakan

23 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada kasus penyalahgunaan wewenang berupa intervensi dalam mutasi ASN Kementerian Pertanian karena berdasarkan putusan sela dari PTUN Jakarta meminta Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik Nurul Ghufron dan menunggu hasil putusan di PTUN berkekuatan tetap dan mengikat. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron, Ahli Hukum: Tergiring Masuk Jebakan

Akademisi UGM menilai objek putusan sela PTUN itu hilang karena hasil putusan sidang etik Nurul Ghufron sudah ada dan tinggal dibacakan Dewas KPK.


Ganjar Pranowo Bilang Pernyataan Megawati soal Kader 'Goyang' Bukan Sindir Jokowi

24 hari lalu

Mantan calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, ketika ditemui usai pembukaan Rakernas V PDIP yang digelar di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, Jumat, 24 Mei 2024. TEMPO/Defara
Ganjar Pranowo Bilang Pernyataan Megawati soal Kader 'Goyang' Bukan Sindir Jokowi

Megawati menyinggung soal adanya kader yang goyang. Putri Presiden Sukarno ini mengatakan sosok yang bisa menjadi PDIP harus punya hati yang mantap.


Ganjar Pranowo Yakin Megawati Ambil Sikap Politik Sesuai Suasana Kebatinan Kader PDIP

24 hari lalu

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menghadiri Rakernas ke V PDIP di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta Utaa, Jumat, 24 Mei 2024. Keduanya duduk di antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Foto Tim Media PDIP.
Ganjar Pranowo Yakin Megawati Ambil Sikap Politik Sesuai Suasana Kebatinan Kader PDIP

Ganjar Pranowo menyebut rumusan sikap politik PDIP terhadap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan dilakukan pada Rakernas kali ini.