"Gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa atas tindakan Dirjen Minerba Kementerian ESDM ke PTUN Jakarta. Sesuai kedudukan yang digugat," kata Direktur LBH Yogyakarta sekaligus pengacara warga, Julian Duwi Prasetia, pada Kamis, 3 November 2022.
Dalam laman Mahkamah Agung, gugatan tersebut tercatat dalam nomor pendaftaran online PTUN.JKT-102022KOB. Adapun statusnya tertulis menunggu pendaftaran.
Dalam gugatannya, warga mempersoalkan Surat Keputusan Dirjen Minerba
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bernomor T-178/MB.04/DJB.M/2021. Surat itu intinya memperbolehkan rencana pertambangan di Wadas dilakukan tanpa izin pertambangan.
Penambangan batu andesit itu disebut akan digunakan sebagai material untuk membangun Bendungan Bener tersebut.
Pemerintah dituding menyelundupkan hukum
Julian memgatakan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minerba beserta aturan-aturan turunannya, tak ditemukan klausul yang memperbolehkan penambangan dilakukan tanpa izin dengan alasan dan kepentingan apapun.
Dia menilai pemerintah mencoba melakukan penyelundupan hukum untuk tambang di Wadas.
"Tak ada itu klausul atau pasal dalam UU Minerba yang memperbolehkan tambang dilakukan tanpa izin," ujarnya.
Menurutnya, tambang juga tak bisa dibedakan berdasarkan peruntukannya untuk kepentingan nasional atau komersil.
"Dan siapapun yang akan melakukan pertambangan harus mengantongi izin. Itu amanat UU Minerba. Kalau nggak ada izin namanya tambang ilegal," kata Julian.
Warga penolak penambangan batuan andesit untuk material
Bendungan Bener menganggap rencana pemerintah itu perampasan ruang hidup.
Iklan
"Kami warga Wadas tak ingin ruang hidup kami dirusak," kata perwakilan Warga Wadas, Marsono.
Dia juga meminta Mahkamah Agung turut memperhatikan gugatan terkait dugaan rencana tambang ilegal di Desa Wadas tersebut yang warga layangkan ke PTUN Jakarta tersebut.
Gugatan sebelumnya kalah di PTUN SemarangSebelumnya warga juga telah mengajukan gugatan ke PTUN Semarang. Dalam gugatan itu, mereka mempermasalahkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah.
Akan tetapi, PTUN Semarang menolak gugatan tersebut 24 Agustus 2021. Warga Wadas pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas penolakan itu.