Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim PN Purworejo Kabulkan Konsinyasi Lahan Warga Wadas, LBH: Preseden Buruk

image-gnews
Konflik agraria di Wadas terjadi pada Februari 2022. Saat itu kepolisian menangkap  40 warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo ketika ratusan aparat kepolisian hendak melakukan pengukuran lokasi rencana pembangunan material untuk Bendungan Bener. Konflik bermula pada 2013 ketika warga Wadas telah mendengar akan ada pembangunan bendungan di daerah Purworejo. Pada 2015, perusahaan swasta melakukan pengeboran di dua lokasi dengan kedalaman 75 sampai 50 meter di Desa Wadas. Penangkapan terhadap warga Wadas yang menolak pembangunan Bendungan terjadi pada September 2019. Menurut rilis LBH Yogyakarta setidaknya polisi menangkap 11 warga Wadas. Foto: YLBHI
Konflik agraria di Wadas terjadi pada Februari 2022. Saat itu kepolisian menangkap 40 warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo ketika ratusan aparat kepolisian hendak melakukan pengukuran lokasi rencana pembangunan material untuk Bendungan Bener. Konflik bermula pada 2013 ketika warga Wadas telah mendengar akan ada pembangunan bendungan di daerah Purworejo. Pada 2015, perusahaan swasta melakukan pengeboran di dua lokasi dengan kedalaman 75 sampai 50 meter di Desa Wadas. Penangkapan terhadap warga Wadas yang menolak pembangunan Bendungan terjadi pada September 2019. Menurut rilis LBH Yogyakarta setidaknya polisi menangkap 11 warga Wadas. Foto: YLBHI
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Sidang konsinyasi atau pengajuan penitipan uang ganti rugi terhadap lahan terdampak pembangunan Bendungan Bener, di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, disebut telah selesai. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo mengabulkan permohonan konsinyasi tanah di Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo. Permohonan tersebut dilayangkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak untuk rencana lokasi tambang material Bendungan Bener.

Ada tiga lahan warga Wadas yang diajukan konsinyasi, yaitu lahan milik Ribut, Ngatirin, dan Proyanggodo. Selama ini tiga warga tersebut mempertahankan lahan mereka dari pengadaan tanah kuari untuk tambang material Bendungan Bener.

Pada sidang sebelumnya, warga Wadas menyampaikan keberatan atas permohonan konsinyasi tersebut. "Artinya keberatan kami sama sekali tidak dipertimbangkan," ujar pengacara warga dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Dhanil Alghifary pada Rabu, 5 Juni 2024.

Desa Wadas menjadi perhatian publik sejak Februari 2022 lalu sehubungan dengan kasus pembebasan lahan untuk penambangan batu andesit. Adapun batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas ini digunakan untuk proyek pembangunan Bendungan Bener.

Terjadinya konflik ini dilatarbelakangi penolakan Desa Wadas atas rencana pembukaan penambangan batuan andesit tersebut. Sebab, penambangan itu ditengarai akan merusak 28 titik sumber mata air warga desa. Pada 2022, bentrok terjadi antara aparat polisi dengan warga Wadas.

Menurut warga, rencana penambangan untuk material Bendungan Bener tetap dilanjutkan meski izin penetapan lokasi telah habis pada 7 Juni 2023. Setelah izin habis seharusnya proyek juga berhenti karena pembebasannya tidak selesai. Namun saat ini, proses pembukaan akses menuju lokasi rencana penambangan telah dimulai. Warga Wadas yang masih mempertahankan tanahnya tak melepaskan untuk penambangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dhanil mengatakan, putusan dikabulkannya konsinyasi yang dikeluarkan PN Purworejo dinilai mengancam warga sebagai korban konflik agraria dengan pemerintah. "Putusan ini ditengarai bisa berpotensi jadi preseden dalam proses pengadaan tanah di tempat lain," sebutnya.

Sebab, kata Dhanil, tiga warga Wadas tersebut bukanlah tak menyepakati harga ganti kerugian pengadaan lahan. Mereka justru menolak tanahnya dipakai untuk tambang. Atas putusan konsinyasi tersebut, warga di desa Wadas belum menentukan sikap atas putusan PN Purworejo tersebut. "Belum kami diskusikan lagi. Tapi ada beberapa opsi upaya, bisa kasasi, pembatalan penetapan PN di MA, dan lainnya," ucapnya.

Penolakan warga terhadap tambang di Wadas telah berlangsung bertahun-tahun. Pada 24 April 2021 unjuk rasa menolak tambang di Wadas berujung bentrok antara warga dan polisi. Akibatnya 11 warga ditangkap namun kemudian dibebaskan.

Pada 8 Februari 2022 ratusan personel polisi mendatangi Desa Wasas bersamaan proses pengukuran lahan lokasi rencana tambang dilakukan. Lebih dari 40 warga ditangkap dan dibebaskan keesokan harinya.

Pilihan Editor: 

Diberikan Izin Usaha Pertambangan, Ini 13 Larangan yang Harus Dipatuhi Ormas Keagamaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pj Gubernur NTB Mundur untuk Maju Pilkada 2024, Tito Karnavian Lantik Penggantinya

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik 3 Penjabat gubernur yakni Agus Fatoni sebagai Pj Gubernur Sumatra Utara, Elen Setiadi sebagai Pj Gubernur Sumatra Selatan dan Hassanudin sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat pada Senin, 24 Juni 2024 di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jakarta. Doc. Istimewa/ Humas Kemendagri
Pj Gubernur NTB Mundur untuk Maju Pilkada 2024, Tito Karnavian Lantik Penggantinya

Mendagri melantik Penjabat (Pj) gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah ada penjabat sebelumnya mengundurkan diri karena akan ikut Pilkada 2024.


Zulkieflimansyah Singgung Nama Rohmi Saat Deklarasi Maju di Pilkada NTB, Ini Alasannya

16 hari lalu

Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah (kiri) dan mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT (kanan) secara resmi mendeklarasikan berpasangan untuk maju di Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB. Acara deklarasi digelar di Kota Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu, 8 Juni 2024. ANTARA/Nur Imansyah
Zulkieflimansyah Singgung Nama Rohmi Saat Deklarasi Maju di Pilkada NTB, Ini Alasannya

Zulkieflimansyah dan Suhaili secara resmi mendeklarasikan berpasangan maju di Pilkada NTB 2024.


MK Tolak Gugatan Caleg DPD NTB karena Buktinya Tak Kuat

19 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
MK Tolak Gugatan Caleg DPD NTB karena Buktinya Tak Kuat

MK menolak permohonan caleg DPD Nusa Tenggara Barat, Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni untuk membatalkan perolehan pesaingnya


Warga Wadas Sampaikan Keberatan soal Konsinyasi Lahan Mereka Dalam Sidang di PN Purworejo

23 hari lalu

Peresmian monumen perjuangan Warga Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo memperingati satu tahun pengepungan desa tersebut pada Rabu, 8 Februari 2023. Foto Dokumentasi Gempadewa
Warga Wadas Sampaikan Keberatan soal Konsinyasi Lahan Mereka Dalam Sidang di PN Purworejo

Dua keberatan warga Desa Wadas. Pertama, warga memang tidak berniat melepas lahan mereka. Kedua, proyek bendungan dinilai bermasalah.


PKB dan NasDem Belum Memastikan Berkoalisi dengan PKS Usung Zulkieflimansyah di Pilkada NTB

23 hari lalu

Gubernur NTB Zulkieflimansyah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. FOTO/twitter/@bangzul_ntb
PKB dan NasDem Belum Memastikan Berkoalisi dengan PKS Usung Zulkieflimansyah di Pilkada NTB

PKB dan NasDem sama-sama menepis anggapan telah sepakat merekomendasikan mantan gubernur Zulkieflimansyah sebagai bacagub NTB.


PPP Kaji Empat Pasang Bakal Cagub dan Cawagub yang Daftar Pilkada NTB

23 hari lalu

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (ketiga dari kiri) pada konferensi pers Menanggapi sikap Mahkamah Konstitusi terkait gugatan PHPU PPP di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. PPP mengungapkan kekecewaannya terhadap putusan MK yang menolak gugatan PHPU Pileg 2024 karena dinilai tidak melakukan pemeriksaan secara komperhensif. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
PPP Kaji Empat Pasang Bakal Cagub dan Cawagub yang Daftar Pilkada NTB

PPP menyatakan pendaftar bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada NTB, telah mengerucut ke empat pasang nama.


Didukung TGB Maju Kembali di Pilkada NTB 2024, Duet Zul-Rohmi Memilih Berpisah

29 hari lalu

Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2018-2023, Zulkieflimansyah - Sitti Rohmi Djalilah, saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. KPU NTB menetapkan pasangan Zulkieflimansyah - Sitti Rohmi Djalilah atau Zul-Rohmi sebagai pemenang dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2018-2023. TEMPO/Subekti.
Didukung TGB Maju Kembali di Pilkada NTB 2024, Duet Zul-Rohmi Memilih Berpisah

Rohmi memutuskan maju sebagai calon gubernur NTB berpasangan dengan Bupati Sumbawa Barat dua periode Musyafirin di Pilkada 2024.


Usung Rohmi-Musyafirin di Pilgub NTB, PDIP Harus Berkoalisi dengan Parpol Lain

36 hari lalu

Wakil Ketua DPD PDIP NTB, Ruslan Turmudzi didampingi Sekretaris DPD PDIP NTB, Hakam Ali Niazi dan pengurus yang lain pada rapat kerja PDIP NTB di Mataram, Senin, 20 Mei 2024.,ANTARA/Nur Imansyah
Usung Rohmi-Musyafirin di Pilgub NTB, PDIP Harus Berkoalisi dengan Parpol Lain

Selain diusung PDIP, Rohmi juga didukung Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah di Pilgub NTB.


Polres Bima Tangkap Pengoplos LPG 3 Kilogram, Sita Puluhan Tabung Gas

40 hari lalu

Polres Bima Kota dan Polda NTB Tangkap 1 Orang Pelaku Pengoplos Gas Subsidi. Foto: TEMPO/Akhyar M. Nur
Polres Bima Tangkap Pengoplos LPG 3 Kilogram, Sita Puluhan Tabung Gas

Personel Polres Bima Kota mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi di Kelurahan Jatibaru Barat, Asakota, Bima, NTB


Kilas Balik Gempa Lombok 2018: Rekor Gempa Paling Parah di Pulau Lombok

42 hari lalu

Seorang perempuan melintas dekat rumah yang roboh akibat gempa bumi di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Montong Gading, Selong, Lombok Timur, NTB, Senin, 18 Maret 2019. Menurut data BPBD NTB terdapat sebanyak 28 rumah mengalami rusak berat serta 499 rumah mengalami rusak sedang dan rusak ringan akibat gempa yang mengguncang Lombok. ANTARA
Kilas Balik Gempa Lombok 2018: Rekor Gempa Paling Parah di Pulau Lombok

Gempa Lombok 2018 meninggalkan duka yang mendalam di hati masyarakat.