TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengakui hasil investigasi Komnas HAM atas Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, lebih lengkap dan rekomendasinya lebih keras ketimbang temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Dengan investigasi Komnas HAM, Mahfud menyebut jumlah tersangka atas peristiwa ini bisa lebih banyak lagi.
"Sekarang sudah mulai kan, sudah 6 (tersangka). Ditambah Komnas HAM tadi bisa 8, bisa 10," kata Mahfud Md dalam konferensi pers usai bertemu Komnas HAM di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 3 November 2022.
Sebelumnya, TGIPF yang dipimpin Mahfud telah melaporkan temuannya ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 14 Oktober lalu. Lalu hari ini, giliran Komnas HAM yang menyerahkan hasil investigasi ke Mahfud, untuk diteruskan ke Jokowi.
Komnas HAM, kata Mahfud, merekomendasikan agar bukan hanya tersangka saat ini saja yang ditindak, tapi juga pihak yang punya jabatan di atasnya lagi. "Karena yang diatasnya masih banyak lagi, itu yang baru misalnya. (Temuan) yang lain-lain hampir sama, tapi Komnas lebih detail dan datanya lebih dilengkapi lagi dari yang kami (temuan TGIPF)," ujar Mahfud.
Saat ini, sudah ada 6 orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka dari pihak PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator Liga 1 hingga aparat keamanan. Sementara dalam investigasinya, Komnas HAM menyatakan masih ada sejumlah pihak lain yang dinilai melanggar pidana, baik karena kapasitasnya ikut bertanggung jawab maupun membiarkan terjadinya pelanggaran aturan di lapangan.
Sejumlah pihak tersebut di antaranya PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), PT Indosiar Visual Mandiri sebagai pemegang hak siar Liga 1, pengawas pertandingan, panitia pertandingan, security officer, serta personel kepolisian dan TNI yang mengamankan laga Arema FC melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam membeberkan indikasi pelanggaran berbagai pihak tersebut. Misalnya Ia mengungkapkan peran PT LIB dan Indosiar sebagai host broadcaster Liga 1. Kedua pihak diduga melakukan pelanggaran pidana, selain pelanggaran terhadap regulasi PSSI dan FIFA.
Selain itu, Komnas HAM telah menyimpulkan terjadi tujuh pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya berupa penggunaan kekuatan berlebih, yakni penggunaan gas air mata di dalam stadion, dalam proses pengamanan pertandingan. Komnas HAM mengatakan tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM menemukan 45 kali tembakan gas air mata di dalam stadion.
Potensi bertambahnya jumlah tersangka juga disampaikan Mahfud ketika ditanya soal upaya pemerintah memastikan investigasi dan temuan Komnas HAM ini tidak ompong dalam pelaksanaannya. Mahfud lantas membandingkannya dengan temuan TGIPF yang sudah dilaporkan ke Jokowi.
Ia membantah adanya anggapan sejumlah pihak bahwa temuan TGIPF tersebut tidak banyak dilaksanakan. Karena buktinya, kata dia, sudah ada sejumlah pihak yang diperiksa polisi dan proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab terus berjalan.
Sehingga, upaya itulah yang akan dilakukan atas investigasi Komnas HAM ini. Mahfud memastikan pemerintah akan mengawasi jalannya rekomendasi yang diberikan Komnas HAM dalam investigasi ini. "Nanti kami kawal juga," ujarnya.
Kini setelah menerima laporan investigasi Komnas HAM ini, Mahfud pun akan segera menyerahkannya ke Jokowi. "Secepatnya, pokoknya kalau sudah masuk ke saya berarti sudah di pemerintah, tinggal disampaikan ke presiden," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.