TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan sama saja menyuruh asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi, bunuh diri bila memaksa dia bersaksi jujur dalam posisinya saat ini.
"Kalau kami harapkan Susi berkata benar, sementara dia masih terima gaji dan tinggal di rumah FS maupun PC, sama saja kita suruh dia bunuh diri,” kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022.
Kamaruddin memaklumi apabila Susi tidak bisa memberikan keterangan jujur. Pasalnya, Susi masih bekerja dan tinggal di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. “Majelis hakim dan jaksa menurut saya kurang bijak. Harusnya dia ditarik dari situ (rumah Ferdy Sambo), diberi pekerjaan lain atau ditampung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin menyarankan agar Susi direkrut pekerjaan lain atau diberi jaminan hidup minimal dua tahun ke depan. Selain itu, agar Susi tidak lagi tinggal di rumah Ferdy Sambo agar bebas memberikan keterangan.
Kamaruddin mengatakan pihaknya akan melaporkan Susi ke polisi dengan Pasal 242 KUHP Tentang Pemberian Keterangan Palsu yang bisa terancam sembilan tahun penjara."Yang kejadian tadi malam bakal kami laporkan Pasal 242 KUHP. Jadi ancamannya sembilan tahun karena ditambah perkara pidana,” kata dia.
Dengan Pasal 242 KUHP, ia mengatakan Susi terancam penjara tujuh tahun jika terbukti memberikan kedaksian palsu. Akan tetapi, ia bisa terancam sembilan tahun karena berbohong dalam perkara pidana. Sebelumnya, Kamaruddin mengatakan telah melaporkan Susi dengan Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP. "Yang jelas keterangan Susi kemarin malam itu keterangan yang mengarang,” kata Kamaruddin.
Baca Juga: ART Ferdy Sambo, Susi, Akan Dilaporkan Akan Dilaporkan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J ke Polisi