ART Ferdy Sambo, Susi, Akan Dilaporkan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J ke Polisi
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Febriyan
Selasa, 1 November 2022 15:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan akan melaporkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, karena dinilai telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi di sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Brigadir J pada Senin, 31 Oktober 2022.
“Yang kejadian tadi malam bakal kami laporkan Pasal 242 KUHP. Jadi ancamannya sembilan tahun karena ditambah perkara pidana,” kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022.
Dengan Pasal 242 KUHP, ia mengatakan Susi terancam penjara tujuh tahun jika terbukti memberikan kedaksian palsu. Akan tetapi, ia bisa terancam sembilan tahun karena berbohong dalam perkara pidana. Sebelumnya, Kamaruddin mengatakan telah melaporkan Susi dengan Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP.
“Kalau yang kebohongan pertama sudah kami laporkan dan kami sudah kasih keterangan di Bareskrim Polri dengan laporan Pasal 317-318,” ujar Kamaruddin.
Hakim dan jaksa diminta agar Susi ditarik dari rumah Sambo
Meski demikian Kamaruddin memaklumi posisi Susi yang masih bekerja dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi. Menurutnya, majelis hakim dan jaksa kurang bijak. Sebab, Susi masih menerima gaji dari Ferdy Sambo dan tinggal di rumahnya. Ia menyarankan agar Susi ditarik dari rumah Ferdy Sambo dan diberi pekerjaan lain. Ia meminta Susi diberikan jaminan hidup agar bisa bebas memberikan keterangan jujur.
“Kalau kita harapkan Susi berkata benar, sedang dia masih terima gaji dan tinggal di rumah FS maupun PC, sama saja kita suruh dia bunuh diri,” tutur Kamaruddin.
Susi adalah satu dari 11 saksi yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum kemarin. Adapun 10 saksi lainnya adalah Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), Marjuki (Sekuriti Kompleks Duren Tiga), Damianus Laba Kobam (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), Farhan Sabilah (Pengawal yang bawa motor), Leonardo Sambo (konsultan, kakak Ferdy Sambo).
Keterangan yang dicabut Susi
Susi mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal tempat isolasi mandiri dan soal anak Putri Candrawathi dalam persidangan kemarin.
“Mohon maaf Pak keterangan soal anak saya cabut dan rumah Duren Tiga bukan tempat isoman, tetapi rumah Jalan Bangka,” kata Susi saat dihadirkan kembali setelah para ajudan memberikan kesaksian.
Dalam BAP-nya, Susi mengatakan bahwa putra bungsa Sambo dilahirkan oleh Putri Candrawathi. Padahal, menurut saksi Daden, Sambo dan Putri mengangkat anak berinisial A tersebut.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pun memperingatkan Susi agar tidak berbohong dan menuturkan ia bakal diperiksa kembali dalam persidangan.
Selain itu, dalam BAP-nya Susi juga menyatakan bahwa rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga memang biasa digunakan untuk isolasi mandiri jika keluarga mereka baru pulang dari bepergian jauh. Namun, dalam persidangan Susi menyatakan isolasi mandiri biasanya dilakukan di rumah Jalan Bangka.
Selanjutnya, kuasa hukum Bharada E meminta hakim melaporkan Susi karena dianggap berbohong
<!--more-->
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, dalam sidang kemarin juga telah meminta agar Susi dipidana karena memberikan kesaksian palsu. Ronny memohon majelis hakim agar Susi, dijerat dengan Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP Tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman tujuh tahun.
“Kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman tujuh tahun,” kata Ronny.
Ronny mengatakan pihaknya memperhatikan kesaksian Susi sejak awal dan menilai ia membohongi majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Nanti kami pertimbangkan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.
Wahyu juga menegur Susi karena beberapa kali mengubah keterangannya. Ia juga memperingatkan Susi bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong. Susi juga menjawab tidak tahu secara cepat beberapa kali. Bahkan, langsung menjawab ‘tidak tahu’ dengan cepat begitu ditanya.
“Kalau keterangan saudara berebda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” tegur Wahyu.
Soal skenario adanya isolasi mandiri di Duren Tiga tersebut sebelumnya juga telah dicantumkan jaksa dalam dakwaan para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo, menurut jaksa, sengaja meminta Putri Candrawathi untuk pindah dari rumah pribadinya di Jalan Saguling Tiga ke rumah di Jalan Duren Tiga. Dalam dakwaan itu, Sambo disebut meminta Putri untuk mengatakan bahwa kepindahan tersebut untuk isolasi mandiri.