TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan Karopaminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menyatakan tak bisa memberikan komentar soal sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang diterima kliennya dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Henry menyatakan tak mendampingi Hendra dalam sidang yang berlangsung di Mabes Polri pada Senin kemarin, 31 Oktober 2022.
Henry mengungkapkan pada sidang etik, kliennya hanya bisa didampingi oleh Kuasa Hukum dari Divisi Hukum Polri.
"Saya tidak mendampingi karena tidak boleh didampingi oleh pengacara dari luar. Kalau dia mau dia akan didampingi oleh Dishum. Oleh karena itu saya tidak punya kapasitas untuk mengomentari itu," kata Henry saat dihubungi pada Selasa 1 November 2022.
Hendra tak boleh didampingi kuasa hukum dari luar dalam sidang kode etik
Henry mengungkapkan bahwa ia hanya mendampingi kliennya hanya pada kasus pidana. PDTH yang diterima Hendra Kurniawan ini berbeda dengan masalah hukum yang dijalaninya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Masalahnya bukan di masalah pidana. Dalam sidang etik itu mereka tidak boleh didampingi oleh advokat. Sudah ketentuan seperti itu. Kalau mereka mau didampingi oleh penasehat hukum itu hanya dari Divisi Hukum kalau di Mabes Polri, bidang hukum kalau di Polda," kata dia.
Pada saat sidang etik pun, Henry Yosodiningrat mengungkapkan ia tidak tahu sama sekali. Oleh karena itu ia mengungkapkan tidak tahu soal perkara banding.
"Saya tidak bisa mengomentari. Gak tahu (banding). Sidang etiknya saya tidak tahu jam berapa sampai jam berapa. Pertimbangannya apa. Apakah Hendra akan banding atau tidak, saya nggak tahu," ujar mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP tersebut.
Belum berkomunikasi dengan Hendra
Henry menyampaikan bahwa ia baru akan bertemu kliennya pada sidang kasus menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis, 3 November 2022. Hari itu adalah saat sidang lanjutan yakni pemeriksaan saksi-saksi.
"Sidangnya kan kemarin hari Senin, saya nggak ada komunikasi. Hendra gak pegang hape. Kecuali kalau saya datang ke sana untuk berdiskusi jadi nggak ada komunikasi sama saya. Kecuali saya datang ke situ," tambahnya.
Diketahui bahwa Sidang Komisi Kode Etik Polri pada Senin kemarin memutuskan Brigjen Hendra Kurniawan mendapatkan sanksi PTDH. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar pukul 08.00 WIB sampai 17.15 WIB. Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Irjen Tornagogo Sihombing.
“Keputusan kolektif kolegial dari sidang KKEP, yang bersangkutan di-PDTH, diberhentikan tidak dengan hormat dari Kepolisian RI karena terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela,” kata Dedi kepada wartawan, Senin, 31 Oktober 2022.
Hendra merupakan satu dari tujuh anggota Polri yang terseret ke meja hijau karena menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Enam terdakwa lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Hendra Kurniawan cs dituding berperan dalam penghilangan rekaman kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, lokasi pembunuhan Yosua. Rekaman yang sempat dinyatakan hilang itu belakangan ditemukan penyidik dalam sebuah flash disk milik Baiquni Wibowo. Dalam rekaman itu terlihat jelas bahwa Yosua masih dalam keadaan hidup saat Sambo tiba. Padahal Sambo awalnya mengaku dia tiba di sana saat Yosua telah tewas karena tembak-menembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.