Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hendra Kurniawan Kena Sanksi PTDH, Ini Kata Kuasa Hukumnya

image-gnews
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan Karopaminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menyatakan tak bisa memberikan komentar soal sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang diterima kliennya dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Henry menyatakan tak mendampingi Hendra dalam sidang yang berlangsung di Mabes Polri pada Senin kemarin, 31 Oktober 2022. 

Henry mengungkapkan pada sidang etik, kliennya hanya bisa didampingi oleh Kuasa Hukum dari Divisi Hukum Polri.

"Saya tidak mendampingi karena tidak boleh didampingi oleh pengacara dari luar. Kalau dia mau dia akan didampingi oleh Dishum. Oleh karena itu saya tidak punya kapasitas untuk mengomentari itu," kata Henry saat dihubungi pada Selasa 1 November 2022.

Hendra tak boleh didampingi kuasa hukum dari luar dalam sidang kode etik

Henry mengungkapkan bahwa ia hanya mendampingi kliennya hanya pada kasus pidana. PDTH yang diterima Hendra Kurniawan ini berbeda dengan masalah hukum yang dijalaninya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Masalahnya bukan di masalah pidana. Dalam sidang etik itu mereka tidak boleh didampingi oleh advokat. Sudah ketentuan seperti itu. Kalau mereka mau didampingi oleh penasehat hukum itu hanya dari Divisi Hukum kalau di Mabes Polri, bidang hukum kalau di Polda," kata dia.

Pada saat sidang etik pun, Henry Yosodiningrat mengungkapkan ia tidak tahu sama sekali. Oleh karena itu ia mengungkapkan tidak tahu soal perkara banding.

"Saya tidak bisa mengomentari. Gak tahu (banding). Sidang etiknya saya tidak tahu jam berapa sampai jam berapa. Pertimbangannya apa. Apakah Hendra akan banding atau tidak, saya nggak tahu," ujar mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP tersebut. 

Belum berkomunikasi dengan Hendra

Henry menyampaikan bahwa ia baru akan bertemu kliennya pada sidang kasus menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada  Kamis, 3 November 2022. Hari itu adalah saat sidang lanjutan yakni pemeriksaan saksi-saksi.

"Sidangnya kan kemarin hari Senin, saya nggak ada komunikasi. Hendra gak pegang hape. Kecuali kalau saya datang ke sana untuk berdiskusi jadi nggak ada komunikasi sama saya. Kecuali saya datang ke situ," tambahnya.

Diketahui bahwa Sidang Komisi Kode Etik Polri pada Senin kemarin memutuskan Brigjen Hendra Kurniawan mendapatkan sanksi PTDH.  Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar pukul 08.00 WIB sampai 17.15 WIB. Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Irjen Tornagogo Sihombing.

“Keputusan kolektif kolegial dari sidang KKEP, yang bersangkutan di-PDTH, diberhentikan tidak dengan hormat dari Kepolisian RI karena terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela,” kata Dedi kepada wartawan, Senin, 31 Oktober 2022.

Hendra merupakan satu dari tujuh anggota Polri yang terseret ke meja hijau karena menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Enam terdakwa lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto. 

Hendra Kurniawan cs dituding berperan dalam penghilangan rekaman kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, lokasi pembunuhan Yosua. Rekaman yang sempat dinyatakan hilang itu belakangan ditemukan penyidik dalam sebuah flash disk milik Baiquni Wibowo. Dalam rekaman itu terlihat jelas bahwa Yosua masih dalam keadaan hidup saat Sambo tiba. Padahal Sambo awalnya mengaku dia tiba di sana saat Yosua telah tewas karena tembak-menembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

4 hari lalu

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Pada sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan kemarin, Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.


Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

16 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.


Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

17 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

19 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

29 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

31 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

31 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

31 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

32 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

33 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.