Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembangunan Masjid Taqwa di Bireuen Aceh Dihalangi, LBH PP Muhammadiyah: Kami Prihatin

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
ILustrasi Berdoa di Masjid. shutterstock.com
ILustrasi Berdoa di Masjid. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh dikabarkan dihalang-halangi oleh sekelompok orang.

Menanggapi hal tersebut Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan prihatin. "Kami mengelus dada, prihatin, kenapa kejadian seperti ini terjadi di Aceh yang merupakan daerah dengan otonomi khusus untuk melaksanakan syariat Islam, bukankah pembangunan masjid adalah wujud nyata pelaksanaan syariat Islam itu sendiri," kata Ketua LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022.

Menurut dia, pendirian Masjid Taqwa telah sesuai dengan Qanun atau Peraturan Daerah Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah.

Ketentuan tersebut telah menghapus syarat-syarat berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pendirian Rumah Ibadah, khusus untuk pendirian masjid di Nangroe Aceh Darussalam. Berikutnya, Masjid Taqwa Muhammadiyah juga telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"(Pendirian Masjid Taqwa) juga sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait dengan jumlah pengguna masjid dan pendukung pendirian masjid," tambah Taufiq.

Oleh karena itu, LBH PP Muhammadiyah merasa prihatin atas terjadinya peristiwa kemunculan sekelompok orang yang tidak diketahui asal-usul organisasi, namun mengatasnamakan golongan mayoritas untuk menghalang-halangi, bahkan menghancurkan Masjid Taqwa Muhammadiyah yang sedang dalam pembangunan itu.

Padahal, warga Muhammadiyah di Kabupaten Bireuen, termasuk di Desa Sangso, bukan merupakan pendatang baru melainkan mereka telah tinggal di daerah tersebut sejak tahun 1930-an.

Taufiq mengatakan, pendirian masjid telah dijamin dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikutnya, LBH PP Muhammadiyah selaku kuasa hukum warga Muhammadiyah Aceh menilai pendirian Masjid Taqwa merupakan bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana dijamin dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 22 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Lalu, Pasal 22 ayat (2) mengatur bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Oleh karena itu, Taufiq menyampaikan LBH PP Muhammadiyah menuntut sejumlah hal kepada negara di antaranya memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada warga Muhammadiyah di Desa Sangso terkait dengan pembangunan Masjid Taqwa.

"Kami menuntut negara menjaga keamanan pembangunan Masjid Taqwa sampai selesai serta menegur dan membina Penjabat Bupati Bireun agar mencabut status penangguhan pemberlakuan IMB Masjid Taqwa dan secara konsisten melaksanakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Taufiq.

Berikutnya, tambah dia, melakukan penegakan hukum kepada kelompok-kelompok yang main hakim sendiri serta memberikan pemahaman kepada kelompok-kelompok masyarakat agar sadar terhadap kemajemukan dan perlunya sikap saling menghormati terhadap golongan-golongan lain.

Baca juga: Mengenal Wilayatul Hisbah Lembaga Penegak Syariat Islam di Aceh Setara Satpol PP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Muhammadiyah Jawab Soal Kursi Menteri Pendidikan di Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Upacara peringatan Hari Guru di Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Jakarta Pusat pada Sabtu, 25 November 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Muhammadiyah Jawab Soal Kursi Menteri Pendidikan di Kabinet Prabowo

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti buka suara terkait jatah kursi menteri di Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Apa katanya?


Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

1 hari lalu

Tampak pembangunan Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, mangkrak, Jumat, 3 Mei 2024. Masjid ini dibangun dengan biaya Rp sebesar 9,75 miliar. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.


Cegah Krisis Iklim, Muhammadiyah Luncurkan Program 1000 Cahaya

1 hari lalu

Sisifus. Ilustrasi TEMPO/Imam Yunianto
Cegah Krisis Iklim, Muhammadiyah Luncurkan Program 1000 Cahaya

Program ini berupaya membangun 'Green Movement' dengan memperbanyak amal usaha Muhammadiyah untuk mulai memilah dan memilih sumber energi bersih di masing-masing bidang usaha.


PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

2 hari lalu

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam acara Launching Program 1000 Cahaya Majelis Lingkungan Hidup di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Defara
PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

Ada tiga larangan di Al-Qur'an bagi jamaah saat melaksanakan ibadah haji.


Kongres Peradaban Aceh Bahas Budaya di Era Kecerdasan Buatan

2 hari lalu

Pembukaan Kongres Peradaban Aceh 2024 di Jantho, Aceh Besar, 6 Mei 2024.
Kongres Peradaban Aceh Bahas Budaya di Era Kecerdasan Buatan

Kongres Peradaban Aceh 2024 membahas nasib seni dan budaya di era kecerdasan buatan. Apa yang harus seniman lakukan?


Muhammadiyah Tegaskan Nikah Beda Agama Tidak Diperbolehkan

2 hari lalu

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti ketika ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Defara
Muhammadiyah Tegaskan Nikah Beda Agama Tidak Diperbolehkan

Abdul Mu'ti mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan dalam kompilasi hukum Islam bahwa nikah beda agama tak diperbolehkan.


Muhammadiyah Klaim Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo soal Kursi Menteri

2 hari lalu

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti ketika ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Defara
Muhammadiyah Klaim Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo soal Kursi Menteri

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi soal jatah kursi menteri di Kabinet Prabowo-Gibran.


Muhammadiyah Buka Suara soal Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto selaku Inspektur Upacara (Irup) memimpin Upacara Parade Senja di Lapangan Bela Negara, Kementerian Pertahanan, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Upacara Parade Senja diselenggarakan dalam rangka Reuni sekaligus Silaturahmi, Halal Bihalal & Syukuran Abituren Akabri 1971-1975. Dok. Humas Setjen Kemhan
Muhammadiyah Buka Suara soal Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Abdul Mu'ti mengaku pihaknya akan mendegasikan kadernya dengan senang hati apabila Muhammadiyah diberi amanah oleh Prabowo.


Dana Pembangunan Masjid di Cakung Diduga Dilarikan Kontraktor, Warga Pilih Diam Tak Mau Ikut Campur

4 hari lalu

Tampak pembangunan Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, mangkrak, Jumat, 3 Mei 2024. Masjid ini dibangun dengan biaya Rp sebesar 9,75 miliar. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dana Pembangunan Masjid di Cakung Diduga Dilarikan Kontraktor, Warga Pilih Diam Tak Mau Ikut Campur

Dana pembangunan Masjid Al Barkah di Cakung diduga dilarikan oleh kontraktor. Warga geram sekaligus pasrah, tak mau campur tangan.


Tergusur Proyek, Pembangunan Masjid Baru di Cakung Kini Mangkrak

4 hari lalu

Tampak pembangunan Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, mangkrak, Jumat, 3 Mei 2024. Masjid ini dibangun dengan biaya Rp sebesar 9,75 miliar. TEMPO/Ihsan Reliubun
Tergusur Proyek, Pembangunan Masjid Baru di Cakung Kini Mangkrak

Uang pembangunan Masjid Al Barkah di Cakung Jakarta Timur diduga dibawa kabur kontraktor sebesar Rp 9,75 miliar.