Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembangunan Masjid Taqwa di Bireuen Aceh Dihalangi, LBH PP Muhammadiyah: Kami Prihatin

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
ILustrasi Berdoa di Masjid. shutterstock.com
ILustrasi Berdoa di Masjid. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh dikabarkan dihalang-halangi oleh sekelompok orang.

Menanggapi hal tersebut Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan prihatin. "Kami mengelus dada, prihatin, kenapa kejadian seperti ini terjadi di Aceh yang merupakan daerah dengan otonomi khusus untuk melaksanakan syariat Islam, bukankah pembangunan masjid adalah wujud nyata pelaksanaan syariat Islam itu sendiri," kata Ketua LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022.

Menurut dia, pendirian Masjid Taqwa telah sesuai dengan Qanun atau Peraturan Daerah Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah.

Ketentuan tersebut telah menghapus syarat-syarat berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pendirian Rumah Ibadah, khusus untuk pendirian masjid di Nangroe Aceh Darussalam. Berikutnya, Masjid Taqwa Muhammadiyah juga telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"(Pendirian Masjid Taqwa) juga sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait dengan jumlah pengguna masjid dan pendukung pendirian masjid," tambah Taufiq.

Oleh karena itu, LBH PP Muhammadiyah merasa prihatin atas terjadinya peristiwa kemunculan sekelompok orang yang tidak diketahui asal-usul organisasi, namun mengatasnamakan golongan mayoritas untuk menghalang-halangi, bahkan menghancurkan Masjid Taqwa Muhammadiyah yang sedang dalam pembangunan itu.

Padahal, warga Muhammadiyah di Kabupaten Bireuen, termasuk di Desa Sangso, bukan merupakan pendatang baru melainkan mereka telah tinggal di daerah tersebut sejak tahun 1930-an.

Taufiq mengatakan, pendirian masjid telah dijamin dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikutnya, LBH PP Muhammadiyah selaku kuasa hukum warga Muhammadiyah Aceh menilai pendirian Masjid Taqwa merupakan bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana dijamin dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 22 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Lalu, Pasal 22 ayat (2) mengatur bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Oleh karena itu, Taufiq menyampaikan LBH PP Muhammadiyah menuntut sejumlah hal kepada negara di antaranya memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada warga Muhammadiyah di Desa Sangso terkait dengan pembangunan Masjid Taqwa.

"Kami menuntut negara menjaga keamanan pembangunan Masjid Taqwa sampai selesai serta menegur dan membina Penjabat Bupati Bireun agar mencabut status penangguhan pemberlakuan IMB Masjid Taqwa dan secara konsisten melaksanakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Taufiq.

Berikutnya, tambah dia, melakukan penegakan hukum kepada kelompok-kelompok yang main hakim sendiri serta memberikan pemahaman kepada kelompok-kelompok masyarakat agar sadar terhadap kemajemukan dan perlunya sikap saling menghormati terhadap golongan-golongan lain.

Baca juga: Mengenal Wilayatul Hisbah Lembaga Penegak Syariat Islam di Aceh Setara Satpol PP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

1 jam lalu

Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

LBH Banda Aceh ajukan praperadilan untuk menantang keabsahan penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa oleh Polresta Banda Aceh.


Bareskrim Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI di Aceh dan Sumatera Utara

2 jam lalu

Dua petugas kepolisian melakukan pengamanan di lokasi pertandingan Muaythai PON XXI Aceh-Sumut 2024 di Gedung Balai Meuseuraya Aceh, Banda Aceh, Aceh, Minggu 8 September 2024. Sebanyak 8.500 petugas keamanan gabungan dikerahkan untuk mengamankan upacara pembukaan serta seluruh venue pertandingan PON di Aceh. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Bareskrim Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI di Aceh dan Sumatera Utara

Menpora Dito Arietedjo menyebut ada dugaan penyelewengan dana penyelenggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.


Cerita Mahasiswa Demonstran di DPRA Alami Intimidasi dan Penyiksaan di Polresta Banda Aceh

2 jam lalu

Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
Cerita Mahasiswa Demonstran di DPRA Alami Intimidasi dan Penyiksaan di Polresta Banda Aceh

Para mahasiswa yang menggelar demonstrasi kawal putusan MK di DPR Aceh membentangkan spanduk polisi biadab dan polisi pembunuh.


Muhadjir Sebut Muhammadiyah Sudah Bentuk Dua Perusahaan untuk Kelola Tambang

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai pelantikan pejabat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Muhadjir Sebut Muhammadiyah Sudah Bentuk Dua Perusahaan untuk Kelola Tambang

Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa Muhammadiyah telah membentuk dua perusahaan untuk mengelola tambang.


BNPT Laksanakan Operasi Pengamanan Pembukaan PON XXI di Aceh

1 hari lalu

BNPT Laksanakan Operasi Pengamanan Pembukaan PON XXI di Aceh

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang telah melaksanakan serangkaian tahapan operasi pengamanan di pembukaan PON XXI 2024.


BMKG Modifikasi Cuaca di Aceh, Cegah Hujan Ekstrem Ganggu PON XXI

1 hari lalu

BMKG Kelas I Sultan Iskandar Muda bekerja sama dengan BNPB dan Smart Aviation melakukan operasi modifikasi cuaca untuk mencegah hujan intensitas tinggi ganggu pembukaan PON XXI Aceh-Sumut, di Banda Aceh, Senin 9 September 2024. Foto: BMKG
BMKG Modifikasi Cuaca di Aceh, Cegah Hujan Ekstrem Ganggu PON XXI

Berdasarkan pantauan BMKG, curah hujan di beberapa wilayah di Indonesia bagian utara memang masih cukup tinggi sepekan terakhir, termasuk di Aceh.


Ketum PP Muhammadiyah: Kader Silakan Ikut Pilkada, Asal Tak Lupa Umat

1 hari lalu

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir (kemeja hijau) saat menemui pasangan calon walikota-walikota Yogya Afnan Hadikusumo-Singgih Rahardjo di Kantor PP Muhannadiyah Selasa 10 September 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Ketum PP Muhammadiyah: Kader Silakan Ikut Pilkada, Asal Tak Lupa Umat

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir tak mempermasalahkan sejumlah kadernya turut bertarung dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 ini


7 Rekomendasi Objek Wisata di Banda Aceh, dari Masjid, Museum, hingga Pantai

2 hari lalu

Pekerja merawat taman bunga di perkarangan Museum Tsunami, Banda Aceh, Aceh, Senin, 16 Maret 2020. Untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19, Pemerintah Kota Banda Aceh menutup sejumlah objek wisata bagi pengunjung, antara lain Museum Tsunami, Museum Aceh, situs tsunami PLTD Apung, situs tsunami Kapal Nelayan Atas Rumah dan objek wisata pantai lainnya selama 14 hari terhitung Senin, 16 Maret 2020. ANTARA/Ampelsa
7 Rekomendasi Objek Wisata di Banda Aceh, dari Masjid, Museum, hingga Pantai

Selain tempat wisata religi, Banda Aceh memiliki banyak objek wisata mulai dari sejarah hingga tsunami.


Telkom Resmikan IndigoSpace, Perkuat Digitalisasi di Aceh

3 hari lalu

(Dari kiri) Deputy EVP CX & Digitization Telkom Fauzan Feisal,  Direktur Digital Business Telkom Muhamad Fajrin Rasyid dan GM Witel Aceh Teuku Fauzan menandatangani rapa'i sebagai simbolis peresmian IndigoSpace Aceh, di Banda Aceh, Ahad, 8 September 2024. Dok. Telkom
Telkom Resmikan IndigoSpace, Perkuat Digitalisasi di Aceh

Komitmen Telkom untuk mendukung perkembangan startup teknologi yang inovatif dan kompetitif diwujudkan dengan kehadiran IndigoSpace Aceh.


Mengintip Cara Meracik Kopi Aceh yang Masih Menggunakan Saringan

3 hari lalu

Barista kedai kopi Solong yang terletak di Jalan Iskandar, Ulee Kareng, Banda Aceh, sedang mempersiapkan kopi untuk pelanggan, Jumat (06/07/2024). (ANTARA/FAJAR SATRIYO)
Mengintip Cara Meracik Kopi Aceh yang Masih Menggunakan Saringan

Beda dengan kedai kopi modern yang menggunakan mesin, kedai kopi di Aceh masih menyeduh kopi dengan saringan. Jadi daya tarik pengunjung