Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam proses pembinaan, pengawasan, dan pelayanan terhadap pemda-pemda. Sejumlah terobosan pun dilakukan untuk mendukung dan meningkatkan kinerja.

“Pada era teknologi digital saat ini, Ditjen Otda Kemendagri juga melakukan pembenahan dan peningkatan untuk menghadapi tantangan revolusi industri 4.0. Sejumlah terobosan dilakukan untuk mendukung dan meningkatkan kinerja pemda, termasuk didalamnya penguatan sinergi dan koordinasi dengan pemerintah pusat,” kata Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik

Ditjen Otda Kemendagri, kata Akmal, telah menciptakan aplikasi yang bisa digunakan oleh pemda. Sederet aplikasi itu, antara lain, E-Perda, Sistem Layanan Mutasi antara Daerah (SiMudah), Sistem Informasi Lapangan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILLPD), dan Konsultasi Virtual Otonomi Daerah (Kovi Otda).

E-Perda, menurutnya, merupakan aplikasi untuk mempermudahkan sinergi dan meningkatkan akselerasi pembentukan produk hukum daerah bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

Khusus Kovi Otda, ini merupakan aplikasi berbasis metaverse. Akmal menyatakan layanan ini diciptakan ruang konsultasi antara pemda dan pemerintah pusat. “Kovi Otda dibuat untuk menekan potensi korupsi pada bidang berkaitan dengan layanan otonomo daerah,” ujar dia.

Menurutnya, Ditjen Otda Kemendagri  konsisten dalam upaya meningkatkan layanan yang sudah ada. Juga selalu terbuka menjajaki hal-hal baru untuk pemenuhan kebutuhan untuk penguatan penyelenggaraan sistem otonomi.

Dalam perayaan Hari Jadi Otonomi Daerah April lalu, Ditjen Otda Menggaungkan semangat Proaktif yang merupakan akronim dari produktif, akuntabel, inovatif, dan kreatif. “Kami bertekad bekerja keras dan cerdas, bertanggung jawab dan dapat diandalkan, serta bersikap inovatif dan kreatif dalam membuat perubahan yang visioner,” kata Akmal.

Ditjen Otda Kemendagri, kata Akmal, merupakan salah satu “tangan” pemerintah dalam pembinaan dan pengawasaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurut Akmal Malik pihaknya memiliki beberapa kewenangan, yaitu perumusan kebijakan di bidang penataan daerah, otonomi khusus, dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pembinaan umum kelembagaan daerah, dan kepegawaian pada perangkat daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dua kewenangan lainnya adalah pembentukan produk hukum dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Ditjen Otda Kemendagri menerapkan keluwesan, tapi tetap sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.Akmal mengungkapkan Ditjen Otda melakukan adaptasi mengikuti perkembangan dan menyesuaikan diri dengan kemajuan masyarakat dan zaman.

Penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia merupakan hasil perjalanan panjang sejak era kolonial. Seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan dari daerah agar adanya desentralisasi, pemerintah pusat secara perlahan melakukan penguatan pembagian kekuasaan melalui sejumlah aturan.

Penyelenggaraan otonomi daerah sebenarnya sudah mulai dilakukan pemerintah kolonial pada tahun 1903. Saat itu pemerintah kolonial menerbitkan Staatsblad Van Nederlandsch-Indie Nomor 329 Tentang Desentralisasi. Salah satu poin pentingnya, pemerintah membuka peluang bagi satuan pemerintahan untuk mengaturan keuangan secara independen.

Tahun 1996, Presiden Soeharto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1996 Tentang Hari Otonomi Daerah. Sejak saat itu, perayaan Hari Otonomi Daerah dilaksanakan setiap tanggal 25 April. Agar kekuasaan tidak terpusat, Pemerintah pun memperjelas pengaturannya melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. UU tersebut telah mengalami dua kali revisi dan yang sekarang berlaku UU Nomor 23 Tahun 2004.

Melalui UU tersebut, pemerintah pusat memberikan definisi lebih jelas mengenai otonomi daerah. Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasatkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kedaulatan Republik Indonesia.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Harga Emas Pegadaian Terbaru 8 Mei 2024

11 jam lalu

Harga Emas Pegadaian Terbaru 8 Mei 2024

Bagi masyarakat yang ingin membeli logam emas yang aman dan nyaman, butik Galeri 24 bisa menjadi solusi karena bagian dari anak perusahaan dari PT Pegadaian.


Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

11 jam lalu

Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

Bank Mandiri telah menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola Environment, Social, and Governance (ESG) dalam setiap aspek operasional perusahaannya


Pegadaian Syariah Luncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus

11 jam lalu

Pegadaian Syariah Luncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Elvi Rofiqotul Hidayah, meluncurkan Produk Pegadaian Syariah Pembiayaan Porsi Haji Plus.


Nikson Nababan Blusukan ke Kampung Nelayan Seberang Belawan

11 jam lalu

Nikson Nababan Blusukan ke Kampung Nelayan Seberang Belawan

Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu), Nikson Nababan, blusukan ke Kampung Nelayan Seberang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan, pada Rabu, 8 Mei 2024.


Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

11 jam lalu

Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

Bank Mandiri telah menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola Environment, Social, and Governance (ESG) dalam setiap aspek operasional perusahaannya.


BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

12 jam lalu

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

Dengan membayar iuran sebelum tanggal 10 tiap bulannya, status kepesertaan JKN-nya sipastikan akan tetap aktif dan bisa digunakan kapanpun untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.


Wamen BUMN Resmikan Green Building The Gade Tower Milik Pegadaian

12 jam lalu

Wamen BUMN Resmikan Green Building The Gade Tower Milik Pegadaian

Peresmian ditandai oleh penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Kartika Wirjoatmodjo.


Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

14 jam lalu

Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

Kabupaten Batanghari raih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9, di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi, pada Selasa, 7 Mei 2024.


PNM Mekaar Beri Reward untuk Nasabah Berprestasi

15 jam lalu

PNM Mekaar Beri Reward untuk Nasabah Berprestasi

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) memberikan reward studi banding kepada Ketua Kelompok Mekaar.


Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

15 jam lalu

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional.