Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam proses pembinaan, pengawasan, dan pelayanan terhadap pemda-pemda. Sejumlah terobosan pun dilakukan untuk mendukung dan meningkatkan kinerja.

“Pada era teknologi digital saat ini, Ditjen Otda Kemendagri juga melakukan pembenahan dan peningkatan untuk menghadapi tantangan revolusi industri 4.0. Sejumlah terobosan dilakukan untuk mendukung dan meningkatkan kinerja pemda, termasuk didalamnya penguatan sinergi dan koordinasi dengan pemerintah pusat,” kata Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik

Ditjen Otda Kemendagri, kata Akmal, telah menciptakan aplikasi yang bisa digunakan oleh pemda. Sederet aplikasi itu, antara lain, E-Perda, Sistem Layanan Mutasi antara Daerah (SiMudah), Sistem Informasi Lapangan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILLPD), dan Konsultasi Virtual Otonomi Daerah (Kovi Otda).

E-Perda, menurutnya, merupakan aplikasi untuk mempermudahkan sinergi dan meningkatkan akselerasi pembentukan produk hukum daerah bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

Khusus Kovi Otda, ini merupakan aplikasi berbasis metaverse. Akmal menyatakan layanan ini diciptakan ruang konsultasi antara pemda dan pemerintah pusat. “Kovi Otda dibuat untuk menekan potensi korupsi pada bidang berkaitan dengan layanan otonomo daerah,” ujar dia.

Menurutnya, Ditjen Otda Kemendagri  konsisten dalam upaya meningkatkan layanan yang sudah ada. Juga selalu terbuka menjajaki hal-hal baru untuk pemenuhan kebutuhan untuk penguatan penyelenggaraan sistem otonomi.

Dalam perayaan Hari Jadi Otonomi Daerah April lalu, Ditjen Otda Menggaungkan semangat Proaktif yang merupakan akronim dari produktif, akuntabel, inovatif, dan kreatif. “Kami bertekad bekerja keras dan cerdas, bertanggung jawab dan dapat diandalkan, serta bersikap inovatif dan kreatif dalam membuat perubahan yang visioner,” kata Akmal.

Ditjen Otda Kemendagri, kata Akmal, merupakan salah satu “tangan” pemerintah dalam pembinaan dan pengawasaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurut Akmal Malik pihaknya memiliki beberapa kewenangan, yaitu perumusan kebijakan di bidang penataan daerah, otonomi khusus, dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pembinaan umum kelembagaan daerah, dan kepegawaian pada perangkat daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dua kewenangan lainnya adalah pembentukan produk hukum dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Ditjen Otda Kemendagri menerapkan keluwesan, tapi tetap sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.Akmal mengungkapkan Ditjen Otda melakukan adaptasi mengikuti perkembangan dan menyesuaikan diri dengan kemajuan masyarakat dan zaman.

Penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia merupakan hasil perjalanan panjang sejak era kolonial. Seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan dari daerah agar adanya desentralisasi, pemerintah pusat secara perlahan melakukan penguatan pembagian kekuasaan melalui sejumlah aturan.

Penyelenggaraan otonomi daerah sebenarnya sudah mulai dilakukan pemerintah kolonial pada tahun 1903. Saat itu pemerintah kolonial menerbitkan Staatsblad Van Nederlandsch-Indie Nomor 329 Tentang Desentralisasi. Salah satu poin pentingnya, pemerintah membuka peluang bagi satuan pemerintahan untuk mengaturan keuangan secara independen.

Tahun 1996, Presiden Soeharto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1996 Tentang Hari Otonomi Daerah. Sejak saat itu, perayaan Hari Otonomi Daerah dilaksanakan setiap tanggal 25 April. Agar kekuasaan tidak terpusat, Pemerintah pun memperjelas pengaturannya melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. UU tersebut telah mengalami dua kali revisi dan yang sekarang berlaku UU Nomor 23 Tahun 2004.

Melalui UU tersebut, pemerintah pusat memberikan definisi lebih jelas mengenai otonomi daerah. Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasatkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kedaulatan Republik Indonesia.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Resmikan Sirkuit Gokart Electric Tercepat Pertama di Indonesia

3 jam lalu

Bamsoet Resmikan Sirkuit Gokart Electric Tercepat Pertama di Indonesia

Bambang Soesatyo meresmikan Barcode Gokart Electric di Mall of Indonesia (MOI).


PNM Mekaar Kembangkan Usaha Jamu Nasabah

4 jam lalu

PNM Mekaar Kembangkan Usaha Jamu Nasabah

Di PNM Mekaar, nasabah tidak harus mensyaratkan agunan dan tidak harus memiliki usaha yang sudah mapan. Bahkan orang yang baru akan memulai usaha bisa mendapatkan pinjaman.


Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman

5 jam lalu

Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman

Bamsoet bersama keluarga menyelenggarakan prosesi pengajian dan siraman menggunakan adat Sunda untuk putri ke limanya, Saras Shintya Putri atau Cacha yang akan menikah dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli atau Athalla, pada Sabtu, 20 April 2024.


Kabel yang Akibatkan Kecelakaan di Medan Dipastikan Bukan Milik Telkom

6 jam lalu

Kabel yang Akibatkan Kecelakaan di Medan Dipastikan Bukan Milik Telkom

Telkom berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik melalui perangkat dan aset-aset yang dimiliki.


Fatalitas Korban Laka Menurun di Periode PAM Lebaran 2024

7 jam lalu

Fatalitas Korban Laka Menurun di Periode PAM Lebaran 2024

Selama periode PAM Lebaran 2024, Jasa Raharja mencatat santunan yang diserahkan sejumlah Rp30,72 miliar, turun 6,88 persen dibandingkan periode PAM Lebaran tahun sebelumnya yang mencapai Rp32,98 miliar.


Bamsoet Dukung Gelaran Pecah VW 2024 Dapatkan Rekor MURI

7 jam lalu

Bamsoet Dukung Gelaran Pecah VW 2024 Dapatkan Rekor MURI

Event akan melibatkan berbagai komunitas VW di Indonesia.


Tabungan Emas Pegadaian Bisa jadi Aset Masa Depan

7 jam lalu

Tabungan Emas Pegadaian Bisa jadi Aset Masa Depan

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, Zulfan Adam mengatakan, jika ingin memiliki investasi jangka panjang dalam bentuk emas, Tabungan Emas Pegadaian bisa menjadi salah satu solusi.


Menteri PANRB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

8 jam lalu

Menteri PANRB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Saat ini Indonesia mengebut transformasi digital


BINUS University Kukuhkan Prof. Ngatindriatun Sebagai Guru Besar, Gagas Smart Farming 5.0

9 jam lalu

BINUS University Kukuhkan Prof. Ngatindriatun Sebagai Guru Besar, Gagas Smart Farming 5.0

Kegiatan tridharma perguruan tinggi dalam ketahanan pangan khususnya pengembangan Smart Farming 5.0 harus menyatukan keilmuan multidisipliner klaster ekonomi, pertanian dan teknik.


Risma Memberikan Kuliah Umum di Universitat Hamburg Jerman

9 jam lalu

Risma Memberikan Kuliah Umum di Universitat Hamburg Jerman

Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mendapat sambutan hangat saat memberikan kuliah umum di Asien-Afrika Institut, Universitt Hamburg, Jerman.