TEMPO.CO, Jakarta - Sidang obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadirkan saksi anggota tim siber Polri bernama Aditya Cahya.
Dalam keterangannya di depan sidang, Aditya mengatakan, ia mengetahui DVR CCTV pos satuan pengamanan perumahan yang menyorot rumah dinas Ferdy Sambo diganti setelah menemukan kardus DVR baru.
Aditya mengatakan, ia mendapat informasi dari penyidik siber Komisaris Heri bahwa tiga unit DVR CCTV yang diserahkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan tidak ditemukan data elektronik apapun. Heri adalah pemeriksa barang bukti.
Baca juga: Tujuh Saksi Hadir untuk Persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Aditya membuat laporan barang bukti hilang setelah mengetahui data DVR CCTV kosong dan tidak bisa diakses. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Hendra Kurniwan dan Agus Nurpatria menghilangkan barang bukti elektronik DVR CCTV Kompleks Polri.
“Pada saat itu kami tidak tahu dari tiga DVR ini, mana yang berasal dari pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga,” kata Aditya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 27 Oktober 2022.
Kemudian, Aditya pergi ke pos satpam dan menanyai sekuriti pos satpam bernama Marjuki yang mengatakan masih memiliki dus DVR.
“Pak, ini dusnya masih ada,” kata Aditya mengutip Marjuki.
Ia mengatakan dari dus tersebut timnya bisa mencocokkan nomor serial DVR yang ada di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dengan dus tersebut. Ia menyadari ternyata DVR lama di pos satpam tidak ada.
“Di situ kami mendapat keyakinan bahwa memang DVR yang berada di dalam pos sekuriti itu sudah tidak ada,” kata Aditya.
Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, yang saat kejadian menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, diperintah oleh Ferdy Sambo untuk membereskan barang bukti CCTV di sekitar TKP pembunuhan Yosua pada 9 Juli 2022. Ia ditelepon oleh Ferdy Sambo beberapa menit setelah mengeksekusi Yosua.
Kemudian, pada 9 Juli 2022 Hendra bersama Komisaris Besar Agus Nurpatria yang menjabat Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, menghubungi Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Cahya, yang saat itu menjabat Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Ari Cahya alias Acay pernah menjadi tim CCTV kasus KM50.
Sebab Acay masih di Bali, ia lalu memerintahkan anggotanya Ajun Komisaris Polisi Irfan Widyanto yang ketika itu Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Hendra memerintahkan Irfan agar berkoordinasi dengan Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV. Irfan kemudian menyisir dan menemukan 20 kamera CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Ia melaporkan temuan ini ke Hendra Kurniawan.
Irfan Kemudian mengambil tiga DVR CCTV, dua dari pos pengamanan Kompleks Duren Tiga dan satu dari rumah Ridwan Soplanit, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan saat itu. Irfan kemudian mengganti DVR CCTV Duren Tiga dengan yang baru dan menyerahkan DVR lama ke Ariyanto yang memberikannya kepada Chuck Putranto.
Baca juga: Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Lanjutan Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J