TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"Agenda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto beberapa waktu lalu.
Hendra Kurniawan pada saat peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bertugas sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri. Dia merupakan anak buah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Baca juga: 5 Hal yang Diungkap Acay Tim CCTV KM 50 di Sidang Irfan Widyanto Kemarin
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Hendra Kurniawan didakwa telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam dakwaan primer kesatu, Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 32 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Selanjutnya dakwaan primer kedua, Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Ancaman hukuman jika memenuhi unsur Pasal 32 ayat (1) adalah penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya itu, Hendra disebut berperan dalam pergantian DVR kamera pemantau atau CCTV yang merekam semua kejadian di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hendra juga mengetahui jika salah satu CCTV menampilkan tayangan Brigadir J yang masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba dirumah dinasnya. Tayangan CCTV itu berbeda dengan kronologi kejadian yang sudah diskenariokan Ferdy Sambo.
Dalam sidang itu, Hendra saat ditanya Hakim Ahmad Suhel yang memimpin sidang apakah mengerti dengan dakwaan menjawab, "Saya mengerti, dan untuk eksepsi saya serahkan kepada kuasa hukum."
Sedangkan kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat mengatakan tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan itu.
Baca juga: AKBP Ari Cahya Sebut Ferdy Sambo Menelepon Sosok Misterius Usai Eksekusi Yosua