TEMPO.CO, Jakarta - Sidang obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadirkan tujuh orang saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengatakan awalnya menghadirkan 10 saksi, namun tiga orang berhalangan hadir.
“Saksi yang hadir sebanyak tujuh orang,” kata Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Lanjutan Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Mereka yang hadir adalah Abdul Zapar (sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga), Marzuki (sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga), Supriyadi (teknisi pemasangan CCTV), Tomsher Christian Natal (anggota Polri), Ari Cahya Nugraha alias Acay (anggota Polri), Munafri Bahtiar (anggota Polri), dan Aditya Cahya (anggota Polri).
Sedangkan, tiga saksi yang berhalangan hadir, yakni Tjong Djiu Fung alias Afung (pengusaha CCTV), Seno (ketua RT), dan Ariyanto (pekerja harian lepas Divisi Propam Polri).
Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, yang saat kejadian menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, diperintah oleh Ferdy Sambo untuk membereskan barang bukti CCTV di sekitar TKP pembunuhan Yosua pada 9 Juli 2022. Ia ditelepon oleh Ferdy Sambo beberapa menit setelah mengeksekusi Yosua.
Kemudian, pada 9 Juli 2022 Hendra Kurniawan bersama Komisaris Besar Agus Nurpatria yang menjabat Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, menghubungi Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Cahya, yang saat itu menjabat Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Ari Cahya alias Acay pernah menjadi tim CCTV kasus KM50.
Sebab Acay masih di Bali, ia lalu memerintahkan anggotanya Ajun Komisaris Polisi Irfan Widyanto yang ketika itu Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Hendra memerintahkan Irfan agar berkoordinasi dengan Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV. Irfan kemudian menyisir dan menemukan 20 kamera CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Ia melaporkan temuan ini ke Hendra Kurniawan.
Irfan Kemudian mengambil tiga DVR CCTV, dua dari pos pengamanan Kompleks Duren Tiga dan satu dari rumah Ridwan Soplanit, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan saat itu. Irfan kemudian mengganti DVR CCTV Duren Tiga dengan yang baru dan menyerahkan DVR lama ke Ariyanto yang memberikannya kepada Chuck Putranto.
Baca juga: 5 Hal yang Diungkap Acay Tim CCTV KM 50 di Sidang Irfan Widyanto Kemarin