TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Oktober 2022.
“Menolak seluruhnya keberatan terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pada Selasa, 26 Oktober 2022, kepada masing-masing terdakwa secara terpisah.
Hakim juga memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara empat terdakwa hingga putusan akhir. Majelis Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 12 orang saksi untuk sidang pemeriksaan pada 1 November 2022.
Baca: Vera Simanjuntak Ungkap Pesan Terakhir Brigadir J: Ikhlaskan Saja Diriku
“Kita tunda pada Selasa, 1 November 2022, pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di PN Jakarta Selatan.
Hakim Ketua mengatakan saksi yang dihadirkan adalah saksi yang sama dihadirkan saat sidang terdakwa Richard Eliezer. Atas permintaan kuasa hukum, Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum agar memberikan rincian nama-nama saksi pekan depan. “Kami akan koordinasi dengan penasihat hukum Yang Mulia,” kata JPU.
Baca: Kekasih Brigadir J Vera Simanjuntak Tampil ke Publik, Minta Pelaku Dihukum Seadil-adilnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.