"

Kekasih Brigadir J Vera Simanjuntak Tampil ke Publik, Minta Pelaku Dihukum Seadil-adilnya

Kekasih Brigadir J, Vera Simanjutak muncul di hadapan publik dalam jumpa pers bersama pengacara Kamarudin Simanjuntak di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta Barat, Kamis 29 September 2022. TEMPO/Febri
Kekasih Brigadir J, Vera Simanjutak muncul di hadapan publik dalam jumpa pers bersama pengacara Kamarudin Simanjuntak di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta Barat, Kamis 29 September 2022. TEMPO/Febri

TEMPO.CO, Jakarta - Kekasih Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Vera Simanjuntak akhirnya muncul ke hadapan publik. Pada kemunculannya ini, ia meminta agar tersangka pembunuhan berencana terhadap kekasihnya mendapat hukuman seadil-adilnya.  

"Tersangka yang sudah ditetapkan mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan yang mereka lakukan," kata Vera di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta Barat, Kamis 29 September 2022.

Vera mengungkapkan bahwa pihak keluarga Yosua atau Brigadir J bersyukur bahwa perkara tersebut kini sudah sampai P21. Ia mengatakan bahwa hal tersebut berkat Tuhan dan orang-orang yang baik telah membantu penyidik dan pengacara. 

"Puji Tuhan untuk sampai saat ini sudah sampai P21 semua itu berkat Tuhan dan orang-orang yang terkait yang mau membantu baik penyidik, pengacara, semuanya yang bekerja kami ucapkan terima kasih. Semoga pengadilan yang akan kita tunggu sidang bisa berjalan dengan baik," ucapnya.

Keluarga berharap para pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya

Pada kesempatan ini, Ibu Yosua yakni Rosti Simanjutak mengungkapkan bahwa pihak keluarga berharap penegak hukum, jaksa, maupun hakim mereka bekerja dengan baik, jujur, dan transparan.

"Agar hukum agar pengadilan nanti berjalan dengan seadil-adilnya dan pelaku di hukum sesuai dengan perbuatan mereka dengan seberat-beratnya. Pasal 340 akan dijalankan dengan baik," katanya.

Pada kesempatan ini turut hadir pula, ayah Yosua yakni Samuel Hutabarat dan tim pengacara keluarga yakni Kamaruddin Simanjutak, Martin Lukas Simanjutak, dan Irma Hutabarat.

 
Baca: Istana Terima Berkas Pemecatan Ferdy Sambo

 








Polri Sebut Tidak Ada Sel Khusus untuk Richard Eliezer di Rutan Bareskrim

20 hari lalu

Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang duplik atas pembunuhan Btigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Dalam sidang, tim kuasa hukum Bharada E tidak ingin Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memandang kliennya sebagai pelaku eksekutor, melainkan peran sebagai Justice Collaborator juga harus dipertimbangkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polri Sebut Tidak Ada Sel Khusus untuk Richard Eliezer di Rutan Bareskrim

Bareskrim Polri tidak menyediakan sel tahanan khusus untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu setelah ia batal ditempatkan rutan Salemba


Diputuskan Mendadak, Begini Kronologi Richard Eliezer Batal Ditahan di Lapas Salemba

20 hari lalu

Rombongan mobil yang membawa terpidana Richard Eliezer tiba di Lembaga Pemasyarakat Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023. (Rosseno Aji)
Diputuskan Mendadak, Begini Kronologi Richard Eliezer Batal Ditahan di Lapas Salemba

Ada potensi ancaman yang membuat LPSK membatalkan penempatan Richard Eliezer di Lapas Salemba.


Sejumlah Pertimbangan Memberatkan Bikin Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

20 hari lalu

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sejumlah Pertimbangan Memberatkan Bikin Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis hakim menilai Hendra Kurniawan telah melangkahi kewenangannya sebagai Karo Paminal.


Alasan Keamanan, Richard Eliezer Batal Ditahan di Lapas Salemba

21 hari lalu

Sejumlah wartawan menunggu pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. . TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Alasan Keamanan, Richard Eliezer Batal Ditahan di Lapas Salemba

Terpidana kasus pembunuhan berencana, Richard Eliezer Pudihang Lumiu batal ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.


Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Bui, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Vonis Richard Eliezer Sebagai Eksekutor

21 hari lalu

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Hendra menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Bui, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Vonis Richard Eliezer Sebagai Eksekutor

Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo mengatakan hukuman tiga tahun penjara berbanding terbalik dengan vonis Richard Eliezer sebagai eksekutor


Richard Eliezer Tiba di Lapas Salemba, Pengawalan Ketat

21 hari lalu

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang replik atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 30 Januari 2023. Sidang beragendakan replik tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menurut Jaksa, tim JPU mengajukan tuntutan 12 tahun penjara sudah dengan mempertimbangkan peran Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Richard Eliezer Tiba di Lapas Salemba, Pengawalan Ketat

Rombongan mobil yang diduga membawa Richard Eliezer tiba di Lapas Salemba sekitar pukul 14.40 WIB.


Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Pikir-pikir Ajukan Banding

21 hari lalu

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba saat sidang putusan soal menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Pada sidang tersebut Majelis Hakim menyatakan belum siap untuk membacaan vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 27 pekan depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Pikir-pikir Ajukan Banding

Mendengar pertanyaan itu, Hendra Kurniawan sempat diam sejenak.


Anak Hendra Kurniawan Tak Kuasa Menahan Tangis Ayahnya Divonis 3 Tahun Penjara

21 hari lalu

Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan soal menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Pada sidang tersebut Majelis Hakim menyatakan belum siap untuk membacaan vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 27 pekan depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anak Hendra Kurniawan Tak Kuasa Menahan Tangis Ayahnya Divonis 3 Tahun Penjara

AF mengatakan dirinya terpukul atas vonis tiga tahun yang dijatuhi kepada Hendra Kurniawan.


Vonis Penjara Hendra Kurniawan Sesuai Tuntutan Jaksa

21 hari lalu

Hendra Kurniawan keluar setelah majelis hakim menunda pembacaan putusan perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023 Tempo/Eka Yudha Saputra
Vonis Penjara Hendra Kurniawan Sesuai Tuntutan Jaksa

Hendra Kurniawan dinyatakan bersalah atas perkara obstuction of justice dengan menyuruh mengamankan CCTV kepada para saksi lainya.


Hakim Anggap Hendra Kurniawan Menyalahi Kewenangan di Kasus Obstruction of Justice

21 hari lalu

Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan soal menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Pada sidang tersebut Majelis Hakim menyatakan belum siap untuk membacaan vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 27 pekan depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim Anggap Hendra Kurniawan Menyalahi Kewenangan di Kasus Obstruction of Justice

Majelis hakim menilai Hendra Kurniawan telah memenuhi unsur kesengajaan melawan hukum.