TEMPO.CO, Jakarta - Vera Simanjuntak dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana kekasihnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022.
Dalam kesaksiannya, Vera Simanjuntak mengaakan, Yosua sempat berpesan untuk mengikhlaskan saja dirinya. Pesan tersebut disampaikan beberapa waktu menjelang detik-detik tragedi pembunuhan Brigadir Yosua terjadi.
Informasi tersebut disampaikan oleh Vera dalam persidangan yang terlaksana pada Selasa 25 Oktober 2022. Dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu, Vera sempat menceritakan bagaimana komunikasi terakhirnya dengan Brigadir J.
"Kenapa kamu masih menunggu Abang dik? Carilah laki-laki lain, biar kamu punya anak dan bahagia. Abang biarlah saja sendiri," kata dia kepada hakim.
Terheran dengan pesan yang disampaikan Brigadir J, Vera sempat menanyakan ada apa gerangan kekasihnya tersebut memberi permintaan demikian. Meskipun begitu, Brigadir J enggan menjawab ihwal apa yang membuatnya meminta Vera mencari laki-laki lain.
"Engga ada dek, Abang tidur saja," tutur Vera yang menirukan jawaban Brigadir J.
Selain itu, Vera juga sempat bertanya ada perihal masalah apa yang sedang dialami oleh Brigadir J dengan maksud barangkali dirinya dapat membantu. Namun, kata dia, kekasihnya tersebut berkeras untuk memendam masalahnya sendiri.
"Engga lah dik biar abang menanggung semua ini," kata Vera soal balasan Brigadir J.
Brigadir Yosua Hutabarat ditembak oleh Bhayangkara Dua Richard Elieiser atau Bharada E. Ia dieksekusi oleh Bharada Eliezer atas perintah dari atasannya, Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu. Sambo beralasan pembunuhan Yosua tersebut dikarenakan Yosua sempat mencoba melecehkan istrinya, Putri Candrawathi.
Baca juga: Kekasih Brigadir J Vera Simanjuntak Tampil ke Publik, Minta Pelaku Dihukum Seadil-adilnya