Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Trenggalek Geruduk Jakarta Tuntut Pemerintah Cabut Izin Tambang Emas

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Warga Trenggalek mendukung Bupati Mohamad Nur Arifin. Mereka cemas penambangan emas berdampak pada hidup ribuan orang.
Warga Trenggalek mendukung Bupati Mohamad Nur Arifin. Mereka cemas penambangan emas berdampak pada hidup ribuan orang.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Trenggalek penolak tambang emas menggeruduk Jakarta untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah pusat agar mencabut izin usaha pertambangan atau IUP PT Sumber Mineral Nusantara atau SMN. Perusahaan yang sahamnya dikuasai firma  Australia, Far East Gold (FEG) ini mendapatkan izin tambang emas seluas 12.833,57 hektare atau hampir 10 persen wilayah kabupaten yang ada di Jawa Timur itu.

Trenggalek memiliki wilayah seluas 126.140 hektare. Izin tambang emas diberikan pada kawasan yang meliputi 9 kecamatan dari 14 kecamatan di Trenggalek.

Mereka akan menyampaikan penolakan terhadap tambang emas di Jakarta pada Senin hari ini, 24 Oktober 2022, hingga Rabu, 26 Oktober 2022. Tuntutan pencabutan izin tambang emas akan mereka sampaikan ke Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di Tebet, dan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Kebayoran Baru. Selain itu, mereka akan mendatangi Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Senayan, dan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta.

Selama di Jakarta, warga Trenggalek yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek ini juga melakukan pertemuan dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi; Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam; Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah; dan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Sebanyak 39 orang perwakilan elemen Aliansi Rakyat Trenggalek ini tiba di Jakarta pada Ahad, 23 Oktober 2022. Mereka menumpang bus dan menginap di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Menteng.

Juru bicara Aliansi, Trigus Dodik Susilo mengatakan, elemen penolak tambang emas Trenggalek ini antara lain berasal dari Gerakan Pemuda Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Gereja, Fatayat Nahdlatul Ulama, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, dan sejumlah kelompok masyarakat lain. “Di Trenggalek, dukungan pada penolakan tambang emas ini kuat dan solid,” kata Trigus.

Ia mengatakan, perusahaan tambang PT Sumber Mineral Nusantara atau SMN telah melakukan pengeboran eksplorasi di 18 titik pengeboran pada Mei 2016 lalu. Area inti rencana tambang emas ini berada di Desa Karangrejo dan Ngadimulyo, Kecamatan Kampak. Sebagian besar wilayah konsesi berupa kawasan lindung, permukiman penduduk, dan ekosistem kars pada ketinggian di kisaran 400 hingga 500-an meter di atas laut.

Trigus mengatakan, pekan lalu Trenggalek banjir bandang besar akibat hujan esktrem, yang airnya sebagian besar berasal dari kawasan konsesi tambang emas itu. “Kalau kawasan kars dan kawasan lindung itu dibuka hutannya dan digali tanahnya ratusan hektare atau bahkan hingga ribuan hektare, bisa dibayangkan akan seperti apa jika hujan ekstrem kembali terjadi. Trenggalek akan tenggelam,” kata dia.

Tim SAR gabungan mengevakuasi anak-anak yang rumahnya terjebak banjir bandang di wilayah Kelurahan Kelutan, Kota Trenggalek, Jawa Timur, Selasa, 18 Oktober 2022. Banjir bandang dengan ketinggian air mencapai 175 centimeter tersebut menerjang sedikitnya enam kecamatan di daerah itu sehingga menyebabkan ribuan keluarga mengungsi. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

Masuknya PT SMN ke Trenggalek bermula dari Surat Keputusan Bupati Trenggalek mengenai Surat Kuasa Pertambangan dan Eksplorasi Emas dan Mineral Pengikutnya pada 28 Desember 2005. PT SMN juga telah memperoleh persetujuan Izin Usaha Pertambangan eksplorasi emas dan mineral pengikutnya sesuai keputusan bupati pada 2 November 2009.

Namun belakangan, Bupati Trenggalek saat ini, Mochamad Nur Arifin atau Ipin menyatakan bahwa pemberian izin tambang emas itu  bertentangan dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah Trenggalek. Perda ini ditetapkan pada 2012 dan berlaku hingga 2032.

Selain itu, konsesi PT SMN ada di kawasan lindung yang meliputi kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, mata air, dan sungai. Wilayah izin tambang juga masuk kawasan pelestarian alam gua, pelestarian alam air terjun, pelestarian alam gunung dan kawasan lindung geologi kars. “Kawasan itu rawan bencana, longsor dan banjir,” kata Ipin.

Baca: Mengapa Bupati Trenggalek menolak tambang emas

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bupati Ipin surati Kementerian ESDM minta pencabutan izin tambang emas

Ipin telah tiga kali menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar izin PT SMN dicabut. Surat pertama ia kirim pada Mei tahun lalu. Karena Kementerian memberikan lampu hijau pada PT SMN, Ipin kembali menyurati Kementerian pada Februari lalu. Kementerian membalas surat ini dengan menyatakan izin eksploitasi telah melalui berbagai kajian. Ipin tak menyerah, ia menulis kembali surat ke kementerian pada 9 Agustus lalu.

Tempo mengontak Ridwan Djamaluddin, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejak tahun 2020. Ia yang mengeluarkan izin Kementerian ESDM untuk PT SMN. Kini, ia juga menjadi penjabat gubernur Bangka Belitung. Namun, Ridwan tak menjawab. Tempo juga mengontak Kepala Kelompok Kerja Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Iko Deasy. Namun, ia juga tak merespons.

Sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah provinsi memiliki kewenangan izin di bidang pertambangan. Kepada Tempo pada September lalu, External Affairs PT SMN, Handi Andrian mengatakan, menurut aturan, pemegang IUP eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai peningkatan, dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh PT SMN untuk dapat meningkatkan status menjadi IUP Operasi Produksi adalah dengan mendapatkan izin lingkungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. “PT SMN telah mendapatkan izin itu pada 28 September 2018 lalu,” kata Handi.

Ia juga mengatakan, setelah mendapatkan izin lingkungan, PT SMN mengajukan permohonan dan persyaratan yang dibutuhkan kepada pemerintah provinsi Jawa Timur dan telah memperoleh IUP Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur 24 Juni 2019. Selanjutnya, kata dia, begitu mendapatkan IUP OP, PT SMN melakukan kewajiban penempatan jaminan reklamasi untuk periode 2020-2022, dan jaminan pascatambang untuk tahun 2021 pada 24 Mei 2021 lalu.

Handi mengatakan, perusahaan yakin, adanya komunikasi dua arah akan memberikan hasil yang konstruktif bagi semua pihak. Dalam proses menjalankan kewajiban, PT SMN menyatakan akan sebaik mungkin menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, para pemangku kepentingan, dan masyarakat yang terkena dampak. “Perusahaan sudah melakukan komunikasi terbuka dengan para pemangku kepantingan dan masyarakat Trenggalek, khususnya masyarakat terdampak,” kata dia.

Wahyu Eka Setyawan, Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, menyatakan tambang emas bakal menghancurkan kawasan kars Trenggalek. Ratusan mata air di wilayah konsesi bakal hilang. “Hancurnya kawasan kars bakal memicu krisis pangan, dan memantik terjadinya pengungsi sosial-ekologis,” kata Wahyu.

SUNUDYANTORO

Baca juga: Daerahnya Diterjang Banjir, Bupati Trenggalek Minta Bantuan Pemerintah Sekitar

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Setujui RUU DKJ yang Mengantar Jakarta Bukan IKN Lagi, Ini 7 Garis Besarnya

54 menit lalu

Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
DPR Setujui RUU DKJ yang Mengantar Jakarta Bukan IKN Lagi, Ini 7 Garis Besarnya

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ sebagai undang-undang. Jakarta bukan IKN lagi


PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani

1 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani

Ihwal usul PKS, apakah masih ada peluang merevisi UU DKJ?


Pemprov DKI Jakarta Benahi Infrastruktur dan Operasional Sarana Banjir

1 hari lalu

Warga berjalan melintasi banjir di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Banjir di permukiman padat penduduk dengan ketinggian air 50-175 cm itu terjadi akibat meluapnya Kali Ciliwung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pemprov DKI Jakarta Benahi Infrastruktur dan Operasional Sarana Banjir

Langkah-langkah ini disusun dalam program penanganan banjir yang menjadi bagian dari rencana aksi roadmap untuk penyusunan RPJPD 2025-2045.


BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Berawan Pagi Ini, Hujan Merata Sejak Siang Hingga Malam

1 hari lalu

Tangkapan layar pergerakan dua bibit Siklon Tropis 98S dan 90W yang dirilis BMKG, Jumat 7 April 2023. (ANTARA/HO-BMKG)
BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Berawan Pagi Ini, Hujan Merata Sejak Siang Hingga Malam

Jakarta diperkirakan berawan sejak dinihari hingga Rabu pagi ini. Hujan baru berpeluang turun sejak sore ke malam.


Waspada Dampak Penguapan Air Selama Kemarau, Diperkirakan Berlangsung di Jakarta dan Banten pada Juni-Agustus 2024

1 hari lalu

Warga beraktivitas di pinggir Waduk Cacaban, Kedung Banteng, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa, 11 September 2018. Akibat musim kemarau tahun ini, volume air di salah satu waduk penyuplai di wilayah Pantura itu menyusut hingga lebih dari puluhan meter sehingga mengancam kekeringan, terutama persawahan di sejumlah wilayah itu. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Waspada Dampak Penguapan Air Selama Kemarau, Diperkirakan Berlangsung di Jakarta dan Banten pada Juni-Agustus 2024

Fenomena penguapan air dari tanah akan menggerus sumber daya air di masyarakat. Rawan terjadi saat kemarau.


Rp 19.842 triliun Kredit Global ke Grup Perusahaan Berisiko Iklim, Ada RGE dan Sinarmas

1 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Rp 19.842 triliun Kredit Global ke Grup Perusahaan Berisiko Iklim, Ada RGE dan Sinarmas

Walhi dan Greenpeace Indonesia mengimbau lembaga keuangan tidak lagi mendanai peruhasaan yang terlibat perusakan lingkungan dan iklim.


Jakarta dan Banten Masuki Puncak Kemarau pada Agustus 2024, Mundur Akibat Gejolak Iklim

2 hari lalu

Ilustrasi kekeringan: Warga berjalan di sawah yang kering akibat kemarau di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Fauzan/ama.
Jakarta dan Banten Masuki Puncak Kemarau pada Agustus 2024, Mundur Akibat Gejolak Iklim

Jakarta dan Banten diperkirakan memasuki musim kemarau mulai Juni mendatang, dan puncaknya pada Agustus. Sedikit mundur karena anomali iklim.


Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

2 hari lalu

Grab Indonesia meluncurkan 20 unit taksi listrik merek Hyundai bertipe  Hyundai IONIQ EV di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 27 Januari 2020. Peluncuran itu dihadiri oleh Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dan President Director of Hyundai Motor Indonesia Sung Jo Ha. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

KPPU memberikan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

2 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Pulau Balang Tidak Masuk IKN, Otorita Klaim Lebih mudah Jaga Dugong dan Pesut

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pulau Balang Tidak Masuk IKN, Otorita Klaim Lebih mudah Jaga Dugong dan Pesut

Tetap saja pembangunan IKN dinilai akan membuat tekanan terhadap habitat satwa liar. Dan bukan hanya dugong dan pesut, tapi 23 spesies.