TEMPO.CO, Jakarta - Muhammadiyah akhirnya memutuskan mengikuti langkah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan menerima izin usaha pertambangan (IUP) dikenal izin tambang. “Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah sudah menyetujui,” kata Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, kepada Tempo, Rabu malam, 24 Juli 2024.
Anwar mengatakan persetujuan menerima IUP untuk ormas keagamaan itu berisi sejumlah catatan. Jika Muhammadiyah memutuskan menerima dan mengelola tambang, kata dia, pengelolaan harus dilakukan dengan menjaga lingkungan. “Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong masalah lingkungan, dampaknya diminimalisir,” ucapnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun, kebijakan tersebut menuai beragam reaksi. Ada ormas yang menerima, namun banyak juga yang menolak. Berikut sejumlah ormas keagamaan yang tegas menolak izin tambang dari pemerintah.
1. Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)
HKBP menilai pertambangan telah lama terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan alam hingga pemanasan bumi (global warming). Eforus HKBP, Robinson Butarbutar mengatakan pihaknya menolak karena merasa ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan yang telah dieksploitasi oleh manusia.
“Bersama ini, kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan bahwa HKBP tidak akan melibatkan diri sebagai gereja untuk bertambang,” ujar Robinson kepada Koran Tempo.
2. Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiah (NWDI)
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiah, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, mengatakan NWDI menolak salah satunya karena maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat untuk kemaslahatan umat) meminta agar manusia juga menjaga lingkungan dari kerusakan.
“Pengelolaan lingkungan itu menjadi bagian dari tujuan utama syariat. Artinya agama itu sangat ‘concern’ kepada pemeliharaan lingkungan,” ujar TGB Ahad, 9 Juni 2024.
3. Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)
KWI, melalui perwakilannya Kardinal Suharyo, menyatakan tak akan mengajukan izin usaha pertambangan batubara. KWI menilai bahwa pengelolaan tambang batubara bukan ranah mereka dan fokus mereka adalah pada pelayanan umat.
"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," kata Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo, Rabu, 5 Juni 2024.
4. Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)
Ketua Umum PGI Gomar Gultom menyebut bahwa mengelola tambang tidak mudah. Ormas keagamaan memiliki keterbatasan, sedangkan dunia tambang sangat kompleks. Ia mewanti-wanti agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas utamanya dalam membina umat dan tidak terjebak dalam mekanisme pasar.
"Yang paling penting, ormas keagamaan tidak boleh tersandera oleh kepentingan yang dapat melemahkan daya kritis dan suara profetik mereka," Gomar Gultom.
5. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI)
Ketua Presidium PP PMKRI, Tri Natalia Urada mengungkapkan belum ada pembicaraan terkait penawaran pemerintah untuk PMKRI mengelola tambang. Kalaupun ada, Natalia memastikan PMKRI akan menolak tawaran tersebut.
“Pertimbangan paling mendasar adalah kami tidak mau independensi PMKRI sebagai organisasi kemahasiswaan, pembinaan dan perjuangan terkooptasi dengan kepentingan-kepentingan usaha tambang. Berbagai persoalan yang diakibatkan oleh operasi industri pertambangan akan terus kami sikapi dan kritisi,” ujar Natalia, dikutip dari Teras.id.
6. Jaringan Gusdurian
Jaringan Gusdurian menilai pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan bahkan ketegangan sosial. Ketua Pokja Keadilan Ekologi Jaringan Gusdurian, Inayah Wahid, mengatakan rekam jejak Gus Dur sebagai Presiden Keempat RI konsisten menolak industri ekstraktif yang merusak sumber daya alam.
“Kami menolak kebijakan pemerintah untuk memberi izin pada ormas keagamaan," kata Inayah dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 11 Juni 2024.
KAKAK INDRA PURNAMA | HATTA MUARABAGJA | ANDIKA DWI | YOLANDA AGNE | HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan editor: Muhammadiyah Terima Izin Tambang, Ketua MUI: Baik-baik Saja Menurut Saya