Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Daerah Kepulauan Bukan Minta Otonomi dan Tak Selalu Berbuntut Anggaran

image-gnews
Gunung Ranai menjadi latar belakang Kota Tua Penagi di Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, 22 Novemebr 2020. Toko sekaligus tempat tinggal warga berupa rumah panggung di atas laut menjadi pemandangan di Penagi. ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Gunung Ranai menjadi latar belakang Kota Tua Penagi di Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, 22 Novemebr 2020. Toko sekaligus tempat tinggal warga berupa rumah panggung di atas laut menjadi pemandangan di Penagi. ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Iklan

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Delapan provinsi berciri kepulauan mendorong agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah pusat segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut demi kesetaraan pembangunan di daerah berciri kepulauan dengan daerah non-kepulauan.

Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mengatakan, RUU Daerah Kepulauan penting bagi masyarakat yang tinggal di daerah kepulauan, kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, serta pulau terluar, terpencil, dan tertinggal (3T). "Kami ini tidak meminta otonomi daerah, tetapi perlakuan yang sama antara provinsi kepulauan dengan provinsi berciri daratan," kata Ali Mazi dalam Focus Group Discussion RUU Daerah Kepulauan di Jakarta pada Senin, 3 Oktober 2022.

Senada dengan Ali Mazi, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Zulhendri mengatakan, melalui RUU Daerah Kepulauan, daerah berciri kepulauan tidak meminta otonomi khusus, sebagaimana DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua, Papua Barat, dan Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam. "Kami hanya meminta perlakuan khusus," ujarnya dalam forum yang sama.

Dan perlakuan khusus yang termaktub dalam RUU Daerah Kepulauan, menurut dia, tidak selalu berbuntut pembagian atau alokasi anggaran. "Yang penting, bagaimana kami bisa memanfaatkan potensi di daerah dengan seluas-luasnya sehingga rasa keadilan itu bisa terwujud," kata Zulhendri.

Dia mencontohkan, pemerintah provinsi memiliki kewenangan dalam mengelola perairan sejauh 0-12 mil laut. Namun demikian,
belum ada peraturan yang menjadi landasan hukum dan menjabarkan bagaimana pengelolaan kawasan perairan tersebut. "Bagaimana pengelolaan labuh jangkar dan kegiatan lainnya di perairan," katanya. Potensi tersebut sejatinya bisa menjadi sumber pendapatan daerah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak hanya potensi pengelolan kawasan perairan, Zulhendri menyampaikan sumber daya kelautan yang juga dapat dielaborasi. Di antaranya perikanan budidaya, perikanan tangkap, pengolahan dan pemasaran perikanan, pariwisata, konservasi, hingga penelitian biodiversitas.

Dalam sambutan yang dibacakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara Erni Tumondo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengatakan, RUU Daerah Kepulauan sangat dibutuhkan sebagai payung hukum pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan di daerah tertinggal, terluar, dan terpencil (3T). "Permasalahan di Sulawesi Utara, antara lain terbatasnya infrastruktur air bersih, bahan bakar minyak, listrik, internet, dan konektivitas," katanya.

Ada pula problematika kriminalitas, seperti illegal fishing, penyelundupan, hingga terorisme. "Kualitas dan kuantitas sumber daya aparatur amat terbatas karena biaya hidup yang tinggi dan medan pelayanan yang sulit," ujarnya. "Atas nama pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mendukung RUU Daerah Kepulauan untuk segera disahkan supaya daerah kepulauan dapat mewujudkan pemerataan ekonomi, ekologi, dan pembangunan secara nasional." (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nikson Nababan Tinjau Pembukaan Jalan di Akhir Masa Jabatan

34 menit lalu

Nikson Nababan Tinjau Pembukaan Jalan di Akhir Masa Jabatan

Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan, meninjau langsung pembukaan jalan di Desa Rura Julu Toruan, Selasa 23 April 2024.


Upaya Pengelolaan dan Pengurangan Sampah di Daerah

1 jam lalu

Upaya Pengelolaan dan Pengurangan Sampah di Daerah

Masalah sampah bisa menjadi bencana jika penanganannya tidak komprehensif dan berkelanjutan.


Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

15 jam lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).


Bamsoet Dukung UI Racing Team Berlaga di Formula Student Czech 2024

16 jam lalu

Bamsoet Dukung UI Racing Team Berlaga di Formula Student Czech 2024

Bambang Soesatyo mendukung para mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam UI Racing Team ikut dalam kompetisi Formula Student Czech 2024


Pegadaian Raih Laba Rp.1,4 Triliun di Kuartal I/2024

16 jam lalu

Pegadaian Raih Laba Rp.1,4 Triliun di Kuartal I/2024

Kinerja memuaskan ini merupakan kado indah untuk Pegadaian yang telah genap berusia 123 tahun.


BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

17 jam lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

19 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

19 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

19 jam lalu

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

Kompetisi profesional kasta tertinggi di Indonesia yaitu PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar mulai 25 April 2024. Untuk memudahkan pecinta voli yang ingin menonton langsung gelaran ini di lokasi pertandingan, tiket pertandingan dapat dibeli melalui aplikasi PLN Mobile.


Telkomsel Jaga Bumi Peringati Hari Bumi Sedunia

20 jam lalu

Telkomsel Jaga Bumi Peringati Hari Bumi Sedunia

Lebih dari 15 ribu pohon telah ditanam di 8 lokasi sepanjang tahun 2023 sebagai bagian dari program Telkomsel Jaga Bumi Carbon Offset. Selain itu, lebih dari 75 ribu pavement block dan 20 ribu phone holder diproduksi dari limbah plastik dan bekas cangkang kartu SIM melalui program Waste Management.