Agus Nurpatria tidak mengajukan nota keberatan terkait dakwaan JPU. Menurut kuasa hukum Agus Nurpatria, yang juga kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat, alasan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas lantaran dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 KUHAP. Selain itu, kata Henry, pihaknya tidak perlu mengajukan eksepsi sekaligus untuk menghormati asas peradilan cepat, murah, dan sederhana.
“Kami secara jujur dan harus jujur ya, mengakui bahwa surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil dari satu surat dakwaan,” kata Henry setelah sidang pembacaan dakwaan di PN Jaksel, Kamis, 19 Oktober 2022.
4. Arif Rachman Arifin
JPU mendakwa Arif Rachman Arifin dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kuasa hukum Arif, Junaedi Saibih, menyatakan kliennya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Langkah ini diambil lantaran menurut penilaiannya, JPU tergesa-gesa menyusun surat dakwaan. Junaedi juga mengatakan pihaknya tidak mendapatkan gambaran yang cukup berkaitan dengan uraian peristiwa. “Jadi ada beberapa hal yang menurut kami tidak jelas dan tidak cermat dalam menyusun dakwaan itu,” kata Junaedi setelah sidang.
Junaedi meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dalam kasus obstruction of justice. Namun hakim akan menentukan permintaan waktu eksepsi itu pada Jumat depan. “Baik, untuk eksepsi kami akan berikan waktu sesuai dengan yang saudara minta. Tapi nanti kami tentukan Jumat, 28 Oktober 2022,” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel.
5. Chuck Putranto
JPU mendakwa Chuck Putranto merusak barang bukti berupa rekaman CCTV pembunuhan Brigadir J. Jaksa menyebut Chuck Putranto menyerahkan tiga DVR CCTV yang diperoleh Irfan. Setelah menerima DVR CCTV, Chuck menyerahkannya ke penyidik Polres Jaksel. Chuck sempat dimarahi oleh Sambo karena menyerahkan DVR CCTV tersebut. “Kamu ambil CCTV-nya, kamu copy dan kamu lihat isinya. Lakukan! Jangan banyak tanya! Kalau ada apa-apa saya tanggung jawab,” kata Ferdy Sambo dengan nada marah kepada Chuck.
Usai meminta kembali DVR CCTV dari penyidik Polres Jakarta Selatan, Chuck meminta Baiquni Wibowo menyalin file tersebut. Kemudian Arif Rachman Arifin, Ridwan Soplanit, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto, menonton rekaman CCTV pos pengamanan. Rekaman itu memperlihatkan Yosua masih hidup antara pukul 17.07-17.17 WIB di rumah Ferdy Sambo.
JPU mendakwa Chuck Putranto dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum Chuck Putranto, Jhony Mazmur mengatakan pihaknya akan...