TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel menggelar sidang perdana untuk enam dari tujuh terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Enam terdakwa yang disidang adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto. Sementara satu lainnya, Ferdy Sambo, sudah disidang pada Senin, 17 Oktober 2022.
Sidang obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Suhel, dengan hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan. Sedangkan sidang obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wiboro, majelis hakimnya dipimpin Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
Berikut rangkuman sidang kasus pembunuhan Brigadir J terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum yang digelar Rabu, 19 Oktober 2022.
1. Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan mendapatkan dua dakwaan. Pada dakwaan pertama, JPU mendakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara pada dakwaan kedua, JPU menjerat mereka dengan Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan yang dilihat Tempo, Hendra Kurniawan, yang saat itu menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, diperintah oleh atasannya, Ferdy Sambo menyita CCTV di sekitar TKP pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 9 Juli 2022. Hendra bersama Komisaris Besar Agus Nurpatria, yang menjabat Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, menghubungi Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Cahya selaku Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Lantaran Ari Cahya masih di Bali, Hendra lalu memerintahkan anggotanya Irfan Widyanto yang ketika itu selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Hendra memerintahkan Irfan untuk berkoordinasi dengan Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV. Irfan lantas menyisir dan menemukan 20 kamera CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Temuannya itu dilaporkannya ke Hendra. Kemudian dua DVR CCTV yang ada di pos pengamanan dan menyorot rumah dinas Ferdy Sambo diambil dan diganti dengan yang baru.
Baca juga : Agenda Sidang Ferdy Sambo hingga Kamis dan Bedah Dakwaan
Seusai pembacaan dakwaan, Hendra tidak mengajukan eksepsi. Kuasa hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat, mengatakan dakwaan dari JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP. Namun Henry meminta JPU mengoreksi uraian peristiwa yang didakwakan. Antara lain, di dakwaan JPU menyatakan Ferdy Sambo bercerita kepada Hendra mengenai satu kebohongan, yaitu cerita pelecehan terhadap Putri Candrawathi. Henry mengungkapkan kliennya tidak mengetahui peristiwa yang sesungguhnya terjadi.
2. Irfan Widyanto
Saat sidang, kuasa hukum Irfan Widyanto sempat meminta penundaan pembacaan dakwaan karena sedang menunggu putusan praperadilan. Namun Majelis Hakim PN Jaksel menolak permintaan tersebut. Penolakan ini secara otomatis menggugurkan gugatan praperadilan Irfan. Sebab proses pokok perkara dugaan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dimulai.
“Ini (pembacaan dakwaan) tetap lanjut dan (praperadilan) tidak dapat dijadikan penghalang untuk perkara pokok ini,” kata Majelis Hakim PN Jaksel, Rabu, 19 Oktober 2022.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU mendakwa Irfan dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaannya, JPU menyebut Irfan berperan mengganti DVR kamera pengintai atau CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rangkaian kasus merintangi penyidikan itu disebutkan terjadi pada 9 hingga 14 Juli 2022.
Menurut Jaksa, tindakan Irfan ini tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan. Hal ini, menurut Jaksa, telah melanggar ketentuan KUHP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana. Selain itu, Irfan juga tidak mendapatkan izin dari ketua RT setempat. “Dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Drs. Seno Soekarto selaku Ketua RT yang baru mengetahui penggantian DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga tersebut pada tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB,” kata JPU.
Jaksa menyebut Irfan mengganti tiga unit DVR CCTV, yang terdiri dari dua DVR CCTV di pos sekuriti Komplek Polri Duren Tiga, dan satu DVR CCTV di rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit selaku Kasat Reskrim Metro Polres Jakarta Selatan. Penggantian DVR CCTV itu dilakukan Irfan dengan menghubungi pemilik usaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung. Selanjutnya, DVR CCTV lama yang telah diambil Irfan diserahkan oleh pekerja harian lepas (PHL) Div Propam Polri bernama Ariyanto kepada Kompol Chuck Putranto.
“Perbuatan terdakwa Irfan Widyanto atas permintaan saksi Ferdy Sambo mengakibatkan terganggunya sistem elektronik,” kata JPU.
3. Agus Nurpatria
Agus Nurpatria Adi Purnamausai didakwa merusak CCTV sehingga menghalangi proses penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir J. Agus terlibat dalam upaya penghilangan rekaman kamera keamanan atau CCTV di sekitar rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo. Agus menghadapi dua dakwaan sama seperti Hendra.
Pada dakwaan pertama, JPU mendakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pada dakwaan kedua, JPU menjerat mereka dengan Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Agus Nurpatria tidak mengajukan nota keberatan terkait...