Kemudian, kuasa hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak menjelaskan secara jelas dan lengkap perbuatan penyertaan terdakwa. Kuasa hukum mengatakan surat dakwaan tidak pernah menguraikan kapan dan dimana Terdakwa memiliki niat dan atau berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumui, bermaksud merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Alasan terakhir, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, di mana unsur tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair adalah sama, sedangkan pasal pidana yang didakwakan berbeda.
“Atas uraian tersebut, kami selaku penasihat hukum Kuat Ma'ruf memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan menerima eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” kata kuasa hukum.
Kuasa hukum juga meminta Majelis Hakim menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa tidak dilanjutkan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, serta memerintahkan JPU untuk melepaskan terdakwa dari tahanan, termasuk memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Baca: Kuasa Hukum Pastikan Keluarga Brigadir J Siap Bersaksi di Persidangan