TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum terdakwa kasus obstruction of justice AKBP Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, menyatakan kliennya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Langkah ini diambil, kata dia, karena Jaksa Penuntut Umum dinilai tergesa-gesa menyusun surat dakwaan. Ia juga mengatakan pihaknya tidak mendapatkan gambaran yang cukup berkaitan dengan uraian peristiwa.
“Jadi ada beberapa hal yang menurut kami tidak jelas dan tidak cermat dalam menyusun dakwaan itu,” kata Junaedi Saibih setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 19 Oktober 2022.
Menurut Junaedi, ada beberapa hal yang akan dimasukkan dalam eksepsinya, terutama bagaimana menyusun rangkaian peristiwa dengan unsur yang tidak cukup keterkaitannya. Selain itu, kuasa hukum juga belum dapat gambaran yang cukup dalam melihat bagaimana nantinya cara jaksa membuktikan unsur dalam pasal dakwaan.
“Karena ada beberapa yang bercampur, terutama beberapa unsur yang itu menjadi krusial dengan apa yang didakwakan terhadap klien kami,” ujar Junaedi.
Minta waktu dua pekan
Kuasa hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dalam kasus obstruction of justice. Namun hakim akan menentukan permintaan waktu eksepsi itu pada Jumat depan.
“Baik, untuk eksepsi kami akan berikan waktu sesuai dengan yang saudara minta. Tapi nanti kami tentukan Jumat, 28 Oktober 2022,” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel.
JPU mendakwa Arif Rachman Arifin dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: JPU: Arif Rachman Arifin Intervensi Penyidik Polres Jaksel dalam Kasus Putri Candrawathi