TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra, rencananya akan menjalani pemeriksaan sidang etik pada Selasa, 18 Oktober 2022. Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan bahwa Polri belum mendapatkan informasi dari Teddy.
"Sampai dengan sekarang kami belum mendapatkan informasi terkait jadwal yang bersangkutan," kata Nurul saat dihubungi Tempo pada, Selasa, 18 Oktober 2022.
Sementara itu, berdasarkan pemantauan Tempo, kondisi Markas Besar Polri dalam keadaan sepi. Tidak ada tanda-tanda bahwa akan diselenggarakan pemeriksaan terhadap Teddy Minahasa.
Baca: Polri Sebut Pemeriksaan Etik Irjen Teddy Minahasa Ditunda karena Sakit
Pemeriksaan terhadap Teddy akan dilakukan soal dugaan pelanggaran etika dalam kasus narkoba. Hal tersebut telah disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa kasus itu berawal dari pengungkapan peredaran gelap narkoba oleh Polda Metro Jaya.
"Berawal dari laporan masyarakat saat itu ditangkap tiga orang sipil, kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek," kata Listyo dalam keterangan resminya di Mabes Polri hari ini, Jumat, 14 Oktober 2022.
Listyo meminta agar kasus tersebut dikembangkan. "Dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan mengarah pada personel oknum anggota Polri berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi," kata dia.
Adanya penangkapan itu, ujar Listyo, menunjukan ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa. "Atas dasar hal tersebut saya minta tadi pagi Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM," ujar Listyo.
MUH RAIHAN MUZAKKI | HAMDAN CHOLIFUDIN ISMAIL
Baca: Nama Terpidana Mati Narkoba Freddy Budiman Muncul Kembali karena Teddy Minahasa, Ada Apa?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.