Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nama Terpidana Mati Narkoba Freddy Budiman Muncul Kembali karena Teddy Minahasa, Ada Apa?

image-gnews
Terpidana mati Freddy Budiman (kanan) saat gelar perkara pabrik narkoba di Ruko Taman Palem, Jakarta Barat, 14 April 2015. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar rilis terkait kasus terbongkarnya sindikat narkoba yang diatur oleh gembong narkoba Freddy Budiman dari dalam lapas. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terpidana mati Freddy Budiman (kanan) saat gelar perkara pabrik narkoba di Ruko Taman Palem, Jakarta Barat, 14 April 2015. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar rilis terkait kasus terbongkarnya sindikat narkoba yang diatur oleh gembong narkoba Freddy Budiman dari dalam lapas. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, JakartaNama terpidana mati narkoba Freddy Budiman yang dieksekusi pada 29 Juli 2016 lalu di Lapangan Tembak Panaluan, Nusakambangan, kembali mencuat di media sosial. 

Bahasan ini bermula dari cuitan salah seorang pengguna Twitter dengan akun @anandabadudu. Akun ini mengunggah tangkapan layar dari tajuk berita berjudul “Curhat Freddy Budiman Sebelum Dieksekusi: Pernah Suap Personil BNN dan Polri”. Pada unggahan foto ini, @anandabadudu turut menambahkan takarir berbunyi “Jadi ngerti kenapa Freddy Budiman dibikin mati”

Pendiri Lokataru Haris Azhar pun angkat bicara soal kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa. Haris mengatakan, bisnis narkoba yang melibatkan penegak hukum adalah modus lama yang terus berulang. 

"Sudah menjadi modus atau peluang kejahatan yang dilakukan penegak hukum sejak lama dan terus berulang," katanya kepada Tempo melalui pesan singkat pada Minggu, 16 Oktober 2022.

"Orang-orang yang saya telepon itu semuanya nitip (menitip harga)," kata Freddy kepada Haris seperti tertulis dalam pernyataannya.

Siapa Freddy Budiman?

Berdasarkan catatan Tempo, Freddy merupakan Warga Negara Indonesia yang berulang kali tertangkap dan dijebloskan ke penjara akibat persoalan pengedaran narkoba. Pada 1997, ia terlibat kasus narkoba pertama dan dibui di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Kemudian, pada 2009, Freddy kedapatan kembali menyimpan 500 gram sabu-sabu sehingga divonis hingga 3 tahun 4 bulan penjara. Berselang dua tahun, pada 2011, Freddy tidak jera dan mengulangi lagi perbuatannya sehingga tertangkap basah memiliki ratusan gram sabu-sabu dan ekstasi.

Alhasil, pada 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi vonis mati kepada Freddy Budiman karena kembali kedapatan mengimpor 1,4 juta butir pil esktasi dari Tiongkok. Belakangan, diketahui tindakan Freddy tersebut dioperasikan saat dirinya masih berada dalam penjara. 

Bahkan, pada 2013, Freddy masih tercatat aktif dalam mengedarkan narkoba hingga mampu membuat pabrik sabu sendiri dari dalam lapas. Akibat serangkaian ulahnya yang tak kunjung jera, Freddy akhirnya dieksekusi mati pada 29 Juli 2016. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ancaman Hukuman Mati Menunggu Teddy Minahasa?

Kasus pengedaran narkoba hingga penjatuhan vonis mati atas tindakan Freddy Budiman inilah yang dipadankan oleh warganet terhadap kasus Teddy Minahasa. 

Perlu diketahui, Teddy Minahasa adalah eks Kapolda Sumatera Barat yang hendak dimutasi sebagai Kapolda Jawa Timur, tetapi segera dibatalkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebab Teddy diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Kabar ini pun diumumkan langsung oleh Kapolri pada Jumat, 14 Oktober 2022 lalu. “Atas dasar hal tersebut (pengembangan penyelidikan kasus peredaran narkoba), saya minta tadi pagi Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM" kata Listyo dalam keterangan resmi.

Sebelumnya, Teddy Minahasa hanya diperiksa sebagai saksi, tetapi di hari yang sama statusnya dinaikkan menjadi tersangka. "Sudah ditetapkan, Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Apabila merujuk Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Teddy Minahasa terancam dijatuhi hukuman mati

ACHMAD HANIF IMADUDDIN 

Baca juga: Kasus Teddy Minahasa, Haris Azhar Ungkit Bisnis Narkoba Freddy Budiman

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

1 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.


Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Desain Bandara VVIP di IKN. Foto: Istimewa
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

1 hari lalu

Pemeriksaan selebgram Chika Chandrika di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022. Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

1 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

1 hari lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

1 hari lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

1 hari lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.