Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kilas Balik Marinir Usman dan Harun Dihukum Mati di Singapura 54 Tahun Lalu

image-gnews
Usman Haji Mohamed Ali (kiri) dan Harun Said. istimewa
Usman Haji Mohamed Ali (kiri) dan Harun Said. istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, 17 Oktober 1968, Kopral Dua Harun Tohir bin Mandar dan Sersan Dua Usman Janatin Bin Hj Mohd Ali, anggota Korps Komando Operasi yang dikenal dengan Usman dan Harun, dihukum gantung oleh pemerintah Singapura. Hukuman dijatuhkan kepada dua anggota Marinir Indonesia itu atas tuduhan meletakkan bom di wilayah pusat kota Singapura yang padat.

Kilas Balik Kematian Usman dan Harun

Vonis hukuman mati hukum gantung terhadap Usman dan Harun ini bermula dari kasus pengeboman di Gedung McDonald House di Orchard Road, Singapura pada 10 Maret 1965. Saat kejadian, yakni pukul 15.07, The Hongkong and Shanghai Bank di dalam gedung tersebut sebenarnya sudah tutup 7 menit sebelumnya. Namun, tak kurang dari 150 karyawan masih melakukan pencatatan transaksi hari itu. Pemeriksaan pada bangunan menunjukkan, 9 hingga 11 kilogram bahan peledak nitrogliserin digunakan dalam pemboman.

Ledakan bom di Gedung McDonald Singapura itu membuat bangunan rusak parah. Kaca jendela bangunan lain berjarak 100 meter pun turut hancur. Bahkan, Kantor Komisi Tinggi Australia (Australian High Commission) yang ada di dalam bangunan turut berantakan. Dua orang meninggal di tempat yaitu Elizabeth (Suzie) Choo, dan Juliet Goh, serta seorang korban meninggal setelah koma beberapa hari, Mohammed Yasin bin Kesit, seorang sopir berusia 45 tahun. Selain itu, 33 orang dinyatakan terluka akibat insiden ini.

Tiga hari berselang pascakejadian, Usman dan Harun ditangkap. Keduanya dituduh melakukan pengeboman tersebut, selepas masuk Singapura dengan menyamar. Masing-masing meletakkan bahan peledak di tangga lantai mezzanine, dekat area lift. Setelah memasang pewaktu, mereka pergi menggunakan bus meninggalkan bangunan sekitar pukul 15.00. Tindakan itu mereka lakukan atas nama negara. Kala itu, pemerintah Indonesia di bawah pimpinan Soekarno, menentang penggabungan Federasi Tanah Melayu, Singapura, Brunei, Serawak, dan Sabah ke dalam satu Malaysia.

Baca: Hari Ini 56 Tahun Lalu Bom Usman Harun Ledakkan Gedung McDonald Singapura

Lalu, pada 20 Oktober 1965, Usman dan Harun divonis bersalah atas kasus pengeboman MacDonald House yang menewaskan 3 orang tersebut. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Soeharto menunjuk Letnan Kolonel Angkatan Darat Abdul Rachman Ramly. Ramly waktu itu Kepala Perwakilan RI di Singapura, cikal bakal Kedutaan Besar RI di Singapura. Ramly kepada Singapura melalui hubungan diplomatik meminta agar kedua Marinir Indonesia itu tidak dihukum mati. Namun Singapura berkukuh menghukum mati keduanya.

Kala itu Singapura termasuk negara persemakmuran Inggris. Sehingga keputusan hukum tertinggi ada di London, Inggris. Pemerintah Indonesia lalu mengajukan banding ke London dengan bantuan pengacara Singapura. Namun hasil banding pun tetap tidak diterima. Ramly, dalam buku Pak Harto The Untold Stories oleh Mahpudi. menuturkan bahwa upaya mengajukan permohonan untuk menunda hukuman itu ditolak. Kendati begitu, Ramly tetap meminta penundaan hingga dirinya melapor ke pemerintah pusat di Jakarta.

”Sekaligus mengabarkan perihal pelaksanaan hukum gantung itu kepada keluarga Usman dan Harun,” ujar Ramly, dikutip Mahpudi dalam buku tersebut.

Ramly segera melaporkan penolakan banding tersebut kepada Soeharto di Jakarta. Awalnya, Ramly sempat diberi saran sejumlah orang di Departemen Luar Negeri RI agar tak melaporkan informasi tersebut lantaran percuma. Namun Ramly bersikukuh melapor. “Bagi kami, masalah anak buah harus kami tuntaskan. Bagi saya pribadi, saya juga tidak bisa membiarkan warga Indonesia mendapat masalah di luar negeri. Saya tetap melapor kepada Pak Harto,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menerima laporan tersebut, saat itu, seperti dituturkan Ramly, Soeharto bertanya, “Mengapa Singapura ingin sekali menggantung mereka?” Kepada Soeharto, Ramly menyampaikan kesimpulannya bahwa Singapura, sebagai negara kecil, tengah mencari eksistensi. Singapura menggunakan alasan rule of lawa yang harus ditegakkan agar dilihat dunia. Soeharto kemudian menulis surat kepada pemerintah Singapura, isinya meminta agar Usman dan Harun tidak dihukum mati.

Berbekal surat tersebut, didampingi Wakil Perdana Menteri, Ramly menemui Presiden Singapura Yusuf Ishak. Namun Yusuf Ishak menyatakan urusan pemerintahan berada di tangan Perdana Menteri Lee Kuan Yew. Sementara dirinya hanya lambang negara tanpa kewenangan pemerintahan. Sementara saat itu Lee Kuan Yew tengah cuti dan berada di Tokyo. Ramly lantas mengontak Dubes Indonesia di Tokyo, Rukminto Hendraningrat, untuk menyampaikan permohonan Soeharto soal hukuman gantung Usman Harun.

Lee Kuan Yew menolak mengambil keputusan lantaran sedang cuti. Kemudian Perdana Menteri Singapura itu meminta Indonesia menghubungi wakilnya sebagai penggantinya untuk bertanggung jawab. Setelah dihubungi Ramly, Wakil Perdana Menteri tersebut mengatakan pihak Singapura akan mempertimbangkan permintaan Indonesia. Namun, 10 hari berselang, Singapura mengabarkan hukuman mati terhadap Usman dan Harun tetap akan dijalankan.

Peristiwa itu sempat membuat ketegangan hubungan antara Indonesia dengan Singapura. Menjelang hukuman gantung, seluruh staf kedutaan Indonesia di Singapura dipulangkan dan kapal-kapal milik Indonesia pun pulang membawa warga negara Indonesia.

Usman dan Harun kemudian dieksekusi gantung di Penjara Changi pada 17 Oktober 1968 atau 54 tahun lalu. Usman dan Harun kemudian diangkat sebagai pahlawan nasional Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Presiden 050/TK/1968. Namanya juga diabadikan sebagai nama Kapal Perang TNI Angkatan Laut yakni KRI Usman Harun 359.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca juga: 54 Tahun Kematian Usman dan Harun, Soeharto Minta Lee Kuan Yew Tabur Bunga di Makam Keduanya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Terima Kunjungan Menlu Singapura di Istana

17 jam lalu

Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan tiba di Istana Kepresidenan Jakarta untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Terima Kunjungan Menlu Singapura di Istana

Presiden Jokowi terima kunjungan Menlu Singapura.


Ada Aurora Borealis di Gardens by the Bay Singapura, Mirip di Kutub Utara

18 jam lalu

Selain Marina Bay Sands dan Gardens By The Bay, ada lagi 5 destinasi wisata Singapura murah yang bisa Anda kunjungi. Berikut ini daftarnya. Foto: Canva
Ada Aurora Borealis di Gardens by the Bay Singapura, Mirip di Kutub Utara

Tapi pada 5 Mei, lampu-lampu indah auroa borealis akan tampil perdana di Gardens by the Bay.


Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

20 jam lalu

Suharso Monoarfa bertemu Luhut Binsar Panjaitan di Singapura. Instagram/@Suharsomonoarfa
Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masih banyak masyarakat berobat ke luar negeri.


Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.


Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo menjenguk Luhut Binsar Pandjaitan di Singapura. FOTO/Instagram
Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

Salah satu menteri Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan, diketahui pernah berobat hampir sebulan di Singapura pada November tahun lalu.


Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

Presiden Jokowi menyoroti kebiasaan sejumlah WNI yang berobat ke luar negeri sehingga berpotensi menyedot devisa Rp 180 triliun, apa sebabnya?


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

2 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

2 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

2 hari lalu

Ilustrasi orang menggunakan smartphone atau handphone. Freepik
Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

Speedtest Global Index Ookla membuat peringkat kecepatan Internet di 142 negara per Maret 2024. Indonesia kalah dari Kamboja.


Bandara Changi di Singapura Dinilai Terbaik untuk Layanan Imigrasi

2 hari lalu

The Wonderfall, kanvas digital setinggi 14-meter yang terletak di tengah taman vertikal, di Terminal 2 Bandara Changi Singapura. (dok. Changi Aiport Group)
Bandara Changi di Singapura Dinilai Terbaik untuk Layanan Imigrasi

Bandara Changi menawarkan check-in dan registrasi masuk otomatis, sistem otentikasi biometrik, dan kecerdasan buatan untuk mengangkut bagasi.