"

Kilas Balik Marinir Usman dan Harun Dihukum Mati di Singapura 54 Tahun Lalu

Usman Haji Mohamed Ali (kiri) dan Harun Said. istimewa
Usman Haji Mohamed Ali (kiri) dan Harun Said. istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, 17 Oktober 1968, Kopral Dua Harun Tohir bin Mandar dan Sersan Dua Usman Janatin Bin Hj Mohd Ali, anggota Korps Komando Operasi yang dikenal dengan Usman dan Harun, dihukum gantung oleh pemerintah Singapura. Hukuman dijatuhkan kepada dua anggota Marinir Indonesia itu atas tuduhan meletakkan bom di wilayah pusat kota Singapura yang padat.

Kilas Balik Kematian Usman dan Harun

Vonis hukuman mati hukum gantung terhadap Usman dan Harun ini bermula dari kasus pengeboman di Gedung McDonald House di Orchard Road, Singapura pada 10 Maret 1965. Saat kejadian, yakni pukul 15.07, The Hongkong and Shanghai Bank di dalam gedung tersebut sebenarnya sudah tutup 7 menit sebelumnya. Namun, tak kurang dari 150 karyawan masih melakukan pencatatan transaksi hari itu. Pemeriksaan pada bangunan menunjukkan, 9 hingga 11 kilogram bahan peledak nitrogliserin digunakan dalam pemboman.

Ledakan bom di Gedung McDonald Singapura itu membuat bangunan rusak parah. Kaca jendela bangunan lain berjarak 100 meter pun turut hancur. Bahkan, Kantor Komisi Tinggi Australia (Australian High Commission) yang ada di dalam bangunan turut berantakan. Dua orang meninggal di tempat yaitu Elizabeth (Suzie) Choo, dan Juliet Goh, serta seorang korban meninggal setelah koma beberapa hari, Mohammed Yasin bin Kesit, seorang sopir berusia 45 tahun. Selain itu, 33 orang dinyatakan terluka akibat insiden ini.

Tiga hari berselang pascakejadian, Usman dan Harun ditangkap. Keduanya dituduh melakukan pengeboman tersebut, selepas masuk Singapura dengan menyamar. Masing-masing meletakkan bahan peledak di tangga lantai mezzanine, dekat area lift. Setelah memasang pewaktu, mereka pergi menggunakan bus meninggalkan bangunan sekitar pukul 15.00. Tindakan itu mereka lakukan atas nama negara. Kala itu, pemerintah Indonesia di bawah pimpinan Soekarno, menentang penggabungan Federasi Tanah Melayu, Singapura, Brunei, Serawak, dan Sabah ke dalam satu Malaysia.

Baca: Hari Ini 56 Tahun Lalu Bom Usman Harun Ledakkan Gedung McDonald Singapura

Lalu, pada 20 Oktober 1965, Usman dan Harun divonis bersalah atas kasus pengeboman MacDonald House yang menewaskan 3 orang tersebut. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Soeharto menunjuk Letnan Kolonel Angkatan Darat Abdul Rachman Ramly. Ramly waktu itu Kepala Perwakilan RI di Singapura, cikal bakal Kedutaan Besar RI di Singapura. Ramly kepada Singapura melalui hubungan diplomatik meminta agar kedua Marinir Indonesia itu tidak dihukum mati. Namun Singapura berkukuh menghukum mati keduanya.

Kala itu Singapura termasuk negara persemakmuran Inggris. Sehingga keputusan hukum tertinggi ada di London, Inggris. Pemerintah Indonesia lalu mengajukan banding ke London dengan bantuan pengacara Singapura. Namun hasil banding pun tetap tidak diterima. Ramly, dalam buku Pak Harto The Untold Stories oleh Mahpudi. menuturkan bahwa upaya mengajukan permohonan untuk menunda hukuman itu ditolak. Kendati begitu, Ramly tetap meminta penundaan hingga dirinya melapor ke pemerintah pusat di Jakarta.

”Sekaligus mengabarkan perihal pelaksanaan hukum gantung itu kepada keluarga Usman dan Harun,” ujar Ramly, dikutip Mahpudi dalam buku tersebut.

Ramly segera melaporkan penolakan banding tersebut kepada Soeharto di Jakarta. Awalnya, Ramly sempat diberi saran sejumlah orang di Departemen Luar Negeri RI agar tak melaporkan informasi tersebut lantaran percuma. Namun Ramly bersikukuh melapor. “Bagi kami, masalah anak buah harus kami tuntaskan. Bagi saya pribadi, saya juga tidak bisa membiarkan warga Indonesia mendapat masalah di luar negeri. Saya tetap melapor kepada Pak Harto,” katanya.

Menerima laporan tersebut, saat itu, seperti dituturkan Ramly, Soeharto bertanya, “Mengapa Singapura ingin sekali menggantung mereka?” Kepada Soeharto, Ramly menyampaikan kesimpulannya bahwa Singapura, sebagai negara kecil, tengah mencari eksistensi. Singapura menggunakan alasan rule of lawa yang harus ditegakkan agar dilihat dunia. Soeharto kemudian menulis surat kepada pemerintah Singapura, isinya meminta agar Usman dan Harun tidak dihukum mati.

Berbekal surat tersebut, didampingi Wakil Perdana Menteri, Ramly menemui Presiden Singapura Yusuf Ishak. Namun Yusuf Ishak menyatakan urusan pemerintahan berada di tangan Perdana Menteri Lee Kuan Yew. Sementara dirinya hanya lambang negara tanpa kewenangan pemerintahan. Sementara saat itu Lee Kuan Yew tengah cuti dan berada di Tokyo. Ramly lantas mengontak Dubes Indonesia di Tokyo, Rukminto Hendraningrat, untuk menyampaikan permohonan Soeharto soal hukuman gantung Usman Harun.

Lee Kuan Yew menolak mengambil keputusan lantaran sedang cuti. Kemudian Perdana Menteri Singapura itu meminta Indonesia menghubungi wakilnya sebagai penggantinya untuk bertanggung jawab. Setelah dihubungi Ramly, Wakil Perdana Menteri tersebut mengatakan pihak Singapura akan mempertimbangkan permintaan Indonesia. Namun, 10 hari berselang, Singapura mengabarkan hukuman mati terhadap Usman dan Harun tetap akan dijalankan.

Peristiwa itu sempat membuat ketegangan hubungan antara Indonesia dengan Singapura. Menjelang hukuman gantung, seluruh staf kedutaan Indonesia di Singapura dipulangkan dan kapal-kapal milik Indonesia pun pulang membawa warga negara Indonesia.

Usman dan Harun kemudian dieksekusi gantung di Penjara Changi pada 17 Oktober 1968 atau 54 tahun lalu. Usman dan Harun kemudian diangkat sebagai pahlawan nasional Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Presiden 050/TK/1968. Namanya juga diabadikan sebagai nama Kapal Perang TNI Angkatan Laut yakni KRI Usman Harun 359.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca juga: 54 Tahun Kematian Usman dan Harun, Soeharto Minta Lee Kuan Yew Tabur Bunga di Makam Keduanya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Lukas Enembe Bersikeras Berobat ke Singapura, KPK Bakal Mendalami Motifnya

20 jam lalu

Tersangka korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe dan tersangka korupsi proyek pembangunan infrastruktur dari pembiayaan APBD Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua Tahun 2013-2019, Bupati Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak (kiri), menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe dan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap tersangka Ricky Ham Pagawak. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Bersikeras Berobat ke Singapura, KPK Bakal Mendalami Motifnya

Saat ini pendalaman motif tersebut masih dilakukan untuk pengembangan perkara Lukas Enembe.


Mau Wisata ke Luar Negeri Saat Ramadan? Dua Negara ini Bisa Jadi Pilihan

1 hari lalu

Bulan muncul di langit selama Festival Pertengahan Musim Gugur di Gardens by the Bay di Singapura pada 1 Oktober 2020. (Xinhua/Then Chih Wey)
Mau Wisata ke Luar Negeri Saat Ramadan? Dua Negara ini Bisa Jadi Pilihan

Ada beberapa rekomendasi destinasi liburan saat Ramadan di dua negara tetangga, yakni Malaysia dan Singapura.


Profil CEO TikTok, Shou Zi Chew yang Berjuang Selamatkan TikTok dari Pelarangan Berbagai Pihak

2 hari lalu

Kepala Eksekutif TikTok, Shou Zi Chew bersaksi di depan sidang Komite Energi dan Perdagangan DPR berjudul
Profil CEO TikTok, Shou Zi Chew yang Berjuang Selamatkan TikTok dari Pelarangan Berbagai Pihak

CEO TikTok, Shou Zi Chew sedang berupaya untuk menyelamatkan platformnya dari larangan dan cecaran berbagai pihak di Amerika Serikat. Ini profilnya.


Kisah Adam Malik: Diplomat Ulung, Wartawan dan Tokoh Empat Zaman

2 hari lalu

24_seni_adammalik
Kisah Adam Malik: Diplomat Ulung, Wartawan dan Tokoh Empat Zaman

Pada 23 Maret 1978, Adam Malik jadi Wakil Presiden. Dia dipercaya Soeharto untuk mendampinginya sebagai ganti Sultan Hamengku Buwono IX. Ini jejaknya


Lukas Enembe Mogok Minum Obat, Kuasa Hukum: Agar Dapat Izin KPK Berobat ke Singapura

3 hari lalu

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Mogok Minum Obat, Kuasa Hukum: Agar Dapat Izin KPK Berobat ke Singapura

Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe melakukan aksi mogok minum obat selama beberapa hari.


Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang Ingin Minta Maaf ke Keluarga Korban

3 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang Ingin Minta Maaf ke Keluarga Korban

Heru Prastiyo, pelaku pembunuhan disertai mutilasi perempuan di wisma Jalan Kaliurang, Yogyakarta mengaku menyesal usai ditangkap polisi.


Posisi Terhormat Disiapkan PAN Jika Wiranto Bergabung, Ini profil Eks Ketua Umum Hanura

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi ucapan selamat kepada Wiranto yang baru dilantik sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Negara, Jakarta, 13 Desember 2019. Tempo/Subekti
Posisi Terhormat Disiapkan PAN Jika Wiranto Bergabung, Ini profil Eks Ketua Umum Hanura

Wiranto disebut akan bergabung dengan PAN, posisi strategis pun sudah disiapkan. Ini profil eks Panglima TNI dan mantan Ketua Umum Hanura.


Julukan untuk Presiden RI dari Sukarno hingga SBY, APDESI Siapkan Jokowi Bapak Pembangunan Desa

5 hari lalu

Presiden RI Kelima Megawati Soekarnoputri hadir dan bersalaman hangat Presiden ke 6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), usai prosesi pemakaman Ani Yudhoyono di Tempat Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada Ahad, 2 Juni 2019.  Tempo/Dewi Nurita
Julukan untuk Presiden RI dari Sukarno hingga SBY, APDESI Siapkan Jokowi Bapak Pembangunan Desa

Selama ini Jokowi belum memiliki gelar atau julukan. Padahal keenam Presiden Indonesia lainnya memiliki sebutan masing-masing sesuai jasanya.


Operasi Pekat Jaya Polda Metro Targetkan 65 Kasus Kriminal, Tapi Malah Dapat 282 Kejahatan

5 hari lalu

Ratusan tersangka dan barang bukti diperlihatkan saat rilis hasil Operasi PEKAT (Penyakit Masyarakat) di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Maret 2023. Dalam operasi PEKAT yg digelar pada 2-16 Maret ini berhasil mengungkap 282 kasus kejahatan dan menetapkan 379 orang tersangka, Ops PEKAT ini bertujuan untuk memberantas tindak kriminal yang terjadi di lingkup masyarakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Operasi Pekat Jaya Polda Metro Targetkan 65 Kasus Kriminal, Tapi Malah Dapat 282 Kejahatan

Polda Metro Jaya mengungkap 282 kasus dalam Operasi Pekat Jaya selama 15 hari.


Singapura Siap Investigasi Kasus Pengiriman Sepatu Bekas ke Indonesia

5 hari lalu

ilustrasi sepatu Oxford (pixabay.com)
Singapura Siap Investigasi Kasus Pengiriman Sepatu Bekas ke Indonesia

Proyek daur ulang sepatu di Singapura akan diinspeksi buntut dari investigasi Reuters, yang menemukan kalau dalam proyek itu dikirim ke Indonesia.