Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KontraS Sebut Ada 4 Dugaan Pelanggaran Hukum dan HAM di Tragedi Kanjuruhan

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Polda Jatim mencatat jumlah korban jiwa dalam kerusuhan tersebut sementara sebanyak 127 orang.  REUTERS TV melalui REUTERS
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Polda Jatim mencatat jumlah korban jiwa dalam kerusuhan tersebut sementara sebanyak 127 orang. REUTERS TV melalui REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tragedi Kanjuruhan menyisakan duka mendalam karena memakan korban hingga ratusan jiwa. Ini menjadi tragedi kemanusiaan sekaligus memilukan. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai ada dugaan pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 2 Oktober 2022, memaparkan setidaknya ada empat argumentasi mengapa dugaan pelanggaran hukum dan HAM itu terjadi, antara lain: 

1. TNI-Polri Melakukan Tindak Kekerasan 

Dalam menghalau ribuan massa yang masuk ke dalam lapangan, TNI-Polri melanggar peraturan perundang-undangan Pasal 170 dan 351 KUHP karena melakukan tindak kekerasan. Bagi anggota Polri, mengacu pada Pasal 11 ayat (1) huruf g Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 ditegaskan bahwa: “setiap anggota Polri dilarang melakukan penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment).” 

2. Adanya Penyalahgunaan Gas Air Mata 

Penembakan gas air mata ke arah tribun penonton oleh Polri dinilai melanggar Pasal 2 ayat (2) Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Selain itu, aksi nirkemanusiaan juga melanggar prinsip-prinsip yang diatur, yakni proporsionalitas, nesesitas, dan prinsip alasan yang kuat. 

3. Tindakan Berlebihan Polri Menyalahi Prosedur Tetap Pengendalian Massa 

Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, b dan e Perkapolri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, bagi setiap anggota Polri yang melakukan kegiatan Dalmas menyatakan, “hal-hal yang dilarang dilakukan satuan dalmas: a. Bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa; b. Melakukan tindakan kekerasan yang, (e) keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perseorangan.” 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Dibawanya Senjata Gas Mata Air oleh Polri Melanggar Regulasi FIFA 

Dalam regulasi Federation International de Football Association (FIFA) Stadium Safety and Security Article 19 Point B ditegaskan, penggunaan senjata gas air mata telah dilarang FIFA. Bahkan, senjata tersebut tidak diperbolehkan dibawa masuk ke stadion dalam rangka mengamankan pertandingan sepak bola. 

Alih-alih sesuai prosedur, penggunaan gas air mata merupakan tindakan yang tak terukur karena mengakibatkan sejumlah dampak terhadap manusia. Mulai dari mata kemerahan, mulut iritasi, sesak napas, hingga menyebabkan kematian terhadap ratusan suporter Aremania. Karena itu, KontraS mendesak tanggung jawab negara atas tragedi maut tersebut.

“Mengecam tindakan kepolisian yang menembakkan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan karena terbukti bukan menenangkan kondisi, malah memperburuk situasi. Meminta kepada Pemerintah Daerah Jawa Timur untuk memberikan pemulihan yang layak kepada korban atau keluarga korban,” tulisnya.

Selain meminta PSSI menunda seluruh pertandingan, KontraS juga mendesak Kapolri (Propam Polri) dan Panglima TNI (Komandan Puspom TNI) untuk mengusut dan mengevaluasi tindakan jajarannya yang terlibat melakukan kekerasan. Selama proses pengusutan Tragedi Kanjuruhan, ruang investigasi harus dijamin secara independen.

HARIS SETYAWAN  

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan dan Peru Ada Kesamaan, Amnesty Internasional Desak Pemerintah Usut Tuntas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komnas HAM: Penyampaian Pendapat Hak Dasar, Polisi Tak Perlu Kerahkan Kekuatan

5 jam lalu

Sejumlah anggota Polri bersiaga mengamankan unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 23 Agustus 2024. Aksi yang dilakukan sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak revisi UU Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Komnas HAM: Penyampaian Pendapat Hak Dasar, Polisi Tak Perlu Kerahkan Kekuatan

Komnas HAM menyatakan proses reformasi di tubuh kepolisian harus dilanjutkan. Polisi jadi salah satu pelaku pelanggar HAM yang sering dilaporkan.


Otak Perampokan Mobil Pengisian ATM di Padang Pariaman Belum Terungkap

6 jam lalu

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono saat Konferensi Pers pada Minggu 23 Juni 2024 terkait kematian Afit Maulana bocah 13 tahun. TEMPO/Fachri Hamzah.
Otak Perampokan Mobil Pengisian ATM di Padang Pariaman Belum Terungkap

Polda Sumbar mendalami peranan dua polisi yang terlibat dalam perampokan Kampung Kasang Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, itu.


Daftar 26 Pemain Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026, Maarten Paes dan Jay Idzes Masuk

15 jam lalu

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong memimpin latihan menjelang uji tanding dan Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Lapangan B kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.  Timnas Indonesia bakal menjalani laga pending Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia dan akan menghadapi Irak pada 6 Juni serta Filipina pada 11 Juni 2024 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 26 Pemain Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026, Maarten Paes dan Jay Idzes Masuk

Yakob Sayuri dan Yance Sayuri yang sebelumnya dipanggil kini namanya tak muncul dalam daftar resmi 26 pemain Timnas Indonesia untuk putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026.


Cara Menghilangkan Efek Terkena Gas Air Mata

1 hari lalu

Mahasiswa gabungan dari berbagai kampus di Semarang terpaksa mundur setelah polisi menembakkan gas air mata saat aksi menentang Revisi Undang Undang Pilkada di kantor DPRD Jawa Tengah di Semarang, Kamis, 22 Agustus 2024. Polisi membubarkan aksi mahasiswa yang memaksa masuk untuk menduduki kantor DPRD Jawa Tengah.(Tempo/Budi Purwanto)
Cara Menghilangkan Efek Terkena Gas Air Mata

Tips kurangi gejala perih akibat efel terkena semprotan gas air mata.


Sederet Bahaya Penggunaan Gas Air Mata pada Kesehatan

1 hari lalu

Mahasiswa melawan saat polisi menembakkan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan aksi yang menuntut pemakzulan Joko Widodo di Jalan Pemuda, Semarang, Senin 26 Agustus 2024. Selain water canon polisi juga menghujani mahasiswa dengan gas air mata untuk membubarkan mereka, yang membuat puluhan mahasiswa pingsan dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit. Tempo/Budi Purwanto
Sederet Bahaya Penggunaan Gas Air Mata pada Kesehatan

Berbagai efek yang timbul terhadap kesehatan tubuh dari penggunaan gas air mata. Simak 4 bahaya gas air mata?


KPAI Ungkap Aksi Brutal Polisi Hadapi Demonstran Anak-anak: Dipukul, Dicekik, Tak Diberi Makan Saat Diperiksa

1 hari lalu

Seorang mahasiswi yang pingsan dievakuasi oleh teman temannya dengan sepeda motor untuk segera dilarikan ke rumah sakit usai polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan aksi mahasiswa di Jalan Pemuda, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 26 Agustus 2024. Polisi menghujani gas air mata yang membuat puluhan mahasiswa pingsan dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit. Tempo/Budi Purwanto
KPAI Ungkap Aksi Brutal Polisi Hadapi Demonstran Anak-anak: Dipukul, Dicekik, Tak Diberi Makan Saat Diperiksa

KPAI menemukan adanya berbagai kekerasan fisik yang dilakukan oleh polisi untuk membubarkan massa demonstran yang juga diikuti oleh pelajar.


Kecam Sikap Brutal Polisi Hadapi Demonstran, Forum Guru Besar: Jangan Melukai Rasa Keadilan di Masyarakat

1 hari lalu

Todung Mulya Lubis bersama jajaran Forum Guru Besar, Akademisi, tokoh masyarakat sipil, pegiat HAM, aktivis 98, menemui Kapolri mendesak kekerasan aparat keamanan terhadap penyampai aspirasi dalam beberapa unjuk rasa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kecam Sikap Brutal Polisi Hadapi Demonstran, Forum Guru Besar: Jangan Melukai Rasa Keadilan di Masyarakat

Forum Guru Besar bersama aktivis dan pembela HAM mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan kritik atas sikap brutal polisi menghadapi demonstran.


Timnas U-20 Indonesia vs Argentina 2-1, Erick Thohir Puji Penampilan Anak Asuh Indra Sjafri

1 hari lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir bersama pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong saat ditemui di Plaza Mandiri, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Agustus 2024. TEMPO/Randy
Timnas U-20 Indonesia vs Argentina 2-1, Erick Thohir Puji Penampilan Anak Asuh Indra Sjafri

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberi kredit khusus kepada lini pertahanan Timnas U-20 Indonesia yang solid menahan gempuran serangan pemain Argentina.


Banyak Pendemo Dipukuli, Tagar Polisi Brutal menggema di Medsos

1 hari lalu

Seorang mahasiswi yang pingsan dievakuasi oleh teman temannya dengan sepeda motor untuk segera dilarikan ke rumah sakit usai polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan aksi mahasiswa di Jalan Pemuda, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 26 Agustus 2024. Polisi menghujani gas air mata yang membuat puluhan mahasiswa pingsan dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit. Tempo/Budi Purwanto
Banyak Pendemo Dipukuli, Tagar Polisi Brutal menggema di Medsos

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat polisi membubarkan demonstran dengan menembakkan gas air mata.


Nova Arianto Akui Ada Perbedaan Kualitas Pemain Inti dan Cadangan di Timnas U-17 Indonesia

1 hari lalu

Pelatih Timnas U-17 Nova Arianto (tengah) memberikan instruksi saat memimpin latihan di Training Center Bali United, Pantai Purnama, Gianyar, Bali, Kamis, 15 Agustus 2024. Timnas U-17 melakukan pemusatan latihan di Bali yang diikuti 35 orang pemain hingga akhir Agustus mendatang sebagai persiapan menjelang kualifikasi Piala Asia U-17 2025. ANTARA/Fikri Yusuf
Nova Arianto Akui Ada Perbedaan Kualitas Pemain Inti dan Cadangan di Timnas U-17 Indonesia

Perbedaan kualitas pemain inti dan cadangan di Timnas U-17 Indonesia menjadi pekerjaan rumah pelatih Nova Arianto.